Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

20 Tahun Berlalu, Ini 7 Kejanggalan Kasus Kematian Munir

image-gnews
Aktivis yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) melakukan aksi Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan Munir Said Thalib  sudah 19 tahun berlalu, namun masih mengundang tanda tanya besar, mengapa dalang pembunuhnya masih belum juga ditangkap dan diadili. TEMPO/Subekti.
Aktivis yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) melakukan aksi Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan Munir Said Thalib sudah 19 tahun berlalu, namun masih mengundang tanda tanya besar, mengapa dalang pembunuhnya masih belum juga ditangkap dan diadili. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib memasuki tahun ke-20 pada Sabtu, 7 September 20204. Munir tewas diracun arsenik saat dalam penerbangan pesawat Garuda Indonesia menuju Amsterdam, Belanda, untuk melanjutkan studinya. Hingga kin, misteri di balik kematiannya masih belum terungkap sepenuhnya.

Sejauh ini hanya dua orang yang dihukum terkait kasus tersebut, yaitu pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto, dan Direktur Utama Garuda, Indra Setiawan. Indra dinyatakan bersalah karena memberikan kesempatan kepada Pollycarpus untuk membunuh Munir dengan menempatkannya di bagian keselamatan penerbangan.

7 Kejanggalan Kasus Munir

1. Keanehan Pollycarpus

Kasus pembunuhan ini menyimpan banyak kejanggalan. Pollycarpus, yang saat itu berstatus sebagai pilot, sebenarnya sedang dalam masa cuti, namun Indra Setiawan tetap memberinya surat tugas.Tiga hari sebelum keberangkatan, Munir menerima telepon dari seseorang yang bernama Pollycarpus. Dalam panggilan tersebut, Pollycarpus memastikan bahwa Munir harus naik penerbangan GA 974.

2. Kebebasan Pollycarpus

Salah satu kejadian paling mengecewakan dalam kasus Munir adalah ketika Pollycarpus mendapat banyak pengurangan hukuman. Pada Januari 2008, setelah Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali, Pollycarpus dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Namun, saat Pollycarpus mengajukan peninjauan kembali, hukumannya dikurangi menjadi 14 tahun.

Pada akhirnya, pada 28 November 2014, Pollycarpus dibebaskan bersyarat. Secara keseluruhan, ia mendapatkan remisi yang cukup besar, yaitu 4 tahun, 6 bulan, dan 20 hari. "Kami sudah melalui prosedur, sudah menjalani hukuman. Pokoknya kami sudah ikuti semua aturan," ujarnya.

Selama persidangan, terungkap bahwa Pollycarpus sering dihubungi oleh nomor telepon khusus milik Deputi V Badan Intelijen Negara Bidang Penggalangan dan Propaganda, Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Pr. Namun, Pollycarpus mengklaim baru mengenal Muchdi saat persidangan, dan Muchdi pun menyatakan hal yang sama. Menurut Muchdi, siapa pun bisa menghubungi Pollycarpus dari nomor tersebut, tetapi ia menegaskan bahwa bukan dirinya yang menelepon.

3. Keanehan Pemberian Racun

Kemungkinan besar racun arsenik yang menyebabkan kematian Munir pada 2004 masuk ke tubuhnya saat ia transit di Singapura dalam penerbangan Garuda dari Jakarta menuju Amsterdam. Misteri kematian Munir dapat terungkap jika diketahui dengan siapa saja ia berinteraksi selama transit.

Saat sidang peninjauan kembali putusan Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2007, kesaksian baru dari Raymond Latuihamalo alias Ongen menjadi kunci. Ongen awalnya menyatakan bahwa ia melihat Pollycarpus memberikan minuman kepada Munir, namun kemudian mencabut kesaksiannya di pengadilan.

4. Ketidakkonsistenan Kesaksian Ongen 

Versi pengadilan, Ongen memesan teh di Coffee Bean saat transit di Singapura untuk minum obat. Ia berada sekitar 2 meter dari Munir, yang saat itu bersama seorang pria, namun bukan Pollycarpus. Ongen bahkan menyatakan tidak melihat Pollycarpus di Bandara Changi. "Saya melihat seorang pria, tapi bukan dia," katanya sambil menatap Pollycarpus pada 22 Agustus 2007.

