Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PKPU Pilkada Mengadaptasi Putusan MK, Peneliti LSJ UGM: Terus Kawal, Waspadai Akal-akalan Konstitusi

image-gnews
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (tengah) saat mengikuti rapat dengar pendapat soal revisi PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (tengah) saat mengikuti rapat dengar pendapat soal revisi PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPada 25 Agustus 2024, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 telah disepakati akan mengikuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Rapat revisi PKPU Pilkada tersebut berlangsung selama sekitar 30 menit.

“Sebelum saya membacakan kesimpulan, kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir, tidak ada kurang tidak ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia. Setelah disetujui oleh peserta rapat, Doli mengetok palu tanda pengesahan PKPU Pilkada

Sebelumnya, Putusan MK nomor 60 dan 70 menuai kontroversi lantaran DPR menganulir untuk dimasukkan dalam RUU Pilkada. Namun, saat ini putusan tersebut sudah tertuang dalam PKPU untuk Pilkada 2024 yang mendapat tanggapan dari peneliti Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial atau Center for Law and Social Justice (LSJ) UGM, Markus Togar Wijaya.

Markus menilai, sikap DPR dan KPU yang mengadopsi Putusan MK dalam PKPU Pilkada memberi angin segar bagi hukum dan demokrasi. Namun, ia menggarisbawahi dua hal penting. 

“Pertama, pemerintah selalu mencari akal guna mengakali konstitusi kita. Mungkin pengakalan tersebut tidak dilakukan hari ini, tetapi bisa jadi di hari-hari berikutnya. Kedua, adalah revisi dan pembuatan UU (Undang-Undang) yang sama piciknya dengan UU Pilkada, di antaranya Revisi UU TNI-polri, RUU penyiaran, dan RUU Perampasan Aset,” kata Markus kepada Tempo.co, pada 28 Agustus 2024.

Atas dua kondisi tersebut, Markus menegaskan bahwa napas perjuangan jangan hanya berhenti dalam permasalahan Pilkada 2024. Sebab, menurutnya ada negosiasi licik negara di balik layar berusaha menggolkan UU yang berbahaya bagi demokrasi. Meskipun PKPU Pilkada telah memasukkan Putusan MK, tetapi demokrasi Indonesia sampai sekarang masih terancam dan berada dalam keadaan sakit. 

“Coba bayangkan, untuk membatalkan revisi UU Pilkada yang berusaha mengakali Putusan MK, ada banyak hal yang harus dikorbankan. Mahasiswa dan aktivis ditangkap, diserang, hingga mendapat teror melalui media sosial,” kata Markus.

Markus menyampaikan, kehadiran gerakan sosial menolak revisi UU Pilkada menjadi suatu upaya untuk menegakkan kembali hukum dan demokrasi yang telah tertidur pulas selama rezim Jokowi. Namun, gerakan sosial ini belum bersifat final atau selesai karena masih banyak permasalahan hukum lain yang perlu direspons, dikritisi, dan dilawan bersama. Akibatnya, pengesahan PKPU Pilkada tetap harus dikawal dalam pelaksanaannya.

Markus juga menyoroti pengesahan PKPU Pilkada ini berdampak pada Koalisi Indonesia Maju (KIM). Ia menyatakan, KIM dapat terpecah karena dua alasan mendasar.

“Pertama, judicial review UU Pilkada (Putusan MK nomor 60) diajukan oleh partai Gelora yang merupakan anggota KIM Plus. Artinya, dalam hal ini sudah terjadi perpecahan internal KIM Plus. Kedua, Putusan MK Nomor 60 memberikan keleluasaan partai atau gabungan partai peserta Pemilu untuk mengajukan calon kepala daerah, meski tidak punya kursi di DPRD,” ujarnya.

Dua alasan tersebut membuat Markus meyakini adanya perpecahan KIM dalam Pilkada 2024. Pengesahan PKPU Pilkada ini juga membuat partai politik yang tergabung KIM dapat memiliki lebih banyak keleluasaan mengajukan calon tanpa harus bertumpu dengan Partai Gerindra.

RACHEL FARAHDIBA R  | SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor: Usai Peringatan Darurat Ribuan Akademisi UGM Keluarkan Pernyataan Sikap Darurat Demokrasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

1 jam lalu

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menandatangani surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 002, Desa Mesjid, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis 2 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Aceh telah menetapkan 18 TPS di sembilan kabupaten/kota untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

Gerakan coblos semua paslon di Pilkada Jakarta mendapatkan respons dari KPU dan Bawaslu. Apa respons mereka?


