Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ragam Respons ihwal Nama Soeharto Dicabut di TAP MPR

image-gnews
Pimpinan MPR menyerahkan surat penghapusan nama Presiden RI kedua Soeharto dari TAP XI/MPR/1998 kepada keluarga besar Soeharto di Nusantara IV, kompleks Senayan, Jakarta pada Sabtu, 28 September 2024. Tempo/Annisa Febiola
Pimpinan MPR menyerahkan surat penghapusan nama Presiden RI kedua Soeharto dari TAP XI/MPR/1998 kepada keluarga besar Soeharto di Nusantara IV, kompleks Senayan, Jakarta pada Sabtu, 28 September 2024. Tempo/Annisa Febiola
Iklan

CLCS: Pukul mundur demokrasi

Direktur CLCS Dhoni Zustiyantoro menilai penghapusan nama Soeharto dari Pasal 4 TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 sebagai bentuk manuver kekuasaan yang memukul mundur demokrasi.

"Hal yang patut dicurigai justru adalah manuver kekuasaan yang muncul di setiap akhir kekuasaan," kata Dhoni, Ahad, 29 September 2024. "Belakangan ini manuver itu semakin gamblang kami lihat dan terus memukul mundur demokrasi."

Menurut dia, penyebutan nama Soeharto dalam Tap MPR merupakan bagian dari tuntutan reformasi. Serta mencerminkan upaya bangsa untuk melawan KKN yang menjamur selama masa kepemimpinan Presiden Indonesia ke-2 tersebut.

Dhoni menyebut, pencabutan nama Soeharto dari TAP MPR sebagai langkah mundur memperjuangkan cita-cita reformasi.

"Secara konstitusional, penyebutan nama Soeharto merupakan langkah progresif dan produk sejarah yang patut untuk dipertahankan," tuturnya.

Ketetapan tersebut, kata dia, tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hukum. Selain itu juga pengingat sejarah tentang upaya reformasi besar-besaran yang melibatkan rakyat dan mahasiswa.

"Sejarah mencatat TAP MPR sebagai representasi dari perjuangan melawan otoritarianisme dan penyalahgunaan kekuasaan," ucap dia.

Amnesty International Indonesia: Preseden buruk

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut keputusan itu justru menciptakan preseden buruk untuk masa mendatang.

"Membuka jalan pemutihan dosa-dosa penguasa masa lalu," kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 26 September 2024.

Menurut dia, pengusutan kejahatan korupsi, kerusakan lingkungan, hingga pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh Soeharto selama 32 tahun berkuasa belum selesai diungkap.

Usman menilai, keputusan menghapus nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11/1998 bakal berdampak bagi masyarakat sipil dan para korban kejahatan masa lalu.

"Kian menyempitnya ruang gerak masyarakat sipil, juga menyempitkan ruang gerak korban kejahatan masa lalu untuk menyuarakan hak-haknya," ujarnya.

Usman juga mengkritik gagasan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. Dia mengatakan, gagasan itu telah melecehkan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu karena hingga kini para keluarga korban masih menuntut keadilan dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Soeharto.

"Jika itu diambil, ini jelas berpotensi mengkhianati Reformasi 1998, yang berusaha menjamin tegaknya kebebasan politik dan keadilan sosial," kata Usman.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bunyi TAP MPR yang Diminta Keluarga Gus Dur untuk Ditarik dan Dipulihkan di Kurikulum Sekolah

31 menit lalu

Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. dok. TEMPO
Bunyi TAP MPR yang Diminta Keluarga Gus Dur untuk Ditarik dan Dipulihkan di Kurikulum Sekolah

Keluarga Abdurrahman Wahid meminta pemulihan nama Gus Dur sampai ke kurikulum dalam pelajaran sekolah usai TAP MPR Nomor II/MPR/2001 dicabut.


3 Pemeran Utama dalam Film Pengkhianatan G30S/PKI

46 menit lalu

Film Pengkhianatan G 30 S-PKI
3 Pemeran Utama dalam Film Pengkhianatan G30S/PKI

Sebagai peringatan peristiwa G30S 1965, beberapa stasiun televisi Indonesia menayangkan film Pengkhianatan G30S/PKI .Siapa pemeran utamanya?


