TEMPO Interaktif, Banyuwangi - Kepolisian Sektor Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menggagalkan aksi perburuan satwa liar dilindungi di wilayah Taman Nasional Alas Purwo. Polisi menangkap enam pelaku yang mencuri puluhan burung serta membantu aksi perburuan itu.
Keempat pelaku adalah Rumawi, 40 tahun, Matrawi, 20 tahun, Rianto, 29 tahun, dan Sugiman, 32 tahun. Keempat orang itu adalah warga Kalipuro, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
Mereka ditangkap dalam operasi polisi, saat membawa puluhan burung dilindungi keluar dari wilayah hutan. Burung yang dicuri antara lain 22 ekor burung Terocok (Gouvier ahalis), 24 burung Cucak Hijau (Chloropsis sonnerati), 2 ekor burung Tledekan (Niltava vivida), dan 2 ekor Kutilang Emas (Pycnonotus melanicterus). Kutilang emas merupakan burung yang sudah sangat langka.
Selain empat pelaku, polisi juga menangkap dua orang yang membantu perburuan tersebut yakni Susanto, 30 tahun, dan Hairi, 57 tahun. Keduanya adalah nelayan dari Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, yang membantu empat pelaku masuk ke dalam hutan.
Menurut Kepala Polisi Tegaldlimo Ajun Inspektur Satu Polisi Sunardi, seluruh burung itu adalah hasil tangkapan selama lima hari. "Mereka, mulai berburu tanggal 9 September 2009," katanya, Senin (14/09).
Dari hasil pemeriksaan, kata Sunardi, satwa hasil buruan tersebut rencananya akan dijual ke pasar burung, di tengah kota Banyuwangi.
Kepala Taman Nasional Alas Purwo Hartono mengatakan, kasus ini merupakan yang terbesar selama tahun 2009. Menurut dia, saat ini sebagian burung hasil jarahan sudah dilepas kembali sedangkan sisanya masih dirawat di Balai Taman Nasional Alas Purwo. Menurutnya, tiga ekor burung jenis cucak hijau tewas.
Menurut Hartono, selama ini penjagaan di wilayah Taman Nasional sudah ketat dengan jumlah penjaga sebanya 52 orang. Namun ia mengakui para pemburu menembus wilayah-wilayah hutan yang susah dilalui oleh petugas. "Mereka masuk dari bagian selatan (yang berbatasan dengan laut)," katanya.
IKA NINGTYAS