Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tom Lembong Layangkan Praperadilan: Membedah Anatomi Suatu Gugatan Praperadilan

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Jakarta Selatan terkait keabsahan penetapan tersangka dan penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 5 November 2024. Dalam permohonannya, Tim Kuasa Hukum menyebut ada lima poin utama. Pertama, hak untuk mendapat penasihat hukum, kedua, kurangnya bukti permulaan, ketiga, proses penyidikan yang sewenang-wenang, ketiga, penahanan yang tidak berdasar, keempat, tidak ada bukti perbuatan melawan hukum. TEMPO/Ilham Balindra
Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Jakarta Selatan terkait keabsahan penetapan tersangka dan penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 5 November 2024. Dalam permohonannya, Tim Kuasa Hukum menyebut ada lima poin utama. Pertama, hak untuk mendapat penasihat hukum, kedua, kurangnya bukti permulaan, ketiga, proses penyidikan yang sewenang-wenang, ketiga, penahanan yang tidak berdasar, keempat, tidak ada bukti perbuatan melawan hukum. TEMPO/Ilham Balindra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan timnya telah mempersiapkan gugatan tersebut.

“Semenjak ditunjuk menjadi kuasa, kami sudah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan upaya praperadilan ini," kata Ari di kantornya, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 4 November 2024.

Tom saat ini menjadi tahanan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober 2024.  Tom Lembong terlibat kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi saat dia menjabat Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016. Lantas, apa itu gugatan praperadilan?

Dikutip dari laman Pn.blora.go.id, praperadilan diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP. Praperadilan digunakan oleh pihak-pihak atau institusi yang mengajukan upaya atas ketidakpuasan penerapan hukum yang dianggap telah mencederai rasa keadilan. Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat (1) dan (2) KUHAP.

Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus keabsahan suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan. Dikutip dari Pn.kuningan.go.id, Pengadilan Negeri juga berwenang untuk memeriksa dan memutus permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. Serta memutuskan sah atau tidaknya penyitaan barang bukti, sebagaimana termaktub di Pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP.

Adapun orang yang berhak mengajukan praperadilan adalah tersangka, apakah penahanan atas dirinya bertentangan dengan Pasal 21 KUHAP, atau melewati batas waktu yang diatur dalam Pasal 24 KUHAP. Kemudian penyidik untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penuntutan. Terakhir, penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

Dalam hal tuntutan ganti rugi, rehabilitasi yang diajukan tersangka, keluarga atau penasehat hukumnya harus didasarkan atas penangkapan yang tidak sah. Kemudian, penggeledahan atau penyitaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang, dan kekeliruan mengenai orang yang ditangkap, ditahan, atau diperiksa, dikutip dari Indonesiabaik.id.

Merujuk Pasal 83 ayat 1 dan 2 KUHAP, putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding, terkecuali menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan. Adapun mengenai permohonan banding terhadap putusan praperadilan, maka permohonan tersebut harus dinyatakan tidak diterima. Selanjutnya, permintaan banding tentang tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan diputuskan dalam tingkat akhir oleh Pengadilan Tinggi. Namun demikian, putusan praperadilan tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.

Lebih lanjut, proses pemeriksaan praperadilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera. Lalu, pada penetapan hari sidang, harus memuat pemanggilan pihak pemohon dan termohon pra peradilan. Selanjutnya, permohonan harus diputus dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak permohonan pra peradilan diperiksa.

Pemohon dapat mencabut permohonannya sebelum Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan apabila disetujui oleh termohon. Apabila termohon menyetujui usul pencabutan permohonan tersebut, Pengadilan Negeri membuat penetapan tentang pencabutan tersebut. Sementara itu, permohonan akan gugur apabila perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan, sedangkan pemeriksaan praperadilan belum selesai.

Seperti diketahui, gugatan praperadilan menjadi upaya keberatan terhadap penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung. Ihwal gugatan praperadilan, Ari menilai janggal kasus yang diperkarakan Kejaksaan Agung terhadap Tom. Sebab, Kejaksaan Agung menyebut Tom Lembong menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada periode 2015-2023.

Padahal, kata dia, Tom hanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016. “Nah oleh karena hal-hal tersebut, kami sudah kumpulkan kami sudah rundingkan kami akan pertimbangkan secara serius untuk mengajukan praperadilan," ujar Ari.

