Tessa juga mengatakan, proses hukum di KPK akan berjalan sesuai dengan jadwal dan rencana penyidikan yang disusun, termasuk proses hukum terhadap calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2024.
"Semua giat penyelidikan dan penyidikan di KPK tetap berproses sesuai jadwal. Termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Sikap KPK ini berbeda dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan akan melakukan penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2024 untuk menjaga objektivitas proses demokrasi yang berjalan.
"Supaya tidak ada black campaign (kampanye hitam), supaya tidak ada satu calon yang menjadikan suatu isu untuk menjatuhkan calon yang lain," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Lapangan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI di Jakarta, Senin, 2 September 2024.
Harli menegaskan bahwa instruksi Jaksa Agung soal penundaan proses hukum calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2024, bukan untuk melindungi tindak pidana atau kejahatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Dia memastikan, Kejagung akan melanjutkan proses hukum kepala daerah yang bermasalah setelah pilkada berakhir.
"Setelah itu (Pilkada 2024), tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan," ucapnya.
Pilihan Editor: Paus Fransiskus Ingatkan Bahaya Kekuasaan dalam Pidato di Hadapan Jokowi