Pembekalan Anggota MPR 2024-2029, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Penguatan Kelembagaan

2 jam lalu

Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo dalam Pembekalan Anggota MPR Terpilih 2024-2029 di Gedung Parlemen Jakarta, Ahad 29 September 2024. Dok. MPR
Pembekalan Anggota MPR 2024-2029, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Penguatan Kelembagaan

Penguatan kelembagaan MPR periode 2024-2029 akan menjadi isu yang paling krusial. khususnya menegaskan MPR sebagai lembaga yang secara konstitusional berperan dalam constitutional escape untuk memberikan koridor-koridor konstitusional bagi ketatanegaraan Indonesia.


Nama Soeharto Dihapus dari Tap MPR, CLCS: Manuver Kekuasaan Pukul Mundur Demokrasi

7 jam lalu

Pimpinan MPR menyerahkan surat penghapusan nama Presiden RI kedua Soeharto dari TAP XI/MPR/1998 kepada keluarga besar Soeharto di Nusantara IV, kompleks Senayan, Jakarta pada Sabtu, 28 September 2024. Tempo/Annisa Febiola
Nama Soeharto Dihapus dari Tap MPR, CLCS: Manuver Kekuasaan Pukul Mundur Demokrasi

Penghapusan nama Soeharto dari Tap MPR soal penyelenggaraan negara yang bebas KKN merupakan manuver kekuasaan yang memukul mundur demokrasi.


Nama Soeharto Dicabut di TAP MPR, CALS: MPR Sedang Bentuk Model Tak Mau Menghukum Mantan Presiden

18 jam lalu

Presiden ke-2 Soeharto. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Nama Soeharto Dicabut di TAP MPR, CALS: MPR Sedang Bentuk Model Tak Mau Menghukum Mantan Presiden

MPR sebelumnya menghapus nama Presiden Kedua RI Soeharto dari Pasal 4 dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998.


Nama Soeharto Dihapus dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998, Apa Kata Amnesty International Indonesia?

19 jam lalu

Presiden ke-2 Soeharto. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Nama Soeharto Dihapus dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998, Apa Kata Amnesty International Indonesia?

Keputusan menghapus nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11/1998 dinilai bakal berdampak bagi masyarakat sipil dan para korban kejahatan masa lalu.


Bamsoet Tayangkan Video Gus Dur yang Sebut Prabowo Sosok Paling Ikhlas

20 jam lalu

Ketua Umum MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet saat membacakan sambutan dalam kegiatan Silaturahmi Kebangsaan di bersama MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (29/8/2024). Kegiatan itu untuk menyerahkan surat pencabutan Ketetapan (Tap) MPR RI Nomor II Tahun 2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid kepada keluarga Gus Du. Foto: Hendrik Yaputra.
Bamsoet Tayangkan Video Gus Dur yang Sebut Prabowo Sosok Paling Ikhlas

Video itu ditayangkan di hadapan istri Gus Dur, Sinta Nuriyah, dan keempat anaknya yang hadir dalam agenda Silaturahmi Kebangsaan.


CALS: Pencabutan TAP MPR Diduga Jadi Upaya Menjadikan MPR Sebagai Lembaga Tertinggi

20 jam lalu

Ahli Hukum Tata Negara dan Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti saat mengikuti audiensi terkait polemik TWK di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
CALS: Pencabutan TAP MPR Diduga Jadi Upaya Menjadikan MPR Sebagai Lembaga Tertinggi

MPR mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2021 terkait Presiden Keempat RI Abdurahman Wahid pada Rabu, 25 September 2024.


Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR RI dengan Keluarga Besar Gus Dur

21 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memberi sambutan dalam Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR bersama Keluarga Besar Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid di Gedung Parlemen Jakarta, Minggu 29 September 2024. Dok. MPR
Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR RI dengan Keluarga Besar Gus Dur

Bamsoet mendorong agar nama baik Presiden ke-4, yang dikenal luas sebagai Gus Dur, segera dipulihkan.


Keluarga Terima Surat Pencabutan TAP MPR soal Gus Dur

22 jam lalu

Tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid tiba di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 31 Januari 2024. Gerakan Nurani Bangsa yang digawangi para tokoh bangsa mendatangi Komisi Pemilihan Umum. Salah satu pembahasannya adalah mengenai netralitas bagi penyelenggara negara pada pemilihan umum (pemilu) 2024. TEMPO/Subekti.
Keluarga Terima Surat Pencabutan TAP MPR soal Gus Dur

TAP MPR Nomor II/MPR/2001 mengenai pertanggungjawaban Presiden Gus Dur yang isinya pemberhentian Gus Dur sebagai presiden tidak berlaku lagi.