"Kami mendukung upaya untuk menjaga kawasan-kawasan tanpa rokok," kata para sopir saat membaaca komitmennya. Selain itu, para sopir mengungkapkan, secara bersama-sama akan mematuhi Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok. Deklarasi itu dihadiri beberapa perwakilan dari 12 jalur angkutan umum di Kota Semarang dengan jumlah 2.388 buah kendaraan.
Wakil Ketua Organda Kota Semarang Sumitro menegaskan pihaknya akan menggelar pengawasan guna memantau sopir agar tidak merokok. Jika ditemukan masih ada sopir yang merokok, dirinya atas nama organisasi akan segera menegur sopir tersebut. "Kalau yang menegur dari kalangan lain, seorang sopir bisa marah. Tapi kalau kalangan sendiri maka tidak masalah," kata Sumitro.
Sumitro mengakui, sanksi bagi sopir yang merokok di dalam angkutan umum memang masih ringan, yakni sanksi administratif berupa teguran. Namun, kata dia, sebagai salah satu usaha membebaskan asap rokok dari ruang publik maka teguran itu harus tetap dilakukan.
Upaya lain untuk mencegah asap rokok di angkutan umum adalah dengan memasang ribuan stiker larangan merokok di angkutan umum. Stiker tersebut berbunyi: "angkutan umum adalah kawasan tanpa rokok, dilarang merokok di angkutan umum".
Sumitro meminta pemerintah Kota Semarang membatasi pemasangan reklame sponsor perusahaan rokok. "Percuma kami kampanye anti rokok kalau reklame besar-besar tentang rokok tidak dihilangkan," kata dia.
Sumitro mengakui, sebelumnya ia juga pecandu rokok. Namun setelah kesehatannya terganggu, ia memutuskan berhenti merokok sejak enam bulan lalu.
Pejabat Dinas Perhubungan Kota Semarang, Kusnendar mengakui meski angkutan umum menjadi kawasan publik, tapi masih terlihat kotor akibat adanya orang yang merokok. "Untuk itu, fenomena seperti ini harus dibersihkan," kata dia.
ROFIUDDIN