TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Annisa Alfath menilai tindakan Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan pelantikan tiga kadernya yang terpilih secara sah jadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI adalah perbuatan yang mencederai pilihan rakyat dalam demokrasi. Ketiga caleg terpilih dari PKB tersebut adalah Achmad Gufron Sirodj, Mohammad Irsyad Yusuf, dan Ali Ahmad.
“Ketika pergantian caleg terpilih diintervensi oleh partai politik melalui mekanisme pemecatan kader tanpa alasan yang jelas, hal ini sudah mencederai nilai demokrasi,” kata Annisa saat dihubungi di Jakarta pada Senin, 30 September 2024 seperti dikutip dari Antara.
Annisa mengatakan PKB tidak berhak mengganti kadernya karena ketiganya merupakan pilihan rakyat dan mempunyai tanggung jawab untuk membawa aspirasi warga di daerah pemilihannya. Kondisi itu diperparah dengan upaya PKB mengganti Achmad Gufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf dengan kadernya yang lain, yakni Muhammad Khozin dan Anisah Syakur.
“Ketika partai mengganti caleg terpilih dengan tokoh lain tanpa alasan yang jelas atau sah secara hukum, ini dapat mencederai prinsip pemilu proporsional terbuka,” ujar Annisa.
Dia menambahkan partai politik seharusnya berperan sebagai wadah untuk menjaga budaya demokrasi di Indonesia. Partai juga memegang peran dalam memproduksi kader terbaik yang akan menjadi perpanjangan tangan rakyat dalam menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah.
Partai politik, kata dia, juga berperan besar dalam memastikan proses pemilu bisa berjalan dengan transparan dan berimbang. Dengan mengganti kader terpilih tanpa memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat, partai, dalam hal ini PKB, justru mencederai pemilu yang transparan dan berimbang.
“Meskipun partai memiliki kuasa untuk mencalonkan caleg, mereka tidak boleh semena-mena memecat caleg yang terpilih oleh masyarakat, kecuali terdapat alasan yang sah dan diatur oleh hukum,” kata Annisa.
Karena itu, Perludem berharap partai-partai besar lain bisa lebih menghargai suara rakyat dengan tidak mengganti kader yang terpilih secara sah dengan alasan yang subjektif.
PKB Mempertanyakan keputusan Bawaslu dan KPU
Bawaslu meminta KPU tetap melantik tiga caleg dari PKB, yaitu Achmad Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV, Muhamad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, dan Ali Ahmad dari Dapil Jatim V sebagai calon anggota DPR RI terpilih pada Pemilu 2024. Bawaslu melayangkan permintaan itu setelah sebelumnya PKB meminta KPU tidak melantik tiga kadernya tersebut dan menggantinya dengan kader yang lain.