Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahfud Md Sebut Menteri Yusril Tak Berhak Nyatakan Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Reporter

image-gnews
Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, saat ditemui di kompleks Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, saat ditemui di kompleks Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md. merespons pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Kemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyatakan tragedi 1998 bukanlah pelanggaran HAM berat. Menurut Mahfud, Yusril tak berhak memberikan pernyataan tersebut karena bukan kewenangannya.

"Menurut Undang-Undang, yang boleh menyatakan pelanggaran HAM berat itu terjadi atau tidak terjadi, tentu bukan menteri koordinator. Yang boleh mengatakan itu hanya Komnas HAM, itu menurut Undang-Undang," kata Mahfud saat ditemui di kompleks Kementerian Pertahanan, Selasa, 22 Oktober 2024.

Mahfud mengatakan sebelumnya pemerintah telah mengakui adanya 12 pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia. Pelanggaran HAM berat itu termasuk kerusuhan 1998, tragedi Semanggi I dan II hingga penghilangan orang secara paksa dalam rentang 1997-1998.

Adapun pengakuan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam keterangan resminya pada 11 Januari 2023. Saat itu Jokowi menyatakan pemerintah mengakui ada 12 pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi.

"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Januari 2023.

Menurut Mahfud, sangat keliru bila Yusril mengklaim tragedi 1998 bukanlah pelanggaran HAM berat. Sebab, hal itu sudah diakui oleh pemerintah. 

"Ya sudah, itu sudah ditetapkan Komnas HAM, diakui saja, tapi kita tidak pernah minta maaf kepada siapapun. Nah itu kan kesalahan pemerintah yang lalu-lalu yang sudah bertindak," kata Mahfud.

Sebelumnya Yusril mengatakan tragedi pada 1998 tidak termasuk kategori pelanggaran HAM berat. Ia bahkan menegaskan bahwa tidak ada kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Air dalam beberapa puluh tahun terakhir.

"Pelanggaran HAM berat itu kan genosida, ethnic cleansing. Mungkin terjadi justru pada masa kolonial, pada waktu awal kemerdekaan kita (pada) 1960-an," kata Yusril seusai pelantikan anggota Kabinet Merah Putih, nama kabinet Prabowo, Senin, 21 Oktober 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Yusril, tidak semua kejahatan HAM bisa disebut sebagai pelanggaran HAM berat meskipun kejahatan tersebut melanggar HAM.

Adapun Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan lembaganya telah melakukan penyelidikan pro-justitia terhadap sejumlah tragedi yang terjadi pada 1997 dan 1998. Tragedi itu di antaranya peristiwa penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998, kerusuhan Mei 1998, serta peristiwa Trisakti dan Semanggi 1-2 pada 1998-1999.

"Komnas HAM menemukan adanya pembunuhan, penghilangan paksa, perampasan kebebasan, dan kemerdekaan fisik," kata Anis saat dihubungi oleh Tempo, Senin, 21 Oktober 2024.

Pernyataan Yusril tersebut, ujar Hidayah, menjadi bentuk pengingkaran terhadap keputusan Komnas HAM. Lembaga ini memutuskan bahwa 12 peristiwa kejahatan di masa lalu merupakan pelanggaran HAM berat. 

Ke-12 kejahatan kemanusiaan itu adalah peristiwa pada 1965-1966, penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari, Lampung 1989, peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh pada 1998, penghilangan orang secara paksa 1997-1998. Lalu kerusuhan Mei 1998, peristiwa Trisakti serta Semanggi 1 dan 2 1998-1999, pembunuhan dukun santet 1998-1999, peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999, peristiwa Wasior di Papua 2001-2002, peristiwa Wamena, Papua 2003, serta peristiwa Jambo Keupok, Aceh pada 2003.

Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Klarifikasi Yusril soal Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cerita Arif Havas Oegroseno soal Tawaran Wamenlu dari Prabowo

10 menit lalu

Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno saat ditemui di Gedung Pancasila, Kompleks Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat pada Senin, 21 Oktober 2024. Tempo/Savero Aristia Wienanto
Cerita Arif Havas Oegroseno soal Tawaran Wamenlu dari Prabowo

Arif Havas Oegroseno mengungkap cerita soal tawaran kursi wamenlu dari Prabowo.


