Menurut dia, selain pelaku tindak pidana korupsi, narapidana yang terkait tindak pidana terorisme juga belum mendapat remisi khusus. "Seharusnya hari ini sudah keluar keputusannya. Mungkin kemarin-kemarin saking banyaknya belum selesai semua," ujarnya.
Di LP Cipinang, terdapat 89 narapidana yang terkait korupsi. Di antaranya terdapat sejumlah tokoh seperti mantan Gubernur Bank Indonesia Sjahril Sabirin, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri. Serta dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Sarjan Taher dan Antony Zeidra Abidin.
Rokhmin mengaku belum mengetahui apakah dirinya mendapat remisi atau tidak. "Saya ikhlas dan berbenah diri di sini," katanya. Ia hanya berharap agar ibadahnya selama bulan Ramadhan diterima oleh Tuhan.
Sedangkan untuk tindak pidana terorisme ada 19 orang narapidana.
Sementara itu 1198 narapidana lain mendapat remisi khusus antara 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. "34 langsung bebas hari ini," kata Samsul.
Remisi ini diberikan berdasarkan Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah no 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi.
Sofian