TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Khusus atau Pansus Haji DPR, Iskan Qolba Lubis, mempertanyakan, mekanisme pembatalan haji reguler. Iskan menerima aduan ada seorang jemaah haji reguler yang dibatalkan keberangkatan ketika pandemi Covid-19. Pembatalan itu karena ada pengurangan kuota haji.
Jemaah itu kemudian mendapatkan informasi dari Kemenag akan berangkat pada 2023. Namun, jemaah haji itu tak masuk ke dalam daftar pemberangkatan haji pada 2023.
"Selesai Covid-19, dia dikabarkan berangkat 2023, tapi diundur lagi. Tiba tiba nama bergeser lagi. Itu kan ada urutan seharusnya," kata Iskan dalam rapat Pansus Haji di Gedung DPR, Kamis 29 Agustus 2024.
Iskan lantas meminta penjelasan dari Kepala Subdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler, Kemenag, Amir Hamzah. Amir diundang sebagai saksi pada hari ini.
Menurut Iskan, pembatalan itu merupakan kewenangan pusat. Kantor wilayah daerah tak memiliki kewenangan itu. "Jadi itu tanggung jawab pusat," kata Iskan.
Amir mengatakan, akan memastikan data yang disampaikan Iskan. Bila dicek di aplikasi Haji milik Kemenag, itu baru sekedar jadwal estimasi pemberangkatan. Jadwal keberangkatan resmi hanya disampaikan melalui laman resmi Kemenag. "Kami akan cek lebih dahulu," kata Amir.
Pansus haji disahkan setelah anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, membacakan pertimbangan alasan dibentuknya pansus haji. Setidaknya ada 35 anggota DPR RI yang terdiri lebih dari dua fraksi yang setuju pembentukan panitia khusus untuk menyelidiki penyelanggaran haji 2024 yang bermasalah.
Salah satu masalah yang akan digali oleh panitia khusus adalah soal pembagian kuota haji yang tidak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pasal 64 ayat 2 menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Panitia kerja Komisi VIII dan menteri agama awalnya sudah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 pada 27 November 2023. Mereka menyepakati kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian haji reguler 221.720.
Kuota ini termasuk kuota tambahan hasil lobi pemerintah RI terhadap Arab Saudi, yang memberikan tambahan 20 ribu jemaah. Dari hasil kesepakatan itu juga ditetapkan anggaran haji 2024 sebesar Rp 8,3 triliun.
Namun di tengah jalan, Kementerian Agama justru mengalokasikan 20.000 kuota tambahan dengan rincian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Walhasil, kuota haji khusus justru melampaui batas 8 persen seperti yang ditetapkan Undang-Undang.
Pilihan Editor: Pansus Haji Gali Peran Menteri Agama dalam Pengalihan Kuota Haji 2024