TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyatakan pemerintah tidak menghentikan program studi kedokteran di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang.
"Karena kalau menghentikan program studi itu kewenangan daripada Universitas dan Fakultas Kedokteran," ucap Siti di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 3 September 2024.
Namun, ia mengatakan Kemenkes menghentikan sementara wahana pendidikan untuk peserta pendidikan dokter spesialis di Rumah Sakit Kariadi. Hingga saat ini, sanksi itu sudah dilakukan selama dua pekan. "Dan sampai saat ini kami belum melakukan lagi pembukaannya," kata dia.
Penghentian itu sebagai sanksi dari kasus perundungan Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesalis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran di Undip. Ia meninggal pada malam 12 Agustus 2024 di kamar kosnya, Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang.
Ia diduga bunuh diri akibat bullying saat menjalani PPDS Anestesi di Rumah Sakit Umum Pusat Dokter Kariadi.
Nadia menjelaskan Fakultas Kedokteran termasuk Undip mempunyai academic health system (AHS). Di mana ada jejaring rumah sakit-rumah sakit lain yang tetap bisa dimanfaatkan sebagai wahana pendidikan.
Dengan kata lain, ditutupnya wahana pendidikan di Rumah Sakit Kariadi bukan berarti proses pendidikan di Undip menjadi terhenti. "Tapi masih bisa memanfaatkan jejaring AHS yang ada di Fakultas Kedokteran Undip lainnya," ujarnya.
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes telah melayangkan surat kepada Direktur Utama RSUP dr Kariadi pada 14 Agustus 2024 lalu. Surat itu berisi pemberhentian program PPDS Anestesi Undip di RSUP dr Kariadi sementara waktu menunggu hasil investigasi sebab kematian.
Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam artikel tulisan ini.
Pilihan editor: Ketika Gaya Hidup Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution Naik Jet Pribadi Jadi Sorotan