Prabowo Akan Lanjutkan Pembangunan IKN, Plt Kepala OIKN: 2 Tahun Bangunan Yudikatif dan Legislatif Rampung

43 menit lalu

Keterangan Pers Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo, IKN, 12 Agustus 2024. Tangkap layar video Sekretariat Presiden
Prabowo Akan Lanjutkan Pembangunan IKN, Plt Kepala OIKN: 2 Tahun Bangunan Yudikatif dan Legislatif Rampung

Presiden Prabowo Subianto akan mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, dengan target bangunan yudikatif dan legislatif


Dahnil Anzar jadi Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Rangkap Jubir Prabowo

59 menit lalu

Juru Bicara Prabowo Subianto Dahnil Anzar Simanjuntak tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2024. Presiden Terpilih Prabowo Subianto mengundang sejumlah tokoh yang bakal menjadi Menteri, Wakil Menteri, dan Kepala Lembaga Negara. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dahnil Anzar jadi Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Rangkap Jubir Prabowo

Politikus Partai Gerindra, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya menjadi juru bicara.


Kemenkeu Lepas dari Kemenko Perekonomian, Airlangga; Koordinasi Kebijakan Fiskal Tetap Jalan

1 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Konferensi Pers: PDB Kuartal III 2023 serta Stimulus Fiskal di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin, 6 November 2023. Pemerintah menyiapkan sejumlah paket kebijakan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, di antaranya bantuan pangan sampai akhir tahun dan 2024, insentif untuk sektor perumahan sampai tahun depan hingga insentif renovasi rumah bagi masyarakat miskin. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkeu Lepas dari Kemenko Perekonomian, Airlangga; Koordinasi Kebijakan Fiskal Tetap Jalan

Airlangga Hartarto menegaskan koordinasi fiskal tetap jalan meski Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak lagi di bawah Kemenko Perekonomian


Tugas Pertama Jadi Menlu, Sugiono akan Hadiri KTT BRICS di Rusia

2 jam lalu

Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno saat ditemui di Gedung Pancasila, Kompleks Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat pada Senin, 21 Oktober 2024. Tempo/Savero Aristia Wienanto
Tugas Pertama Jadi Menlu, Sugiono akan Hadiri KTT BRICS di Rusia

Indonesia sebelumnya mendapat ajakan untuk bergabung dengan BRICS saat KTT BRICS ke-15 dihelat di Johannesburg, Afrika Selatan


Alasan Prabowo Pecah Kementerian Koperasi dan UKM, Maman: Percepatan Pertumbuhan Ekonomi

2 jam lalu

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dalam acara serah terima jabatan dan pisah sambut di Gedung Smesco, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Dok. Humas Kemenkop UKM.
Alasan Prabowo Pecah Kementerian Koperasi dan UKM, Maman: Percepatan Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman ungkap alasan Presiden Prabowo memecah Kemenkop UKM.


Mahfud Md soal Surat Berkop Menteri Desa yang Memuat Undangan Haul: Langgar Etika Birokrasi

2 jam lalu

Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, saat ditemui di kompleks Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Mahfud Md soal Surat Berkop Menteri Desa yang Memuat Undangan Haul: Langgar Etika Birokrasi

Mahfud MD menilai surat berkop Menteri Desa yang memuat undangan peringatan haul dan syukuran melanggar etika birokrasi.


Jalankan Perintah Prabowo, Menteri Amran Siap Cetak Sawah 1 Juta Hektare

2 jam lalu

Menteri Pertanian Amran Sulaiman. TEMPO/Hanin Marwah
Jalankan Perintah Prabowo, Menteri Amran Siap Cetak Sawah 1 Juta Hektare

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan Presiden Prabowo Subianto memintanya mewujudkan swasembada pangan. Akan cetak sawah 1 juta hektare


Saat Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Antar Prabowo ke Istana Naik Maung Pindad

2 jam lalu

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, mengantarkan Presiden Prabowo dari kantor Kemhan menuju Istana Merdeka dalam prosesi serah terima jabatan, Selasa, 22 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra
Saat Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Antar Prabowo ke Istana Naik Maung Pindad

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin turut mengantarkan Presiden Prabowo menuju Istana Negara.


Profil Yandri Susanto, Politikus PAN yang Jadi Menteri Desa

2 jam lalu

Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto diperkirakan tidak dapat melenggang ke Senayan, setelah perolehan suara sah PAN di Dapil Banten II kemungkinan hanya bisa dikonversi menjadi kursi. Adapun Yandri yang memperoleh 96.334 suara hanya berada di urutan kedua. TEMPO/M Taufan Rengganis
Profil Yandri Susanto, Politikus PAN yang Jadi Menteri Desa

Menteri Desa Yandri Susanto menekankan pentingnya upaya pembangunan Indonesia di tingkat desa guna mempercepat terwujudnya visi Indonesia Emas 2045.