Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Sipil Siapkan Judicial Review Tolak Raperpres Kerukunan Umat Beragama yang Diskriminatif

Reporter

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Ilustrasi pembangunan gereja. shutterstock.com
Ilustrasi pembangunan gereja. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Rancangan Perpres Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama bersiap mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung bila Presiden Jokowi menandatangani Rancangan Peraturan Presiden tentang PKUB. Koalisi menilai Perpres tersebut diskriminatif terhadap kelompok minoritas berbasis agama maupun kepercayaan. 

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Rancangan Perpres PKUB, Lola Marina Fernandez menyebutkan aturan ini mempertahankan pasal bermasalah dalam Peraturan Bersama Menteri yang kerap diprotes masyarakat sipil. "Isinya jauh lebih ganas. Negara kembali fasilitasi kasus intoleransi dan kekerasan berbasis agama," kata dia dalam konferensi pers yang digelar di Human Rights Working Group (HRWG) secara daring dan luring pada Jumat, 4 Oktober 2024. 

Aturan itu juga merugikan penghayat kepercayaan karena tidak melibatkan penghayat kepercayaan dalam Forum Kerukunan Umat Beragama. Sekretaris Jenderal Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia atau MLKI, Is Werdiningsih mengatakan raperpres menutup peluang bagi penghayat kepercayaan untuk terlibat dalam FKUB.

Selama ini sudah ada praktek baik tentang pelibatan penghayat kepercayaan dalam FKUB di Cilacap untuk menyelesaikan konflik agama. Lewat raperpres itu, peran penghayat kepercayaan menjadi tersingkir. "Keberadaan penghayat diabaikan dan tidak diakui. Ini bertentangan dengan putusan MK," kata Is. 

Pegiat HRWG, Jesse Adam Halim menjelaskan Presiden Jokowi seharusnya mengkaji aturan itu secara mendalam supaya tidak melanggar hak  atas kebebasan beragama, terutama hak atas tempat ibadah. Raperpres seharusnya berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016.

Jesse juga menegaskan raperpres itu tidak sejalan dengan komitmen pemenuhan hak asasi manusia di tingkat internasional. Dalam sidang PBB Tahun 2024, Indonesia mendapatkan catatan perlu memperbaiki situasi kebebasan beragama maupun berkeyakinan. "Aturan 90/60 itu bagian dari represifnya pemerintahan Jokowi berbasis populisme sektarian," kata dia.

Koalisi masyarakat sipil telah menggalang petisi online menolak aturan tersebut sejak Kamis sore, 3 Oktober 2024. Koalisi ini mendesak Presiden Jokowi agar tidak menandatangani raperpres dan mendengarkan suara masyarakat sipil. 

Pegiat koalisi tersebut, Tantowi Anwari mengatakan raperpres itu melegitimasi kelompok tertentu menghambat pemenuhan hak beribadah, terutama pada bagian syarat dukungan 60/90.  “Melalui kebijakannya, negara hadir untuk memfasilitasi kekerasan berbasis agama,” katanya. 

Sejumlah lembaga yang tergabung dalam koalisi itu di antaranya Serikat Jurnalis untuk Keberagaman atau Sejuk, Sobat KBB, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia atau PGI, SETARA Institute, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Yayasan Circle of Imagine Society atau Cis Timor, Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Pelita Padang, Task Force KBB, Aliansi Advokasi KBB Kaltim, AJI Yogyakarta, dan Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koalisi ini intensif membahas raperpres dan berbagai persoalannya sejak Peraturan Bersama Menteri Tahun 2006 yang diskriminatif ditetapkan. “Kami akan terus bersuara melawan aturan-aturan bermasalah. Judicial Review salah satu yang bisa digunakan,” kata Angelic Maria Cuaca atau akrab disapa Like dari Sobat KBB. 

Rancangan perpres yang diterima Tempo menunjukkan aturan bermasalah tentang syarat pendirian rumah ibadah yakni 90/60 atas persetujuan warga tetap dipertahankan. Raperpres ini kini sudah di meja Presiden Joko Widodo.

Pasal yang paling ditolak masyarakat sipil itu mengatur tentang syarat khusus pendirian rumah ibadah, meliputi daftar nama pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang. Hal itu dibuktikan dengan KTP dan surat keterangan domisili yang diterbitkan pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah desa/kelurahan atau kecamatan.

Lalu, daftar nama masyarakat yang menyetujui pendirian rumah ibadah paling sedikit 60 orang. Hal itu dibuktikan dengan KTP dan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah desa/kelurahan. 

Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad menyatakan rancangan peraturan presiden itu selesai sejak September tahun ini. Pembahasan aturan itu melibatkan Kementerian Agama dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Menurut dia, butuh waktu tiga tahun untuk membahas aturan tersebut. “Presiden Jokowi siap tanda tangan. Raperpres sudah di meja setneg,” ujar Rumadi. 

Dia menyatakan aturan 90/60 dipertahankan atas permintaan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Majelis Ulama Indonesia. Ma’ruf dan MUI beralasan kesepakatan 60/90 muncul dari majelis-majelis agama pada 2006 dan dicapai dengan susah payah. 

Pilihan editor: Pimpinan DPR Minta Para Hakim Batalkan Rencana Mogok Kerja

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kilas Balik Peristiwa KM 50 yang Disinggung Saat Aksi 411, Ketua FPI: Terjadi di Era Jokowi

40 menit lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
Kilas Balik Peristiwa KM 50 yang Disinggung Saat Aksi 411, Ketua FPI: Terjadi di Era Jokowi

Ketua FPI menyinggung peristiwa KM 50 di era Presiden Jokowi saat menggelar aksi 411 di Jakarta kemarin. Berikut kilas balik peristiwanya.


Aksi 411 Singgung Soal Peristiwa KM 50, Ketua FPI sebut Pelanggaran HAM di Era Jokowi

1 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
Aksi 411 Singgung Soal Peristiwa KM 50, Ketua FPI sebut Pelanggaran HAM di Era Jokowi

Ketua FPI Muhammad bin Husein Alatas menyinggung soal peristiwa KM 50 di era Presiden Jokowi saat menggelar aksi 411 di Jakarta kemarin.


Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan saat Wedangan dengan Respati Ardi-Astrid Widayani

4 jam lalu

Pertemuan antara Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi (kiri) dengan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo, Respati Ardi-Astrid Widayani (kanan) di Wedangan Pendhopo Solo, Jawa Tengah, Senin malam, 4 November 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan saat Wedangan dengan Respati Ardi-Astrid Widayani

Sehari usai pertemuannya dengan Presiden Prabowo, Jokowi bertemu dengan paslon Pilkada Solo Respati Ardi-Astrid Widayani.


Jokowi Klaim Nonton Semua Debat Pilkada 2024

5 jam lalu

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) usai menikmati sarapan di warung makan Soto Triwindu, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Ahad, 27 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Jokowi Klaim Nonton Semua Debat Pilkada 2024

Jokowi mengatakan setiap paslon memiliki visi-misi yang sesuai dengan keinginan mereka.


AHY Sebut SBY Makan Malam dengan Prabowo di Cikeas

11 jam lalu

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendatangi kediaman presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis, 19 September 2024. Dok. Istimewa
AHY Sebut SBY Makan Malam dengan Prabowo di Cikeas

Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan SBY bertemu dengan Prabowo di Cikeas.


Elektabilitas Andika Perkasa-Hendi Ungguli Luthfi-Taj Yasin, Jokowi Singgung Pemilih Bimbang

12 jam lalu

Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen saat debat perdana Pilkada Jateng 2024 di Semarang, Rabu (30/10/2024). ANTARA/I.C. Senjaya
Elektabilitas Andika Perkasa-Hendi Ungguli Luthfi-Taj Yasin, Jokowi Singgung Pemilih Bimbang

Survei Litbang Kompas menunjukkan elektabilitas Andika Perkasa-Hendrar Prihadi 28,8 persen atau unggul 0,7 persen dari rivalnya Ahmad Luthfi-Taj Yasin


FPI Klaim Tuntutan untuk Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa di Aksi 411 Telah Diterima Kemensetneg

12 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
FPI Klaim Tuntutan untuk Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa di Aksi 411 Telah Diterima Kemensetneg

Aksi 411 yang diinisiasi FPI mengklaim tuntutan mereka telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara.


Politikus Golkar Klaim KIM Plus Masih Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

13 jam lalu

Paslon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil - Suswono, saat Debat Kedua Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Pemilihan Tahun 2024, Concert Hall Ecovention Ancol, Jakarta, Minggu, 27 Oktober 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Politikus Golkar Klaim KIM Plus Masih Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

Politikus Golkar Dave Laksono mengklaim dukungan KIM plus untuk Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta tetap solid.


Erick Thohir Sebut Pembangunan Terminal 4 Bandara Soekarno-Hatta Batal

13 jam lalu

Antrean mengular di check in counter Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang Banten saat akhir libur panjang perayaan hari raya Waisak pada Ahad, 26 Mei 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Erick Thohir Sebut Pembangunan Terminal 4 Bandara Soekarno-Hatta Batal

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan untuk menambah kapasitas penumpang di Bandara Soekarno-Hatta dengan memperbaiki Terminal 1, 2, dan 3.


Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

14 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.