Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Bilang Akan Umumkan Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka

image-gnews
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (20/9/2024). ANTARA
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (20/9/2024). ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menetapkan calon kepala daerah dengan status tersangka. Status tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi kepala daerah.

“Itu bagian dari persyaratan. Yang sudah memenuhi syarat ya sudah. Yang tidak memenuhi syarat kan tidak ditetapkan,” kata Afif kepada awak media di Kompleks Parlemen, pada Rabu, 25 September 2024.

Kepada media, Afif menegaskan bahwa seharusnya calon-calon kepala daerah yang berstatus tersangka tidak ditetapkan. “Kalau dia ditetapkan, KPU yang salah,” kata Afif.

Ia mengklaim bahwa pihaknya pernah menggagalkan pendaftaran calon kepala daerah atau cakada yang berstatus terpidana penjara lima tahun. “Pernah terpidana 5 tahun kan dia enggak ditetapkan,” kata Afif.

Afif menambahkan, pihaknya akan mengumumkan apabila ada cakada berstatus tersangka. “Iya, pasti,” kata Afif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Afif, mereka yang berstatus tersangka tetapi tetap ditetapkan oleh KPU sebagai cakada di Pilkada 2024 dapat digugat oleh calon lawannya.

KPK sebelumnya mengungkap akan mengirim surat ke KPU perihal calon kepala daerah yang berstatus tersangka. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya hanya menyampaikan informasi, sedangkan bagaimana KPU menindaklanjuti surat tersebut adalah sepenuhnya kewenangan KPU.

"Nanti tinggal tergantung KPU atas informasi tersebut bagaimana mereka akan mengambil sikap," kata Tessa pada 10 September lalu.

Pilihan Editor: KPU Akan Kembali Gunakan Sirekap untuk Pilkada 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kadiv Propam: Anggota Polri Harus Netral di Pilkada 2024

53 menit lalu

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Abdul Karim, saat memberi keterangan pers di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Kamis, 26 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kadiv Propam: Anggota Polri Harus Netral di Pilkada 2024

Kadiv Propam Irjen Abdul Karim menegaskan anggota Polri harus netral dalam Pilkada 2024. Bagi yang melanggar akan dijatuhi sanksi.


Anies Rilis Visi-Misi dan Program untuk Jakarta: Ada Transportasi dan Medical Check-up Gratis

2 jam lalu

Foto: Anies Baswedan (YouTube Anies Baswedan)
Anies Rilis Visi-Misi dan Program untuk Jakarta: Ada Transportasi dan Medical Check-up Gratis

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merilis visi-misi dan program untuk Jakarta. Penyusunan itu, katanya, digarap secara intensif.


KPK: Mobil Harun Masiku yang Ditemukan di Apartemen Thamrin Residence Bukan Berasal Dari Penggeledahan 2020

2 jam lalu

Mobil Toyota Camry milik Harun Masiku disegel KPK di Apartemen Thamrin Residence pada 17 Januari 2020. Tempo/Linda Trianita
KPK: Mobil Harun Masiku yang Ditemukan di Apartemen Thamrin Residence Bukan Berasal Dari Penggeledahan 2020

KPK juga pernah menyegel mobil Harun Masiku di Apartemen Thamrin Residence pada 2020.


Pilkada 2024: Akademisi Ingatkan KPU Soal Validitas Data dari Sirekap

13 jam lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Pilkada 2024: Akademisi Ingatkan KPU Soal Validitas Data dari Sirekap

Komisi II DPR mendukung KPU menggunakan aplikasi Sirekap pada Pilkada 2024.


Komisi II DPR Sepakat Pilkada Ulang Digelar September 2025, Begini Pertimbangan KPU

17 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa (kanan) saat memimpin rapat dengar pendapat soal perubahan PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisi II DPR Sepakat Pilkada Ulang Digelar September 2025, Begini Pertimbangan KPU

KPU menyebutkan kemungkinan tahapan awal pelaksanaan pilkada ulang akan dilakukan pada pekan kedua Mei 2025.


Meski Gagal Maju di Pilgub, Anies Baswedan Rilis Visi-Misi dan Program untuk Jakarta

17 jam lalu

Anies Baswedan menghadiri forum bersama mahasiswa dalam tajuk Anies Baswedan Kembali ke Jogja yang digelar di Pendopo Wisma Kagama, kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada Senin 9 September 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Meski Gagal Maju di Pilgub, Anies Baswedan Rilis Visi-Misi dan Program untuk Jakarta

Anies Baswedan mengunggah visi misi untuk program Jakarta. Ia mengatakan ini untuk tanggung jawab kepada publik.


KPU dan DPR Sepakat Sirekap Digunakan Kembali untuk Pilkada 2024

18 jam lalu

Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Uji coba aplikasi Sirekap tersebut dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan suara, sampai dengan tahapan rekap guna memastikan kesiapan penggunaannya dalam penyelenggara Pilkada serentak 2020 di daerah. ANTARA/M Agung Rajasa
KPU dan DPR Sepakat Sirekap Digunakan Kembali untuk Pilkada 2024

KPU mengatakan, publik akan dapat memantau hasil rekapitulasi suara Pilkada melalui Sirekap yang disediakan KPU.


Perbandingan DPT Jabar-Jateng-Jatim di Pilgub 2024, Mana yang Paling Banyak?

23 jam lalu

Perwakilan partai politik mengikuti  rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di Kantor KPU Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. KPU Provinsi Jawa Barat memulai rekapitulasi untuk 27 kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap mencapai 35 juta orang yang ditargetkan selesai pada 10 Maret  mendatang. TEMPO/Prima Mulia
Perbandingan DPT Jabar-Jateng-Jatim di Pilgub 2024, Mana yang Paling Banyak?

KPU Provinsi Jabar, Jateng, dan Jatim telah menetapkan DPT untuk Pilgub 2024. DPT mana yang paling banyak di antara tiga provinsi itu?


PDIP Berhentikan Dua Anggota DPR Terpilih 2024-2029 di Banten dan Jawa Tengah, Diganti Nama Lain

1 hari lalu

Suasana Kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDI Perjuangan, Menteng Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani
PDIP Berhentikan Dua Anggota DPR Terpilih 2024-2029 di Banten dan Jawa Tengah, Diganti Nama Lain

PDIP, memberhentikan dua nama anggota DPR terpilih periode 2024-2029 untuk daerah pemilihan Banten I dan Jawa Tengah V.


Kata Caleg Terpilih DPR Tia Rahmania soal Digantikan Kader Lain dari PDIP

1 hari lalu

Logo PDIP
Kata Caleg Terpilih DPR Tia Rahmania soal Digantikan Kader Lain dari PDIP

PDIP mengganti dua caleg terpilihnya karena dua kader itu telah diberhentikan. Tia Rahmania angkat bicara.