KHUMAR MAHENDRA (MAGANG PLUS) | PN-BLORA.GO.ID | SULTAN ABDURRAHMAN | INDONESIABAIK.ID | PN-KUNINGAN.GO.ID
Pilihan editor: Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar 18 November, Ini Hakimnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tom Lembong Melawan, Siap Hadirkan Sejumlah Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Hadapi Kejagung

2 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tom Lembong Melawan, Siap Hadirkan Sejumlah Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Hadapi Kejagung

Sejumlah saksi ahli akan dihadirkan di praperadilan Tom Lembong untuk menunjukkan adanya kekeliruan yang dilakukan Kejagung soal penetapan tersangka.


Paman Birin Hilang Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka, Begini Kronologi Kasus Suap Sahbirin Noor

2 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Paman Birin Hilang Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka, Begini Kronologi Kasus Suap Sahbirin Noor

KPK menyatakan Paman Birin melarikan diri. Lima saksi diminta keterangan soal keberadaan Sahbirin Noor, yang hingga kini belum diketahui keberadaannya


KPK Akui Kesulitan Cari Keberadaan Sahbirin Noor, Juru Bicara: Tersangka telah Melarikan Diri

4 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
KPK Akui Kesulitan Cari Keberadaan Sahbirin Noor, Juru Bicara: Tersangka telah Melarikan Diri

Sahbirin Noor dianggap kabur, KPK menyatakan Gubernur Kalsel itu tidak berhak mengajukan praperadilan.


Alasan Tom Lembong Ajukan Praperadilan: Tak Ada Bukti Cukup, Kejagung Sewenang-Wenang

4 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Alasan Tom Lembong Ajukan Praperadilan: Tak Ada Bukti Cukup, Kejagung Sewenang-Wenang

Ketua Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan ada sejumlah alasan kliennya mengajukan gugatan praperadilan.


Sederet Alasan Tom Lembong Mengajukan Gugatan Praperadilan Kejaksaan Agung

9 jam lalu

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Jakarta Selatan terkait keabsahan penetapan tersangka dan penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 5 November 2024. Dalam permohonannya, Tim Kuasa Hukum menyebut ada lima poin utama. Pertama, hak untuk mendapat penasihat hukum, kedua, kurangnya bukti permulaan, ketiga, proses penyidikan yang sewenang-wenang, ketiga, penahanan yang tidak berdasar, keempat, tidak ada bukti perbuatan melawan hukum. TEMPO/Ilham Balindra
Sederet Alasan Tom Lembong Mengajukan Gugatan Praperadilan Kejaksaan Agung

Ihwal praperadilan, kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir, menyatakan penyidik seharusnya memiliki dua alat bukti untuk menetapkan status tersangka.


Temuan BPK Ungkap Kesalahan Impor Gula Juga Terjadi di Era Mendag Rachmat Globel dan Eggartio Lukita

10 jam lalu

Pekerja melakukan bongkar muat gula kristal putih (GKP) impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (1/4/2023). Holding Pangan ID Food mendatangkan gula kristal putih impor tahap pertama sebanyak 107.900 ton untuk menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga gula serta memenuhi kebutuhan saat Ramadhan dan Lebaran sesuai penugasan dari Badan Pangan Nasional. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
Temuan BPK Ungkap Kesalahan Impor Gula Juga Terjadi di Era Mendag Rachmat Globel dan Eggartio Lukita

Berdasarkan IHPS II BPK 2017, kesalahan impor gula juga ternyata terjadi di era Mendag Rachmat Globel Dan Eggartio Lukita.


KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

22 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.


Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar 18 November, Ini Hakimnya

23 jam lalu

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Jakarta Selatan terkait keabsahan penetapan tersangka dan penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 5 November 2024. Dalam permohonannya, Tim Kuasa Hukum menyebut ada lima poin utama. Pertama, hak untuk mendapat penasihat hukum, kedua, kurangnya bukti permulaan, ketiga, proses penyidikan yang sewenang-wenang, ketiga, penahanan yang tidak berdasar, keempat, tidak ada bukti perbuatan melawan hukum. TEMPO/Ilham Balindra
Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar 18 November, Ini Hakimnya

PN Jakarta Selatan telah menetapkan tanggal sidang perdana gugatan praperadilan Tom Lembong dan hakim tunggal yang akan menangani perkara tersebut.


Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

23 jam lalu

Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin, Soesilo Aribowo saat ditemui usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.


Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

1 hari lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.