TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menyatakan penyusunan daftar pemilih tetap telah sesuai prosedur. Komisioner yang mengepalai Kelompok Kerja Pemutakhiran Data Pemilih, Sri Nuryanti, mengatakan lembaganya tak pernah secara sengaja memanipulasi daftar pemilih.
"Kalau ada satu-dua yang tak pas, itu bukan kesengajaan," kata Yanti saat dihubungi, Selasa (29/9).
Menurut dia, lembaganya juga telah berkoordinasi dengan lembaga terkait soal penyusunan daftar pemilih, misalnya dengan Departemen Dalam Negeri.
Bagaimana pun, penyusunan data penduduk potensial pemilih pemilu yang merupakan data awal daftar pemilih tetap dilakukan oleh Departemen Dalam Negeri.
Komisi Pemilihan, kata Yanti, belum akan menyikapi rekomendasi Panitia Angket DPR tentang Pelanggaran Hak Konstitusional Warga Negara untuk Memilih yang menyatakan anggota Komisi harus diberhentikan secepatnya. Komisi akan membicarakannya dulu dalam rapat pleno.
Tapi, Yanti menilai pemberhentian tak bisa dilakukan begitu saja. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan menyatakan masa jabatan anggota Komisi Pemilihan selama lima tahun. "Kalau mau diberhentikan sebelum waktunya, harus ada revisi undang-undang," ujar dia.
PRAMONO