Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Sipil Siapkan Judicial Review Tolak Raperpres Kerukunan Umat Beragama yang Diskriminatif

Reporter

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Ilustrasi pembangunan gereja. shutterstock.com
Ilustrasi pembangunan gereja. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Rancangan Perpres Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama bersiap mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung bila Presiden Jokowi menandatangani Rancangan Peraturan Presiden tentang PKUB. Koalisi menilai Perpres tersebut diskriminatif terhadap kelompok minoritas berbasis agama maupun kepercayaan. 

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Rancangan Perpres PKUB, Lola Marina Fernandez menyebutkan aturan ini mempertahankan pasal bermasalah dalam Peraturan Bersama Menteri yang kerap diprotes masyarakat sipil. "Isinya jauh lebih ganas. Negara kembali fasilitasi kasus intoleransi dan kekerasan berbasis agama," kata dia dalam konferensi pers yang digelar di Human Rights Working Group (HRWG) secara daring dan luring pada Jumat, 4 Oktober 2024. 

Aturan itu juga merugikan penghayat kepercayaan karena tidak melibatkan penghayat kepercayaan dalam Forum Kerukunan Umat Beragama. Sekretaris Jenderal Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia atau MLKI, Is Werdiningsih mengatakan raperpres menutup peluang bagi penghayat kepercayaan untuk terlibat dalam FKUB.

Selama ini sudah ada praktek baik tentang pelibatan penghayat kepercayaan dalam FKUB di Cilacap untuk menyelesaikan konflik agama. Lewat raperpres itu, peran penghayat kepercayaan menjadi tersingkir. "Keberadaan penghayat diabaikan dan tidak diakui. Ini bertentangan dengan putusan MK," kata Is. 

Pegiat HRWG, Jesse Adam Halim menjelaskan Presiden Jokowi seharusnya mengkaji aturan itu secara mendalam supaya tidak melanggar hak  atas kebebasan beragama, terutama hak atas tempat ibadah. Raperpres seharusnya berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016.

Jesse juga menegaskan raperpres itu tidak sejalan dengan komitmen pemenuhan hak asasi manusia di tingkat internasional. Dalam sidang PBB Tahun 2024, Indonesia mendapatkan catatan perlu memperbaiki situasi kebebasan beragama maupun berkeyakinan. "Aturan 90/60 itu bagian dari represifnya pemerintahan Jokowi berbasis populisme sektarian," kata dia.

Koalisi masyarakat sipil telah menggalang petisi online menolak aturan tersebut sejak Kamis sore, 3 Oktober 2024. Koalisi ini mendesak Presiden Jokowi agar tidak menandatangani raperpres dan mendengarkan suara masyarakat sipil. 

Pegiat koalisi tersebut, Tantowi Anwari mengatakan raperpres itu melegitimasi kelompok tertentu menghambat pemenuhan hak beribadah, terutama pada bagian syarat dukungan 60/90.  “Melalui kebijakannya, negara hadir untuk memfasilitasi kekerasan berbasis agama,” katanya. 

Sejumlah lembaga yang tergabung dalam koalisi itu di antaranya Serikat Jurnalis untuk Keberagaman atau Sejuk, Sobat KBB, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia atau PGI, SETARA Institute, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Yayasan Circle of Imagine Society atau Cis Timor, Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Pelita Padang, Task Force KBB, Aliansi Advokasi KBB Kaltim, AJI Yogyakarta, dan Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koalisi ini intensif membahas raperpres dan berbagai persoalannya sejak Peraturan Bersama Menteri Tahun 2006 yang diskriminatif ditetapkan. “Kami akan terus bersuara melawan aturan-aturan bermasalah. Judicial Review salah satu yang bisa digunakan,” kata Angelic Maria Chaca atau akrab disapa Like dari Sobat KBB. 

Rancangan perpres yang diterima Tempo menunjukkan aturan bermasalah tentang syarat pendirian rumah ibadah yakni 90/60 atas persetujuan warga tetap dipertahankan. Raperpres ini kini sudah di meja Presiden Joko Widodo.

Pasal yang paling ditolak masyarakat sipil itu mengatur tentang syarat khusus pendirian rumah ibadah, meliputi daftar nama pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang. Hal itu dibuktikan dengan KTP dan surat keterangan domisili yang diterbitkan pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah desa/kelurahan atau kecamatan.

Lalu, daftar nama masyarakat yang menyetujui pendirian rumah ibadah paling sedikit 60 orang. Hal itu dibuktikan dengan KTP dan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah desa/kelurahan. 

Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad menyatakan rancangan peraturan presiden itu selesai sejak September tahun ini. Pembahasan aturan itu melibatkan Kementerian Agama dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Menurut dia, butuh waktu tiga tahun untuk membahas aturan tersebut. “Presiden Jokowi siap tanda tangan. Raperpres sudah di meja setneg,” ujar Rumadi. 

Dia menyatakan aturan 90/60 dipertahankan atas permintaan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Majelis Ulama Indonesia. Ma’ruf dan MUI beralasan kesepakatan 60/90 muncul dari majelis-majelis agama pada 2006 dan dicapai dengan susah payah. 

