TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Annisa Alfath mengatakan Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI sekurang-kurangnya harus menyiapkan tiga langkah untuk mengatur kampanye di media sosial (medsos) selama masa kampanye Pilkada 2024.
Dia menuturkan ada banyak peraturan yang perlu dibuat lebih lanjut oleh KPU untuk mengatur proses kampanye dari tim pemenangan para calon kepala daerah, sehingga bisa mengurangi penyebaran berita bohong atau hoaks, fitnah, dan black campaign.
“Yang pertama, melakukan sosialisasi terkait timeline kampanye, terutama kampanye di media sosial yang sering kali terkaburkan timeline kampanyenya. Pada masa tenang justru banyak kampanye beredar," kata Annisa di Jakarta, Jumat, 27 September 2024.
Langkah kedua, kata dia, KPU harus secara aktif menjalin kerja sama dengan penyedia platform media sosial agar mencegah disinformasi dan ujaran kebencian kepada salah satu pasangan calon (paslon). Namun, untuk menerapkan hal itu, KPU juga harus membuat definisi jelas mengenai konten yang masuk kategori untuk di-take down.
“Yang ketiga, perlu ada transparansi terkait dana kampanye yang transparan, dibuka selebar-lebarnya guna keperluan prebunking dan debunking, serta untuk mewujudkan kampanye yang berintegritas,” ujarnya.
Selain tiga hal itu, Annisa menyebutkan KPU juga harus bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi proses kampanye. Ditambah lagi, kata dia, KPU sudah mengumumkan penggunaan kembali Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap yang sebelumnya sudah pernah bermasalah saat digunakan.
“Pada pemilu kemarin, banyak terjadi permasalahan baik teknis maupun terkait data yang tidak transparan," ujar dia. Karena itu, kata dia, Sirekap juga harus dipersiapkan dengan matang sehingga tidak akan menimbulkan masalah kembali di kemudian hari.
Komitmen KPU Perbaiki Penggunaan Sirekap untuk Pilkada 2024
Sebelumnya, KPU menyatakan komitmennya memperbaiki penggunaan Sirekap untuk Pilkada 2024. Komisioner KPU Idham Holik menjamin Sirekap untuk pilkada akan lebih baik sehingga informasi yang ditampilkan bisa lebih akurat dan tidak memicu polemik publik seperti yang pernah terjadi pada Pemilu 2024.
“Dalam pembahasan rancangan PKPU tadi, kami sampaikan komitmen KPU untuk memperbaiki sistem teknologi informasi yang dahulu dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, kami namakan Sirekap,” kata Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 24 September 2024.