TEMPO Interaktif, BANDUNG - Abdullah Puteh, eks Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam yang menjadi terpidana korupsi Rp 12,5 miliar, Rabu (18/11) besok akan dibebaskan secara bersyarat. Kepala Penjara Sukamiskin Bandung Murjito mengatakan, Puteh bebas bersyarat karena telah memenuhi sejumlah syarat. Diantaranya membayar denda Rp 500 juta yang dijatuhkan Majelis Hakim Pidana Korupsi pada 2005 lalu.
"Kwitansinya (yang menjadi bukti bahwa Puteh sudah membayar denda kepada pihak jaksa penuntut) sudah saya terima sekitar jam 10.00 pagi tadi. Besok pagi dia bisa mendapat PB (Pembebasan Bersyarat),"kata Murjito saat dihubungi Selasa (17/11).
Menurut Murjito, Puteh juga berhak mendapatkan fasilitas Pembebasan Bersyarat karena berkelakuan baik dan sudah menjalani lebih dari sepertiga masa hukuman.
Puteh adalah terpidana kasus korupsi senilai Rp 12,5 miliar dalam proyek pengadaan helikopter di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dia divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Jakarta Selatan pada April 2005.
Puteh awalnya dikurung di Rumah Tahanan Salemba Jakarta. Namun mulai Mei 2006 dia meringkuk di penjara Sukamiskin, Bandung.
Sebelum memperoleh pembebasan bersyarat, Puteh menjalani proses asmilasi setidaknya sejak enam bulan lalu. Selama proses itu, dia tidak lagi tinggal di balik jeruji besi. "Dia tinggal di rumah singgah,"kata Murjito.
Rumah singgah tersebut adalah rumah khusus asimilasi yang terletak di belakang penjara, tepatnya di Jalan Saharjo Nomor 11, kompleks pegawai penjara Sukamiskin, Bandung. Di rumah itu Puteh tinggal dengan kawalan petugas penjara Sukamiskin.
ERICK P HARDI