Hanya Diikuti Satu Paslon, Debat Publik Pilkada Bintan Ditiadakan

1 jam lalu

Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan saat menyambut kunjungan Port of Rotterdam Belanda dalam rencana terkait investasi pelabuhan dan perindustrian.
Hanya Diikuti Satu Paslon, Debat Publik Pilkada Bintan Ditiadakan

Debat publik Pilkada Bintan akan diganti dengan pendalaman visi-misi paslon.


Jokowi Canangkan Wanagama Nusantara, Hutan Pendidikan yang Dikelola UGM

14 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan sekaligus pencanangan kawasan Wanagama Nusantara yang berada di Zona Rimba Kota B Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara (IKN), pada Jumat, 13 September 2024.  Foto Sekretariat Presiden
Jokowi Canangkan Wanagama Nusantara, Hutan Pendidikan yang Dikelola UGM

Wanagama merupakan hutan pendidikan yang dikelola Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Kawasan hutan serupa yang dicanangkan Presiden Jokowi di IKN


Kominfo Klaim Take Down Ribuan Akun dan Konten Deepfake

17 jam lalu

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Prabu Revolusi, dalam diskusi upaya pemerintah dalam 'menyehatkan' sosial media, di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat pada Jumat, 13 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Kominfo Klaim Take Down Ribuan Akun dan Konten Deepfake

Penghapusan konten dan akun deepfake dilakukan baik dari inisiatif Kemenkominfo maupun platform-platform yang kedapatan mengandung konten deepfake.


Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

17 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

MK menolak uji materi yang dilayangkan Novel Baswedan dkk ihwal batas minimal Capim KPK. Begini kata Novel Baswedan.


Begini Rancangan Hutan Wanagama Seluas 621 Hektare di IKN, Bakal Dikelola UGM

17 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan sekaligus pencanangan kawasan Wanagama Nusantara yang berada di Zona Rimba Kota B Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara (IKN), Jumat, 13 September 2024. Dok. Sekretariat Presiden
Begini Rancangan Hutan Wanagama Seluas 621 Hektare di IKN, Bakal Dikelola UGM

Presiden Jokowi menandatangani piagam penanda inisiasi rancangan hutan riset dan pendidikan seluas 621 hektare di IKN.


KPU Jakarta Batasi Jumlah Pendukung Paslon yang Ikut Ambil Nomor Urut Maksimal 50 Orang

17 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Wahyu Dinata dan jajarannya melakukan konferensi pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
KPU Jakarta Batasi Jumlah Pendukung Paslon yang Ikut Ambil Nomor Urut Maksimal 50 Orang

Anggota KPU DKI Jakarta menjelaskan sejumlah perkiraan peraturan yang akan berlaku di hari pengundian nomor urut paslon.


Dugaan Gibran di Balik Akun Kaskus Fufufafa dan Mahasiswa Soroti Pembangunan GIK UGM di Top 3 Tekno

1 hari lalu

Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka menjelaskan tentang kegiatan blusukannya bersama Paslon wali kota dan wakil wali kota Solo, Respati Ardi-Astrid Widayani di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 10 September 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Dugaan Gibran di Balik Akun Kaskus Fufufafa dan Mahasiswa Soroti Pembangunan GIK UGM di Top 3 Tekno

Topik tentang dugaan Gibran Rakabuming Raka merupakan pemilik akun Kaskus bernama Fufufafa menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno.


Mahasiswa UGM Teliti Potensi Obati Kanker Serviks Pakai Ekstrak Biji Salak Pondoh

1 hari lalu

Salak pondoh. TEMPO/Suryo Wibowo.
Mahasiswa UGM Teliti Potensi Obati Kanker Serviks Pakai Ekstrak Biji Salak Pondoh

Lebih tepatnya, tim mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) meneliti potensi kombinasi ekstrak biji salak pondoh dan kulit jeruk pamelo.


Pengamat Sarankan Pencalonan Dharma Pongrekun di Pilkada Jakarta Tetap Dilanjutkan KPU

1 hari lalu

Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Jakarta Pusat, Ahad, 1 September 2024. Keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu persyaratan pendaftaran Pilkada. Tempo/Ilham Balindra
Pengamat Sarankan Pencalonan Dharma Pongrekun di Pilkada Jakarta Tetap Dilanjutkan KPU

Bawasliu menilai ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Dharma Pongrekun dalam kasus pencatutan KTP warga Jakarta.