TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi soal dipecahnya beberapa kementerian dalam kabinet Presiden terpilih Prabowo Subianto. “Akan kemudian difinalkan sebelum pelantikan presiden terpilih,” kata Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis, 26 September 2024.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR itu mengatakan, kemungkinan pemisahan kementerian itu masih menjadi dinamika yang akan difinalkan sebelum pelantikan presiden yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024 mendatang.
“Itu masih dinamika, bisa ada bisa enggak itu tergantung nanti finalisasi,” kata Dasco.
Menjelang pelantikan presiden terpilih Prabowo Subianto pada Oktober mendatang, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR resmi mengesahkan dua undang-undang yakni revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau UU Wantimpres dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-7 persidangan I tahun sidang 2024-2025 periode keanggotaan 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, pada Kamis, 19 September 2024.
RUU Kementerian Negara menjadi sorotan lantaran tak lagi membatasi jumlah kementerian. Hal ini diduga untuk mengakomodasi presiden terpilih Prabowo Subianto menambah jumlah kementerian hingga 44, yang mana angka tersebut menjadi bentuk lonjakan tinggi dibandingkan jumlah kementerian pada pemerintahan Presiden Joko Widodo yang berjumlah 34.
Kabinet gemuk yang diwacanakan berjumlah 44 kementerian itu merupakan dampak dari penambahan kementerian yang dilakukan dengan membentuk kementerian baru dan memecah departemen yang telah ada. Dari wacana 44 Kementerian itu, enam adalah kementerian koordinator atau ada tambahan dua posisi dibanding pemerintahan Jokowi.
Berdasarkan laporan Majalah Tempo edisi 22 September 2024, Prabowo berencana memecah kementerian koordinator dan kementerian teknis. Prabowo berencana memecah Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan menjadi Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan serta Kementerian Koordinator Hukum.
Ia mempertahankan Kementerian Koordinator Ekonomi serta Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Ia juga membentuk Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah.
Selain itu, sejumlah kementerian teknis diperkirakan juga akan dipecah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan dibelah menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi. Adapun Ditjen Kebudayaan akan masuk Kementerian Pariwisata yang menjadi Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan. Prabowo juga akan membentuk Badan Ekonomi Kreatif terpisah dari Kementerian Pariwisata.
Pilihan Editor: Bagi-bagi kekuasaan ala Kabinet Prabowo
Hussein Abri Dongoran berkontribusi dalam penulisan artikel ini.