Versi berita acara pemeriksaan (BAP), Ongen menyebut bahwa ia melihat Pollycarpus membawa minuman dan memberikannya kepada Munir. Sambil minum, Ongen mengaku melihat Munir berbincang dengan Pollycarpus. Namun, keterangan ini kemudian dicabut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Dugaan Keterlibatan BIN

Muchdi Prawiro Pranjono, yang merupakan Deputi V BIN pada saat itu, pernah menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Munir. Namun, pada 31 Desember 2008, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk membebaskannya dari semua dakwaan.

Selama periode sebelum dan setelah pembunuhan Munir, diduga ada lebih dari 40 kali komunikasi telepon antara Muchdi dan Pollycarpus. Bahkan, pada hari pembunuhan Munir, tercatat ada 15 kali percakapan telepon antara Muchdi dan Pollycarpus. Di sisi lain, Indra mengaku menerima permintaan dari BIN, tetapi membantah keterlibatannya dalam konspirasi pembunuhan Munir.

6. Hilangnya Laporan TPF

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Hasil investigasi dari tim tersebut diserahkan langsung kepada Presiden Yudhoyono pada 24 Juni 2005. Namun, selama masa kepemimpinan SBY, dokumen tersebut tidak pernah dipublikasikan.

Setelah pergantian rezim kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), tiba-tiba dokumen laporan TPF dinyatakan hilang. Kehilangan laporan tersebut baru diketahui pada pertengahan Februari 2016. Saat itu, KontraS mengunjungi kantor Sekretariat Negara untuk meminta penjelasan dan mendesak agar hasil laporan TPF mengenai pembunuhan Munir segera diumumkan.

7. Keengganan Negara untuk Menuntaskan Kasus Ini

Dua puluh tahun tahun berlalu, namun kasus pembunuhan Munir tak kunjung menemukan titik terang. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan bahwa terdapat ketidakmauan dari negara untuk menyelesaikan kasus ini. 

Minimnya keinginan negara untuk membuka kembali kasus Munir tercermin dari hilangnya dokumen TPF yang sulit diterima oleh nalar. Sementara itu, TPF sendiri merupakan tim yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004. Pembentukan TPF ini menjadi langkah penting dalam mengungkapkan aktor intelektual dibalik meninggalnya Munir. Tetapi, dokumen hasil penyelidikan TPF atas kematian munir dinyatakan hilang. 

“Sayangnya pemerintah tidak pernah mengumumkan laporan TPF, meski Keppres 111/2004 memandatkannya,” tutur Usman dalam keterangan tertulis pada Jumat, 6 September 2024.

Pada Oktober 2016, Komisi Informasi Publik Pusat sempat meminta pemerintah untuk segera mengumumkan isi laporan TPF tersebut. Tetapi, Kementerian Sekretariat Negara mengungkapkan bahwa mereka tidak memiliki dokumennya. 

Usman juga menggarisbawahi berhentinya langkah pemerintah dalam menuntaskan hasil penyelidikan baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Menurut dia, kemampuan aparat penegak hukum Indonesia sebenarnya tidak perlu diragukan lagi. Namun, kemampuan aparat penegak hukum itu terhalang oleh keengganan politik untuk mengambil sejumlah langkah hukum dalam menuntaskan kasus kematian Munir. 

NOVALI PANJI NUGROHO | JULI HANTORO | MOHAMMAD HATTA MUARABAGJA

Pilihan Editor: Cerita Mendiang Aktivis HAM Munir dan Ayam Jago Pelung Peliharaannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pelaku Mutilasi Jasad Tanpa Kepala di Muara Baru Seorang Jagal, Teman Dekat Korban

2 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Pelaku Mutilasi Jasad Tanpa Kepala di Muara Baru Seorang Jagal, Teman Dekat Korban

Pelaku mutilasi adalah teman dekat korban yang sehari-hari jagal sapi dan kambing. ia memutilasi dengan pisau yang dipakai untuk memotong kambing.


Jasad Tanpa Kepala di Muara Baru: Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers soal ketua umum parpol (ARS) yang aniaya selebgram (AN) pada Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Jasad Tanpa Kepala di Muara Baru: Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan

Polisi masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan FF terhadap teman perempuannya.


