Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lagi, Bendera Bintang Kejora Berkibar di Kantor MRP

image-gnews
TEMPO/Rully Kesuma
TEMPO/Rully Kesuma
Iklan

TEMPO Interaktif, Jayapura - Bendera Bintang Kejora berkibar di halaman Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP), Senin(16/11), yang dilakukan mantan tahanan politik pimpinan Sem Yaru yang berjumlah lima orang.

Kini Sem Yaru, Jhon Kreuta dan seorang rekannya, serta selembar bedera Bintang Kejora ukuran 1 M X 70 CM bersama tiang ukuran 5 M, dan tiga pamflet berisikan penyataan Papua merdeka, telah diamankan Kepolisian Resor Kota Jayapura. 

Dalam aksi tersebut, Sem Yaru bersama kelompoknya sempat memanas saat pihak kepolisian yang berjumlah 60 personil dari gabungan satuan Dalmas Polresta Jayapura dan Brimob Polda Papua hendak menurunkan dan menangkap pelaku. 

"Tangkap dan amankan barang bukti," teriak AKP Dominggus Rumaropen sambil memerintahkan anak buahnya. 

Sebelum mengerek, mereka sempat diikatkan di pagar Kantor MRP, tapi aksi ini tak berlangsung lama setelah satuan pengamanan kantor MRP melarangnya. Tapi sekitar 30 menit kemudian, Sem Yaru bersama temannya kembali membawa tiang ukuran lima meter dan mengibarkan bendera Bintang Kejora diujungnya. Selain itu, Sem Yaru bersama kelompoknya sempat melakukan orasi tentang otonomi khusus (Otsus) bagi Papua telah gagal. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sehingga rakyat Papua minta merdeka," teriaknya di hadapan kelompoknya yang terdiri tiga orang laki-laki, dua orang perempuan, serta dua anak kecil. Sambil mengibarkan bendera Bintang Kejora ditangannya, Sem Yaru juga mengatakan, rakyat Papua selama tujuh tahun Otsus berlaku di Papua, tapi rakyatnya tetap masih miskin.

"Biarkan dana Otsus dikelola MRP, sebab pemerintah daerah Provinsi Papua telah gagal," katanya. Dalam aksi ini, Sem Yaru Cs juga membentangkan tiga pamflet yang berisikan tulisan: "Revolusi SK Pasifik 16 No. 3221 Tentang Kemerdekaan Papua Barat Selama 360 Hari" dan "Rakyat Papua Tidak Percaya Jakarta, Pulang Kampung Jual Papua", serta "Otsus Gagal, Rakyat Papua Minta Merdeka Harga Mati".

Menurut Dominggus, aksi yang dilakukan Sem Yaru Cs. ini termasuk telah melanggar hukum dan pelakunya saat ini diproses sesuai hukum berlaku. "Mereka tak memiliki surat pemberitahuan melakukan demo di Kantor MRP. Kita amankan dia sementara, sambil diproses hukum," katanya.

CUNDING LEVI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lima dari Enam Aktivis Papua Akhirnya Bebas Hari Ini

26 Mei 2020

Enam Aktivis Papua, Suryanta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay, dan Dano Anes Tabuni, saat bebas dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Selasa pagi, 26 Mei 2020. Dokumentasi: Istimewa
Lima dari Enam Aktivis Papua Akhirnya Bebas Hari Ini

Lima dari enam orang aktivis Papua yang dipenjara atas tuduhan percobaan makar akhirnya bebas hari ini, Selasa, 26 Mei 2020.


Tak Jadi Jalani Asimiliasi, Aktivis Papua Tunggu Bebas Murni

15 Mei 2020

Aktivis Papua dalam sidang lanjutan kasus makar beragendakan mendengarkan keterangan saksi Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2020. Enam orang terdakwa adalah Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Issay Wenda, Arina Elopere, Charles Kossay, dan Surya Anta menghadiri sidang terkait kasus makar atas pengibaran bendera Bintang Kejoradi depan Istana Negara, Jakarta Pusat pada Agustus 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Jadi Jalani Asimiliasi, Aktivis Papua Tunggu Bebas Murni

Pembebasan dengan mekanisme asimilasi terhadap lima aktivis Papua terpidana kasus makar hingga kini belum jelas.


