TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan komitmennya memperbaiki penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk Pilkada 2024. Komisioner KPU RI Idham Holik menjamin Sirekap untuk pilkada akan lebih baik sehingga informasi yang ditampilkan bisa lebih akurat dan tidak memicu polemik publik seperti yang pernah terjadi di Pemilu 2024.
“Dalam pembahasan rancangan PKPU tadi, kami sampaikan komitmen KPU untuk memperbaiki sistem teknologi informasi yang dahulu dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, kami namakan Sirekap,” kata Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 24 September 2024.
Untuk memastikan Sirekap dapat berjalan baik saat pemungutan, penghitungan, serta rekapitulasi suara, KPU akan melakukan simulasi di seluruh kabupaten/kota yang akan diselenggarakan pada Oktober 2024.
“Simulasi pemungutan dan penghitungan suara tersebut akan melibatkan berbagai pihak, tidak hanya Bawaslu sesuai tingkatan ataupun pasangan calon sesuai dengan tingkatan, tetapi juga pemantau, jurnalis, dan publik secara luas,” ujarnya.
Idham menuturkan simulasi dilakukan untuk memastikan semua pihak dapat memahami kebijakan teknis yang akan diterapkan oleh KPU berkenaan dengan pemungutan dan penghitungan suara. Juga untuk memastikan proses pemungutan, penghitungan suara memenuhi prinsip integritas elektoral.
Dia juga menyebutkan KPU menggunakan dua format untuk Sirekap, yakni daring dan luring. Menurutnya, format daring memudahkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terkoneksi dengan jaringan Internet.
KPPS juga dapat menggunakan Sirekap dalam kondisi luring di mana nanti hasil tangkapan layar terhadap formulir Model C hasil plano di tempat pemungutan suara (TPS) dapat didistribusikan kepada para saksi melalui bluetooth.
Idham juga mengatakan formulir Model C hasil plano yang sudah didigitalisasi menjadi format PDF tidak dapat diubah. Hal ini untuk mengantisipasi ada pihak tertentu yang ingin mengubah formulir Model C hasil plano.
“Berbeda dengan format PDF pada umumnya yang bisa dikonversi menjadi format (Microsoft) Word atau lainnya yang kemudian dikonversi kembali,” tutur Idham.
KPU Konsultasikan Dua Rancangan PKPU ke DPR
Adapun KPU akan berkonsultasi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengenai dua rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang telah dilakukan uji publik pada hari ini, Rabu, 25 September 2024.
Idham menyebutkan dua rancangan PKPU itu adalah tentang pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pilkada Serentak 2024.