Polda Metro Jaya Dalami Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru Jakarta Utara

3 hari lalu

Ilustrasi mutilasi
Polda Metro Jaya Dalami Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru Jakarta Utara

Polda Metro Jaya telah berhasil mengidentifikasi mayat tanpa kepala yang ditemukan di belakang SPBU Muara Baru, Jakarta Utara.


Jalani Sidang PK, Jessica Wongso Optimis dan Mengandalkan Doa

3 hari lalu

Sordame mengatakan novum tersebut didapatkan dari copy tayang stasiun televisi swasta wawancara antara Karni Ilyas dan Darmawan Salihin pada 7 Oktober 2023 silam. ANTARA/Aprillio Akbar
Jalani Sidang PK, Jessica Wongso Optimis dan Mengandalkan Doa

Jessica Wongso mengaku lebih tenang menghadapi sidang Peninjauan Kembali kasus pembunuhan Mirna Salihin yang berlangsung di PN Jakarta Pusat.


Stroke Bisa Sebabkan Kematian, Kenali Gejala dan Risikonya

4 hari lalu

ilustrasi stroke (Pixabay.com)
Stroke Bisa Sebabkan Kematian, Kenali Gejala dan Risikonya

Dokter menyebutkan aktivitas fisik secara rutin dapat menurunkan risiko stroke hingga 25 persen.


Dugaan Penculikan Pria 76 Tahun Sejak 2022, Anak : Ayah Kami Sudah Dibunuh

4 hari lalu

Rudy Watak 76 Tahun yang hilang sejak Desenber 2021. Keluarga yakin Rudy diculik mafia tanah terkait transaksi jual beli tanah dan bangunan di Bogor, Jawa Barat. Istimewa
Dugaan Penculikan Pria 76 Tahun Sejak 2022, Anak : Ayah Kami Sudah Dibunuh

Keluarga sudah melaporkan dugaan penculikan Rudy Wantak ke Mabes Polri. Laporan ini dibuat setelah dua tahun upaya pencarian tak membuahkan hasil.


Selain Ronald Tannur, Hakim Erintuah Damanik Pernah Vonis Bebas Eks Bupati Tapanuli Tengah

5 hari lalu

Tim gabungan Kejaksaan Agung RI membawa hakim PN Surabaya Erintuah Damanik (tengah) dan Mangapul untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis, 24 Oktober 2024. ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim
Selain Ronald Tannur, Hakim Erintuah Damanik Pernah Vonis Bebas Eks Bupati Tapanuli Tengah

Hakim Erintuah Damanik pernah memberikan vonis kontroversial, yaitu hukuman mati terhadap terdakwa pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin.


Dokter Jelaskan Kondisi Masa Duka Berkomplikasi Akibat Kehilangan Orang Terdekat

8 hari lalu

Ilustrasi perempuan sedih
Dokter Jelaskan Kondisi Masa Duka Berkomplikasi Akibat Kehilangan Orang Terdekat

Dokter mengatakan keluarga dan nakes perlu mengenali tanda masa duka berkomplikasi atau sulit ditangani ketika keluarga kehilangan orang terdekat.


Jakarta Feminist Ungkap Mayoritas Pelaku Femisida adalah Orang Dekat Korban

8 hari lalu

Project Officer Jakarta Feminist, Nur Khofifah, saat memaparkan temuan dalam acara 'Peluncuran Laporan Data Femisida 2023' di Morrissey Hotel, Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 Oktober 2024. TEMPO/Dian Rahma F. A.
Jakarta Feminist Ungkap Mayoritas Pelaku Femisida adalah Orang Dekat Korban

Sebanyak 69 korban dari 180 kasus femisida yang diteliti sepanjang 2023 berstatus sebagai istri, pacar, mantan, hingga selingkuhan dari para pelaku.


Kasus Pembunuhan Berencana dan Mayat Dicor di Palembang, Kejari Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

8 hari lalu

Tersangka ANT pembunuhan dan pengecoran pegawai koperasi di Palembang saat digiring kepolisian di Bandara SMB II Palembang, Sabtu, 29 Juni 2024. Foto: ANTARA/ M Imam Pramana
Kasus Pembunuhan Berencana dan Mayat Dicor di Palembang, Kejari Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

Ketiga tersangka kasus mayat dicor di distro pakaian itu langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang.