TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengajukan pindah domisili dari Jakarta ke Solo, Jawa Tengah. Menurut Sekretaris Daerah Kota Solo, Budi Murtono, pindah domisili Jokowi diajukan pada September 2024 lalu. Dengan demikian, kata Budi, Jokowi akan kembali menjadi warga Solo.
“Jadi Pak Presiden kependudukannya itu per bulan September kemarin itu sudah mengajukan pindah ke Solo," ujar Budi kepada wartawan di Kota Solo pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Ia mengatakan, pengurusan pindah dokumen kependudukan Jokowi dilakukan secara online. Untuk data kependudukan sudah terdata di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo.
“Itu kan bisa diurus secara online. Secara nasional kan sudah seperti itu. Bisa diurus secara online (antar Dispendukcapil),” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku setelah pensiun akan kembali ke kampung halamannya di Solo. Selain itu, pemerintah juga sudah menyiapkan rumah untuk pensiun Jokowi di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Budi mengatakan, putra sulung Jokowi yang juga Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka juga masih tercatat ber-KTP (Kartu Tanda Penduduk) Solo. Budi mengaku, belum ada informasi terkait kapan Gibran mau pindah domisili di Jakarta.
"Dia belum ada pemberitahuan kapan pindah Jakarta. Beliau KTP-nya masih tercatat di Solo," kata Budi.
Dengan demikian, pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024, Presiden Jokowi dan Gibran tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Solo.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo Bambang Christanto sebelumnya mengatakan, Presiden Jokowi dan Iriana Joko Widodo akan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12, RT 08/RW 07, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo.
Sedangkan Gibran dan istrinya Selvi Ananda akan mencoblos di TPS 18, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo.
Menurut catatan Tempo, Gibran saat mengundurkan diri sebagai Wali Kota Solo pada 16 Juli 2024, sempat mengungkapkan kemungkinan untuk pindah domisili ke Jakarta, termasuk jika pindah KTP Jakarta. Hal itu sebelum ia resmi dilantik menjadi Wakil Presiden RI dan mulai menjalankan tugasnya.
Ditanya soal kemungkinan Gibran pindah domisili, Bambang mempersilakan untuk ditanyakan kepada Gibran langsung. Namun, jika ada kemungkinan Gibran mengurus kepindahan TPS dari Solo ke daerah lain, dia mengatakan, mengurus pindah memilih itu dapat dilakukan sebelum H-7 pemungutan suara.
"H-7 minimal, kalau mindah pilih di Jateng (Jawa Tengah), bisa. Kalau di luar Jawa Tengah, hak suaranya hilang. Jadi pindah pilih, harus pindah KTP," kata Bambang, Rabu, 18 September 2024.
Pilihan Editor: Jokowi Minta Maaf Lagi: Saya Manusia Biasa yang Penuh Kesalahan