TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Partai Demokrat, Mujiyono mengatakan bahwa fraksi di DPRD DKI Jakarta akan mengusulkan tiga nama calon Penjabat Gubernur Jakarta yang menggantikan Heru Budi Hartono lantaran masa jabatannya berakhir pada 17 Oktober 2024.
Dia mengaku partainya tetap serius memilah sosok yang bakal diusulkan, meskipun keputusan terakhir menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo.
Mekanisme pengusulan nama calon penjabat gubernur itu dilakukan lewat rapat pimpinan bersama sebelas fraksi di DPRD Jakarta. Tiap-tiap partai diminta untuk mengusulkan tiga nama calon. Tiga nama teratas yang banyak terpilih akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diserahkan kepada presiden.
"DPRD ini kan usulan saja. Tapi, misal yang mengusulkan A ada satu fraksi, B empat, C lima. Harusnya C (terpilih). Tapi kalau presiden mau pilih di luar itu, bisa," katanya ditemui di gedung Serbaguna DPRD Jakarta pada Rabu, 11 September 2024.
Meski keputusan mengikat ada di presiden, ia meminta agar kepala negara mempertimbangkan scoring dari fraksi partai DPRD Jakarta untuk membuat keputusan. "Kami harap (usulan) itu didengarkan," ucapnya.
Mujiyono mengatakan partainya masih belum tahu tiga nama calon yang bakal diusulkan. Sebab, katanya, partainya masih memilah dan menyaring nama-nama yang memenuhi syarat.
"Belum tahu. Kalau tiga orang itu, yang eselon satu di Jakarta kami hanya kenal Pak Heru, Pak Sekda (Joko Agus), dan Marullah (Matali)," katanya.
Di sisi lain, ujarnya, partainya juga masih mencari sosok pejabat madya di luar Jakarta. Hal ini dilakukan karena DPRD diperbolehkan mengusulkan nama yang berasal dari luar pejabat madya Jakarta.
Namun, dia mengaku hal itu tidak mudah dilakukan karena partainya mematok harus mengenali sosok yang diusulkan tersebut. "Misalkan mau usul (pejabat eselon satu) dari DPR, kenal juga enggak. Bagaimana mau menilai," ujarnya.
Karena itu, ia mengungkapkan bakal berkoordinasi dengan pimpinan partai untuk menentukan tiga nama calon Penjabat Gubernur Jakarta itu. DPRD Jakarta hanya memiliki waktu sampai 13 September 2024 untuk menyerahkan usulan tiga nama calon itu dalam forum rapat bersama pimpinan DPRD.
Pilihan Editor: Jawab Kritik DPRD DKI Soal Renovasi Sekolah, Heru Budi: Saya Push Semua Diperbaiki