TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Agama atau Kemenag, Sunanto, mengatakan tidak ada pembahasan di internal kementerian mengenai wacana pembentukan Kementerian Haji dan Umrah di pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto mendatang.
“Enggak ada, belum ada pembicaraan. Karena itu kebijakan presiden,” ujar Sunanto saat ditemui setelah menghadiri kegiatan kumpul media di Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024.
Dia menyampaikan hal itu menanggapi pertanyaan wartawan mengenai isu pembentukan kementerian yang khusus mengelola penyelenggaraan haji dan umrah di era pemerintahan Prabowo.
Pria yang akrab disapa Cak Nanto itu menuturkan Kemenag tidak memiliki wewenang membentuk kementerian khusus haji itu. Menurut dia, Kemenag akan mengikuti segala aturan dan kebijakan pemerintahan Prabowo.
“Apa pun kebijakan pemerintahan baru, pasti akan kami laksanakan, maka kita ikut saja,” kata dia.
Meski demikian, dia menilai diperlukan kajian yang mendalam apabila pemerintah baru akan membentuk kementerian khusus haji.
“Sekali lagi, perlu ada kajian yang lebih matang, ya, tidak hanya buru-buru soal pisah dan tidak pisah, ya, infrastrukturnya dan sebagainya. Tapi kalau di kementerian agama, belum ada pembicaraan sih,” tuturnya.
Amphuri Usul Ada Kementerian Haji dan Umrah di Kabinet Prabowo
Sebelumnya, usul mengenai pembentukan Kementerian Haji dan Umrah di kabinet Prabowo disampaikan oleh sejumlah pihak, di antaranya adalah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri).
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (DPP) Amphuri, Zaky Zakaria Anshary, menilai keberadaan Kementerian Haji dan Umrah bernilai penting untuk mengurangi beban Kemenag yang selama ini mengurus penyelenggaraan ibadah haji untuk jemaah Indonesia.
“Dengan adanya Kementerian Haji dan Umrah, dapat mengurangi beban Kementerian Agama yang selama ini sangat berat di luar urusan haji dan umrah,” ujarnya pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Zaky menyebutkan kompleksitas penyelenggaraan haji dan umrah dibuktikan dari banyaknya pihak yang terlibat, seperti Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, serta pihak swasta.
“Di pihak swasta, ada perusahaan yang memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Belum lagi pihak lain yang juga terlibat, seperti maskapai dan pemerintah Arab Saudi,” tutur Zaky.