Adapun Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara atau IKN menunggu kesiapan dari ibu kota baru tersebut. Supratman menyampaikan hal itu di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 4 November 2024.
“Undang-Undang tentang DKJ (Daerah Khusus Jakarta) kan tidak ada masalah. IKN juga tidak ada masalah. Karena kan tergantung pada kesiapannya,” ujar Supratman.
Politikus Gerindra itu menyebutkan saat ini Jakarta untuk sementara masih menjadi Ibu Kota Negara. Pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara, kata dia, dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan ibu kota ke IKN.
“Jakarta untuk sementara masih tetap menjadi ibu kota negara walaupun nanti proses perpindahannya itu pada akhirnya akan ditentukan oleh kapan Presiden akan menandatangani soal kepindahan,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi mengatakan kepindahan ibu kota harus memastikan kesiapan segala infrastruktur pendukung seperti rumah sakit; sarana pendidikan mulai TK, SD, SMP, SMA/SMK, hingga universitas; serta perlu ada pusat keramaian seperti restoran dan warung.
“Masalah yang berkaitan dengan logistik, di mana kita mencari sesuatu barang, di mana kita mencari sesuatu, ingin beli barang, semuanya itu harus siap. Kalau sekarang apartemennya siap, tetapi kantornya belum, mau apa,” kata Jokowi.
Karena itu, Jokowi mengatakan keppres selayaknya ditandatangani saat semua hal itu sudah siap, yakni pada era kepemimpinan Prabowo Subianto.
Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Demokrat Jadi Bagian Koalisi Pemerintah, AHY Minta Anggota DPRD dari Partainya Jaga Sikap Kritis