Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dasco: PP 51/2023 tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi

image-gnews
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai beraudiensi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 6 November 2024. Pertemuan itu membahas soal aturan pengupahan pasca putusan MK. Tempo/Novali Panji
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai beraudiensi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 6 November 2024. Pertemuan itu membahas soal aturan pengupahan pasca putusan MK. Tempo/Novali Panji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan tidak berlaku lagi.

"Intinya sesuai dengan keputusan MK bahwa kami dari DPR menyatakan memang PP 51 itu sudah tidak berlaku," kata usai beraudiensi dengan Ketua Partai Buruh Said Iqbal bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 6 November 2024.

Untuk menyikapi putusan MK soal UU Cipta Kerja, kata Dasco, legislator bersama pemerintah dan buruh akan mengkaji dan membahasnya bersama-sama. Termasuk, soal pengupahan dan indeks upah buruh ke depan.

Namun, dia menilai pembahasan pasca putusan MK itu masih memerlukan waktu dan tidak terburu-buru. Sebab, kata dia, soal upah bukan sesuatu yang mudah untuk dibahas. "Supaya tidak ada yang dirugikan, baik dari pengusaha maupun buruh," ucapnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, menyatakan serikat buruh menyetujui sikap DPR yang ingin membahas ihwal peraturan pengupahan ini secara hati-hati dan detail. Dia juga mengapresiasi sikap DPR yang tidak lagi memberlakukan PP 51/2023 tentang pengupahan dalam membahas kenaikan upah buruh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Mudah-mudahan buruh di seluruh Indonesia mendengar ini. Mohon tenang, mohon sabar," ucapnya, Rabu, 6 November 2024.

Menurut dia, dengan tidak diberlakukannya PP 51/2023 ini membuat peraturan soal batas atas dan batas bawah upah minimum tidak ada lagi. Tak hanya itu, kata dia, skema penghitungan kenaikan upah dengan alpha tertentu yang dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi tanpa faktor inflasi juga tidak berlaku.

"Karena (dua poin) itu kan di PP Nomor 51. Itu bagi kawan-kawan buruh yang paling dikhawatirkan," ucapnya.

Pilihan editor: Presiden Prabowo Terima Kunjungan PM Singapura di Istana Jakarta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BPS Catat 10 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia, Bidang Apa Saja?

34 detik lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
BPS Catat 10 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia, Bidang Apa Saja?

Data BPS menunjukkan terdapat 10 jenis pekerjaan di Indonesia yang menawarkan rata-rata gaji tertinggi. Bidang apa saja?


Dasco Klaim KIM Plus Solid di Pilkada 2024: Kita Lihat Siapa yang Menang

5 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di depan kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Dasco Klaim KIM Plus Solid di Pilkada 2024: Kita Lihat Siapa yang Menang

Ketua Harian Gerindra yakin pasangan calon kepala daerah KIM plus akan unggul di daerah yang elektabilitasnya rendah.


Respons DPR soal Kebijakan Prabowo Hapus Kredit Macet UMKM Pertanian hingga Perikanan

6 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (dua kiri)  memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 5 November 2024. Rapat membahas  Persetujuan Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. TEMPO/Subekti.
Respons DPR soal Kebijakan Prabowo Hapus Kredit Macet UMKM Pertanian hingga Perikanan

DPR mendukung terobosan Presiden Prabowo yang menghapus kredit macet UMKM sektor pertanian hingga perikanan.


Dasco Sebut PP 51/2023 tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi

7 jam lalu

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai beraudiensi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 6 November 2024. Pertemuan itu membahas soal aturan pengupahan pasca putusan MK. Tempo/Novali Panji
Dasco Sebut PP 51/2023 tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi

Kata Dasco soal PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.


Dasco Sebut Prabowo dan SBY Bertemu Bahas Pembentukan Lembaga Investasi

1 hari lalu

Calon presiden Prabowo Subianto menyambangi Presiden Kelima RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY di Pacitan, Jawa Timur pada Sabtu, 17 Februari 2024. Foto TKN Prabowo-Gibran
Dasco Sebut Prabowo dan SBY Bertemu Bahas Pembentukan Lembaga Investasi

Presiden Prabowo menyambangi kediaman presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY di Cikeas pada Senin malam.


Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

1 hari lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di depan kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad irit bicara soal kelanjutan seleksi Capim KPK. Ia mengaku tak mengetahui perkembangan terkini soal itu.


Terima Surpes Prabowo, DPR Setujui Basuki Hadimuljono Jadi Kepala OIKN

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri) saat mencanangkan hutan pendidikan Wanagama Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat 13 September 2024. Wanagama Nusantara memiliki luas 621 hektare dengan pengembangan tahap awal seluas 28 hektare itu nantinya akan digunakan sebagai hutan pendidikan atau destinasi wisata dengan tanaman endemik Kalimantan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Terima Surpes Prabowo, DPR Setujui Basuki Hadimuljono Jadi Kepala OIKN

DPR telah menyetujui Basuki Hadimuljono menjadi Kepala Otorita IKN. Sebelumnya Presiden Prabowo telah mengirimkan surpres soal Kepala OIKN.


Pesangon untuk Karyawan yang di-PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja

1 hari lalu

Sekitar 200 buruh pabrik makanan ringan Sinar Kencana di kawasan Caringin, Bandung, Jawa Barat, memasuki lingkungan pabrik sambil berunjuk rasa menuntut uang pesangon, Jumat (16/3). TEMPO/Prima Mulia
Pesangon untuk Karyawan yang di-PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja

Pekerja yang diputus hubungan kerjanya (PHK) berhak mendapatkan pesangon. Berikut adalah ketentuannya.


Surat Edaran UMP 2025 Segera Terbit, Kemenaker: Paling Lambat 21 November

5 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
Surat Edaran UMP 2025 Segera Terbit, Kemenaker: Paling Lambat 21 November

Kemenaker sebut surat edaran penetapan UMP dan UMK tahun 2025 akan dilakukan pada bulan November


Buruh Tuntut Kenaikan Upah Jadi 8 persen, Kemnaker: Ada Aturannya

6 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
Buruh Tuntut Kenaikan Upah Jadi 8 persen, Kemnaker: Ada Aturannya

Upah minimum harus dinaikkan karena para buruh tidak mendapatkan kenaikan gaji selama lima tahun.