TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan tidak berlaku lagi.
"Intinya sesuai dengan keputusan MK bahwa kami dari DPR menyatakan memang PP 51 itu sudah tidak berlaku," kata usai beraudiensi dengan Ketua Partai Buruh Said Iqbal bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 6 November 2024.
Untuk menyikapi putusan MK soal UU Cipta Kerja, kata Dasco, legislator bersama pemerintah dan buruh akan mengkaji dan membahasnya bersama-sama. Termasuk, soal pengupahan dan indeks upah buruh ke depan.
Namun, dia menilai pembahasan pasca putusan MK itu masih memerlukan waktu dan tidak terburu-buru. Sebab, kata dia, soal upah bukan sesuatu yang mudah untuk dibahas. "Supaya tidak ada yang dirugikan, baik dari pengusaha maupun buruh," ucapnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, menyatakan serikat buruh menyetujui sikap DPR yang ingin membahas ihwal peraturan pengupahan ini secara hati-hati dan detail. Dia juga mengapresiasi sikap DPR yang tidak lagi memberlakukan PP 51/2023 tentang pengupahan dalam membahas kenaikan upah buruh.
"Mudah-mudahan buruh di seluruh Indonesia mendengar ini. Mohon tenang, mohon sabar," ucapnya, Rabu, 6 November 2024.
Menurut dia, dengan tidak diberlakukannya PP 51/2023 ini membuat peraturan soal batas atas dan batas bawah upah minimum tidak ada lagi. Tak hanya itu, kata dia, skema penghitungan kenaikan upah dengan alpha tertentu yang dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi tanpa faktor inflasi juga tidak berlaku.
"Karena (dua poin) itu kan di PP Nomor 51. Itu bagi kawan-kawan buruh yang paling dikhawatirkan," ucapnya.
Pilihan editor: Presiden Prabowo Terima Kunjungan PM Singapura di Istana Jakarta