TEMPO.CO, Jakarta - Calon gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung, menyatakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL masih mandek di sejumlah wilayah. Akibatnya masyarakat yang menempati kawasan itu rentan digusur karena tidak ada payung hukum terhadap kepemilikan lahannya.
Ia menuturkan masalah ini ditemukan saat blusukan ke Kelurahan Kramat, Senen, Jakarta Pusat, pada Rabu, 30 Oktober 2024. Pramono mengakui bahwa persoalan status tanah di Jakarta bukan perkara yang mudah. PTSL dianggap sebagai solusi untuk memberi jaminan kepemilikan terhadap warga atas tanah yang ditempatinya.
"PTSL itu sudah diurus bertahun-tahun belum terselesaikan, sudah dimulai sejak zaman Pak Jokowi dan kemudian diteruskan Pak Ahok (waktu menjabat gubernur Jakarta), sampai hari belum ada perkembangan," ucap Pramono saat ditemui usai blusukan di Kramat.
Pramono mengakui bahwa persoalan PTSL merupakan wewenang dari pemerintah pusat. Namun dia berjanji akan memfasilitasi program ini untuk mudah menjangkau masyarakat Jakarta jika dia terpilih memenangi Pilkada Jakarta 2024. Mantan Sekretaris Kabinet ini mengatakan masih punya relasi untuk memudahkan PTSL di Jakarta.
"Saya akan fasilitasi dan kebetulan saya mempunyai hubungan yang cukup dekat untuk bisa dibuka kembali ruangnya, agar penyelesaian itu bisa dilakukan," ucap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP itu.
Adapun warga yang menceritakan persoalan PTSL ini, kata Pramono, mengaku sudah menempati kawasan tersebut sejak 1961. Warga itu berasal dari latar belakang pejuang. Namun kepemilikan lahan yang ditempatinya saat ini masih abu-abu karena belum mendapatkan sertifikat yang sah.
Kondisi tersebut dianggap Pramono akan merugikan warga itu di kemudian hari. Terlebih jika ada proyek yang masuk dan mengharuskan dilakukan pembebasan lahan. Persoalan ini menjadi serius bagi Pramono karena seharusnya pemerintah wajib hadir membantu masyarakat untuk mendapatkan jaminan atas tanahnya.
"Warga butuh jaminan, butuh kepastian, mereka bisa menempati dan meninggali dengan rasa aman. Tujuannya untuk di kemudian hari kalau misalnya ada anak cucu dan sebagainya, lahan itu tidak meninggalkan persoalan. Kalau saya pasti akan tetap memberikan perlindungan," ujar Pramono.
Disadur dari laman Sekretariat Kabinet, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada periode pertamanya menjabat sudah meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Jokowi kala itu menginstruksikan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai kewenangan masing-masing, dalam rangka pelaksanaan percepatan PTSL di seluruh wilayah Indonesia. Tujuan utama agar terwujudnya pendaftaran tanah secara lengkap di seluruh wilayah untuk mendukung proyek strategis nasional.
Pilihan Editor: Usai Didukung Projo, Ridwan Kamil Berharap Bisa Segera Bertemu Jokowi