TEMPO Interaktif, Jayapura - Bendera Bintang Kejora berkibar di halaman Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP), Senin(16/11), yang dilakukan mantan tahanan politik pimpinan Sem Yaru yang berjumlah lima orang.
Kini Sem Yaru, Jhon Kreuta dan seorang rekannya, serta selembar bedera Bintang Kejora ukuran 1 M X 70 CM bersama tiang ukuran 5 M, dan tiga pamflet berisikan penyataan Papua merdeka, telah diamankan Kepolisian Resor Kota Jayapura.
Dalam aksi tersebut, Sem Yaru bersama kelompoknya sempat memanas saat pihak kepolisian yang berjumlah 60 personil dari gabungan satuan Dalmas Polresta Jayapura dan Brimob Polda Papua hendak menurunkan dan menangkap pelaku.
"Tangkap dan amankan barang bukti," teriak AKP Dominggus Rumaropen sambil memerintahkan anak buahnya.
Sebelum mengerek, mereka sempat diikatkan di pagar Kantor MRP, tapi aksi ini tak berlangsung lama setelah satuan pengamanan kantor MRP melarangnya. Tapi sekitar 30 menit kemudian, Sem Yaru bersama temannya kembali membawa tiang ukuran lima meter dan mengibarkan bendera Bintang Kejora diujungnya. Selain itu, Sem Yaru bersama kelompoknya sempat melakukan orasi tentang otonomi khusus (Otsus) bagi Papua telah gagal.
"Sehingga rakyat Papua minta merdeka," teriaknya di hadapan kelompoknya yang terdiri tiga orang laki-laki, dua orang perempuan, serta dua anak kecil. Sambil mengibarkan bendera Bintang Kejora ditangannya, Sem Yaru juga mengatakan, rakyat Papua selama tujuh tahun Otsus berlaku di Papua, tapi rakyatnya tetap masih miskin.
"Biarkan dana Otsus dikelola MRP, sebab pemerintah daerah Provinsi Papua telah gagal," katanya. Dalam aksi ini, Sem Yaru Cs juga membentangkan tiga pamflet yang berisikan tulisan: "Revolusi SK Pasifik 16 No. 3221 Tentang Kemerdekaan Papua Barat Selama 360 Hari" dan "Rakyat Papua Tidak Percaya Jakarta, Pulang Kampung Jual Papua", serta "Otsus Gagal, Rakyat Papua Minta Merdeka Harga Mati".
Menurut Dominggus, aksi yang dilakukan Sem Yaru Cs. ini termasuk telah melanggar hukum dan pelakunya saat ini diproses sesuai hukum berlaku. "Mereka tak memiliki surat pemberitahuan melakukan demo di Kantor MRP. Kita amankan dia sementara, sambil diproses hukum," katanya.
CUNDING LEVI