Sidang 6 Aktivis Papua, Pemilik Mobil Komando: Tak Bisa Cari Uang

13 Maret 2020

Enam aktivis Papua yang menjadi terdakwa makar saat menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 27 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana
Sidang 6 Aktivis Papua, Pemilik Mobil Komando: Tak Bisa Cari Uang

Siswoyo, pemilik mobil komando yang dipakai 6 orang aktivis Papua saat berdemo di Istana Negara menceritakan keluh kesahnya saat bersaksi di PN Jaksel


Pelapor Aktivis Papua Surya Anta Bersaksi di Pengadilan

3 Februari 2020

(Dari kiri) Tersangka makar Issay Wenda, Charles Kossay, Arina Elopere, Surya Anta, Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni mengepalkan tangan saat menunggu dimulainya sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 19 Desember 2019. Surya Anta dan kelima temannya ditangkap polisi karena pengibaran bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di depan Istana Negara Jakarta pada 28 Agustus 2019. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Pelapor Aktivis Papua Surya Anta Bersaksi di Pengadilan

Saksi pelapor aktivis Papua Surya Anta Cs bersaksi di pengadilan untuk enam terdakwa kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan istana.


Terdakwa Makar Lepas Koteka: Negara Selalu Memaksa Orang Papua...

20 Januari 2020

Terdakwa Makar Lepas Koteka: Negara Selalu Memaksa Orang Papua...

Dua terdakwa kasus makar akhirnya menanggalkan pakaian adat Papua, koteka, lantaran majelis hakim disebut enggan memulai persidangan.


Terancam Bui 20 Tahun, Aktivis Papua: Aksi Demo Itu Hak Politik

20 Desember 2019

(Dari kiri) Tersangka makar Issay Wenda, Charles Kossay, Arina Elopere, Surya Anta, Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni mengepalkan tangan saat menunggu dimulainya sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 19 Desember 2019. Surya Anta dan kelima temannya ditangkap polisi karena pengibaran bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di depan Istana Negara Jakarta pada 28 Agustus 2019. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Terancam Bui 20 Tahun, Aktivis Papua: Aksi Demo Itu Hak Politik

Terdakwa salah satu aktivis Papua Paulus Suryanta Ginting, heran dengan tuduhan yang ditujukan kepadanya dan 5 terdakwa lain.


Istri Aktivis Papua Beberkan Kondisi Suami di Tahanan Mengenaskan

2 Desember 2019

Lucia Fransisca, istri aktivis Papua yang ditangkap polisi, Surya Anta, saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Desember 2019. Tempo/Adam Prireza
Istri Aktivis Papua Beberkan Kondisi Suami di Tahanan Mengenaskan

Lucia Fransisca, istri dari Surya Anta Ginting, aktivis Papua yang ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, menuturkan soal kondisi suaminya.


Pengacara 6 Aktivis Papua Duga Polisi Singgung Rasial, Detilnya?

2 Desember 2019

Suasana sidang gugatan praperadilan kasus penangkapan enam aktivis papua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Desember 2019. Tempo/Adam Prireza
Pengacara 6 Aktivis Papua Duga Polisi Singgung Rasial, Detilnya?

Pengacara Tim Advokasi 6 aktivis Papua mengungkap adanya dugaan tindak diskriminatif oleh polisi saat menangkap salah satu mahasiswi.


Sidang 6 Aktivis Papua, Pengacara Beberkan Fakta Penangkapan

2 Desember 2019

Suasana sidang gugatan praperadilan kasus penangkapan enam aktivis papua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Desember 2019. Tempo/Adam Prireza
Sidang 6 Aktivis Papua, Pengacara Beberkan Fakta Penangkapan

Pengacara 6 aktivis Papua yang ditahan oleh Polda Metro Jaya sejak Agustus lalu membacakan permohonan praperadilan dalam persidangan hari ini.


Penyebab Praperadilan Pengibaran Bendera Bintang Kejora Ditunda

25 November 2019

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat mengunjungi ruang tahanan tersangka makar pengibaran bendera Bintang Kejora di Rutan Cabang Salemba Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jumat 20 September 2019. DOK HUMAS POLDA
Penyebab Praperadilan Pengibaran Bendera Bintang Kejora Ditunda

Sidang perdana gugatan praperadilan kasus pengibaran bendera Bintang Kejora enam aktivis Papua kembali ditunda hingga Senin, 2 Desember 2019.