Pilihan editor: Pimpinan DPR Minta Para Hakim Batalkan Rencana Mogok Kerja

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: ESDM Buka Suara soal Rencana Prabowo Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, BBN Airlines Indonesia Segera Buka Rute Jakarta-Pontianak

14 menit lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo Subianto menghadiri rapat terakhir sebagai Menteri Pertahanan dengan Komisi III DPR RI periode 2019-2024 yang beragendakan pengambilan persetujuan terhadap 5 RUU kerjasama bidang Pertahanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: ESDM Buka Suara soal Rencana Prabowo Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, BBN Airlines Indonesia Segera Buka Rute Jakarta-Pontianak

Kementerian ESDM merespon rencana Presiden Terpilih Prabowo Subianto menggantikan subsidi BBM dengan Bantuan Langsung Tunai atau BLT.


Kunjungi Konstituen di Malang, Kaesang Minta Masyarakat Lihat Rekam Jejak Calon di Pilkada

1 jam lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat tiba di Lapangan Wonokoyo Soccer Field, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis 3 Oktober 2024. ANTARA/Ananto Pradana
Kunjungi Konstituen di Malang, Kaesang Minta Masyarakat Lihat Rekam Jejak Calon di Pilkada

Kaesang mengatakan kedatangannya ke Kota Malang bukan untuk berkampanye.


Survei Indikator: Mayoritas Responden Menilai Pemberantasan Korupsi di Era Jokowi Buruk

1 jam lalu

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Survei Indikator: Mayoritas Responden Menilai Pemberantasan Korupsi di Era Jokowi Buruk

Lembaga survei Indikator Politik menyampaikan, mayoritas responden menilai pemberantasan korupsi di pemerintahan Presiden Joko Widodo buruk.


Panas Dingin Hubungan Megawati dan Prabowo: Pernah Berpasangan di Pilpres, Perjanjian Batu Tulis, Jokowi di Antara Mereka

2 jam lalu

Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto. TEMPO/Imam Sukamto
Panas Dingin Hubungan Megawati dan Prabowo: Pernah Berpasangan di Pilpres, Perjanjian Batu Tulis, Jokowi di Antara Mereka

Rencana pertemuan Megawati dan Prabowo menjadi peristiwa politik yang ditunggu belangan ini, Hubungan keduanya naik-turun selama ini.


Survei Indikator: Mayoritas Responden Mayakini Prabowo Bawa Indonesia Lebih Baik

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Menhan yang juga Presiden Terpilih Prabowo Subianto tiba dilokasi acara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Selasa 1 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Survei Indikator: Mayoritas Responden Mayakini Prabowo Bawa Indonesia Lebih Baik

Lembaga survei Indikator Politik menyampaikan, mayoritas responden yakin Presiden terpilih, Prabowo Subianto, bisa membawa Indonesia lebih baik.


Sidang Perdana Rizieq Shihab Gugat Jokowi Digelar di PN Jakpus 8 Oktober

2 jam lalu

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Rizieq Shihab menghadiri Reuni 212 ini setelah sempat dipaksa hadir oleh panitia. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Sidang Perdana Rizieq Shihab Gugat Jokowi Digelar di PN Jakpus 8 Oktober

Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan menyebut gugatan Rizieq Shihab ini sebagai Gugatan 30 September terhadap Jokowi atau G30S JOKOWI.


Serba-serbi Peringatan HUT ke-79 TNI Sabtu Besok di Monas

3 jam lalu

Atraksi rappelling Tentara di Tugu Monas saat Gladi bersih HUT ke-79 TNI, Monumen Nasional, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Dalam gladi bersih ini, sebanyak 30.206 prajurit dari TNI AD, AL, dan AU diturunkan dengan berbagai penampilan berbagai alutsista. TEMPO/Ilham Balindra
Serba-serbi Peringatan HUT ke-79 TNI Sabtu Besok di Monas

Upacara HUT ke-79 TNI bakal dimulai pada pukul 07.30 WIB pada Sabtu besok. Masyarakat diperbolehkan untuk hadir melihat puncak perayaan tersebut.


Relawan Alap-Alap Akui Pasang Baliho Jokowi dan Iriana di Colomadu

3 jam lalu

Sejumlah kendaraan melintas di bawah baliho bergambar Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Jokowi yang terpasang di Jalan Adi Soecipto, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Alap-Alap Akui Pasang Baliho Jokowi dan Iriana di Colomadu

Menjelang berakhirnya masa jabatan Jokowi sebagai presiden, baliho Jokowi dan Iriana terpasang di Jalan Adi Soecipto, Jawa Tengah.


Pemindahan ASN ke IKN Ditunda Lagi, Jokowi Minta Semua Perkantoran dan Hunian Siap

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri) saat mencanangkan hutan pendidikan Wanagama Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat 13 September 2024. Wanagama Nusantara memiliki luas 621 hektare dengan pengembangan tahap awal seluas 28 hektare itu nantinya akan digunakan sebagai hutan pendidikan atau destinasi wisata dengan tanaman endemik Kalimantan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pemindahan ASN ke IKN Ditunda Lagi, Jokowi Minta Semua Perkantoran dan Hunian Siap

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan alasan Presiden Jokowi menunda pemindahan ASN ke IKN.


Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Jokowi Capai 75 Persen

4 jam lalu

Presiden Jokowi menyapa salah satu pelajar saat peresmian Bendungan Temef di Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, Rabu, 2 Oktober 2024. Bendungan Temef yang diresmikan Presiden Jokowi tersebut mampu menyediakan air baku dengan kapasitas 131 liter per detik untuk masyarakat di dua Kabupaten, Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Timor Tengah Utara. ANTARA/Mega Tokan
Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Jokowi Capai 75 Persen

Indikator Politik menyampaikan, 75 persen masyarakat Indonesia merasa puas dengan kinerja Presiden Jokowi menjelang masa jabatannya berakhir