TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta presiden terpilih, Prabowo Subianto, merevisi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020. Aturan tersebut mengatur ihwal besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD.
Melalui perubahan aturan tersebut, Muhaimin berharap adanya kenaikan tunjangan dan gaji anggota DPRD. Permintaan tersebut, kata dia, merupakan aspirasi anggota DPRD dan juga akan dibahas dalam rapat koordinasi nasional legislatif PKB dalam dua hari ke depan.
"Peninjauan terhadap Perpres nomor 33 ini memungkinkan DPRD menjalankan tugas dengan optimal, karena APBD kita juga mampu menyangga seluruh tugas-tugas DPRD," katanya, Kamis 10 Oktober 2024.
Muhaimin mengklaim peningkatan kinerja DPRD akan berkontribusi untuk memajukan perekonomian di daerah. Dia juga memastikan rencana Prabowo mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen akan terwujud melalui kinerja DPRD di daerah.
"Jadi saya menitipkan kepada bapak agar DPRD ini lebih aman lagi menjalankan tugasnya. Dengan merevisi Perpres 33 sebagai agenda pertumbuhan ekonomi daerah," katanya.
Muhaimin juga menyinggung komitmen Prabowo yang baru-baru ini akan meningkatkan kesejahteraan para hakim. Dia meyakini Prabowo juga akan melakukan hal serupa terhadap anggota DPRD.
Pilihan Editor: Luhut Kembali Sarankan Prabowo Tak Memilih Orang Toxic Masuk Pemerintahan