"(RUU) Rahasia Negara akan dipertimbangkan lagi. Kemungkinan akan jadi prioritas juga," kata Ketua Badan Legisasi Dewan Perwakilan Rakyat Ignatius Mulyono di Gedung DPR, Rabu (04/11).
Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009 sempat membahas Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara. Namun pembahasan dihentikan karena pemerintah, atas desakan publik, menarik rancangan undang-undang tersebut dari pembahasan.
Selain Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara, Rancangan Undang-Undang lainnya yang kemungkinan akan masuk dalam program legislasi nasional yaitu Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, revisi Undang-Undang Paket Politik, serta Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Wakil Ketua Badan Legislasi Nasional Ida Fauziyah mengatakan pihaknya saat ini sedang mengkaji 150 rancangan undang-undang yang belum pernah masuk dalam program legislasi nasional tahunan serta 54 rancangan undang-undang yang pembahasannya tak selesai pada periode 2004-2009.
Salah satu syarat rancangan undang-undang masuk dalam program legislasi nasional prioritas, kata Ida, rancangan unang-undang tersebut telah memiliki draf akademik. Rancangan undang-undang tak bisa masuk program legislasi nasional jika tak ada komisi atau fraksi yang mengusulkan rancangan undang-undang tersebut ke badan legislasi. "Paling lambat 13 Desember usulan itu (RUU) harus sudah masuk," kata Ida.
Saat ini, kata Ida, pihaknya telah mengundang semua elemen masyarakat untuk memberi masukan rancangan undang-undang apa saja yang perlu dan tak perlu masuk dalam program legislasi nasional. Salah satu usulan yang masuk, kata Ida, yaitu Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga.
DWI RIYANTO AGUSTIAR