Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisah Bapak, Ibu, dan Anak Dilantik sebagai Anggota DPRD Bintan Kepulauan Riau Periode 2024-2029

image-gnews
Gedung DPRD Kabupaten Bintan. Dprd.bintankab.go.id
Gedung DPRD Kabupaten Bintan. Dprd.bintankab.go.id
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPada Senin, 2 September 2024, anggota DPRD Bintan periode 2024-2029 melakukan pelantikan berdasarkan hasil perhitungan suara dari Pemilu 14 Februari 2024. Pada pelantikan tersebut, terdapat satu keluarga yang berhasil terpilih menjadi anggota DPRD Bintan, tetapi berasal dari daerah pemilihan (Dapil) berbeda. Adapun, satu keluarga yang menjadi anggota DPRD Bintan 2024-2029 tersebut berasal dari Partai Demokrat, yaitu La Nade (suami), Mariyana (istri), dan Rusli (anak). 

Berdasarkan data dari infopemilu.kpu.go.id, berikut profil singkat dari keluarga yang maju sebagai anggota DPRD Bintan 2024-2029 tersebut, yaitu:

La Nade 

La Nade lahir pada 27 Desember 1973 yang memiliki motivasi sebagai anggota DPRD Bintan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) setempat. Sebelum maju sebagai wakil rakyat, ia telah menjabat sebagai Kepala Desa Gunung Kijang. Sebagai anggota DPRD Bintan, ia memiliki program usulan, yaitu meningkatkan SDM, menjadikan setiap desa lebih maju dan berkembang, serta meningkatkan kualitas pendidikan yang matang di Kabupaten Bintan. Ia berasal dari dapil III dengan tujuh kursi di Kecamatan Bintan Timur. 

Mariyana

Mariyana lahir pada 1 Juli 1975 di Malang Rapat, Bintan. Saat maju menjadi anggota DPRD Bintan, ia membawa beberapa program usulan, yaitu meningkatkan UMKM Kabupaten Bintan, menyejahterakan rakyat, dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pimpinan kabupaten. Ia berasal dari dapil I meliputi Kecamatan Teluk Sebong, Teluk Bintan, Toapaya dan Gunung Kijang. 

Rusli

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rusli lahir pada 24 Februari 1995 di Toapaya, Bintan. Ia memiliki motivasi sebagai anggota DPRD Bintang untuk menjadikan kabupaten ini terbaik dan sejahtera. Ia membawa program usulan berupa meningkatkan SDM dengan memperluas lapangan kerja dan pelatihan atau seminar untuk masyarakat dan pelaku UMKM.

Selain itu, dikutip dari laman infopemilu.kpu.go.id, Rusli juga memiliki program untuk memberdayakan kekayaan alam di Kabupaten Bintan, menyalurkan aspirasi masyarakat, dan membangun infrastruktur yang dibutuhkan. Adapun, Rusli mengabdi untuk dapil II di Kecamatan Mantang, Bintan Pesisir, dan Tambelan.

Satu keluarga Bintan ini dinyatakan lolos mewakili rakyat sebagai anggota DPRD Bintan. Sebelum pelantikan, keluarga ini telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).  Ketua KPU Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Haris Daulay, menyampaikan, LHKPN yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi syarat wajib pengusulan pelantikan para anggota DPRD Bintan terpilih periode 2024-2029.

“Seluruh anggota DPRD terpilih sudah menyerahkan tanda terima LHKPN yang disampaikan ke KPK kepada kami (KPU). Totalnya ada 25 orang," kata Haris, pada 8 Agustus 2024, seperti diberitakan Antara

Setelah penyerahan LHKPN, KPU Bintan sudah mengirimkan berkas nama-nama anggota DPRD terpilih kepada Bupati Bintan, Roby Kurniawan. Berkas ini akan diteruskan kepada Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad. Syarat ini sebagai penunjang pelantikan yang dihadiri oleh 25 anggota DPRD Bintan terpilih periode 2024-2029.

Pilihan Editor: Selebritas Turut Dilantik Jadi Anggota DPRD Jakarta, Ada Tina Toon hingga Astrid Kuya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

1 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.


Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

1 jam lalu

Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin, Soesilo Aribowo saat ditemui usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.


PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

2 jam lalu

Mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan dan bendahara umum PBNU, Mardani H Maming, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Mardani H Maming, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.


Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

3 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.


Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

4 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.


Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

5 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menunjukan barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?


KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

5 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.


1 Juta Wisman Berkunjung ke Kepulauan Riau, Bisakah Target RPJMD 2024 Tercapai?

5 jam lalu

Beberapa orang wisatawan bermain di salah satu pantai Pulau Batam, Kepulauan Riau.  TEMPO/Yogi Eka Sahputra
1 Juta Wisman Berkunjung ke Kepulauan Riau, Bisakah Target RPJMD 2024 Tercapai?

Pemprov Kepulauan Riau harus mengejar kedatangan wisman sekitar 500.000 kunjungan lagi agar bisa mencapai target 1,6 juta sampai akhir tahun.


Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

7 jam lalu

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengirim berkas perkara kasus gratifikasi Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan


Kamala Harris Vs Donald Trump di Pilpres AS, Bagaimana Jika Berakhir Seri?

12 jam lalu

Kamala Harris dan Donald Trump. FOTO/Erin Schaff/Pool via REUTERS dan REUTERS/Mike Segar
Kamala Harris Vs Donald Trump di Pilpres AS, Bagaimana Jika Berakhir Seri?

Pilpres AS hari ini bisa saja hasilnya seri antara Kamala Harris melawan Donald Trump. Apa solusinya?