Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PKPU Pilkada Mengadaptasi Putusan MK, Peneliti LSJ UGM: Terus Kawal, Waspadai Akal-akalan Konstitusi

image-gnews
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (tengah) saat mengikuti rapat dengar pendapat soal revisi PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (tengah) saat mengikuti rapat dengar pendapat soal revisi PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPada 25 Agustus 2024, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 telah disepakati akan mengikuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Rapat revisi PKPU Pilkada tersebut berlangsung selama sekitar 30 menit.

“Sebelum saya membacakan kesimpulan, kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir, tidak ada kurang tidak ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia. Setelah disetujui oleh peserta rapat, Doli mengetok palu tanda pengesahan PKPU Pilkada

Sebelumnya, Putusan MK nomor 60 dan 70 menuai kontroversi lantaran DPR menganulir untuk dimasukkan dalam RUU Pilkada. Namun, saat ini putusan tersebut sudah tertuang dalam PKPU untuk Pilkada 2024 yang mendapat tanggapan dari peneliti Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial atau Center for Law and Social Justice (LSJ) UGM, Markus Togar Wijaya.

Markus menilai, sikap DPR dan KPU yang mengadopsi Putusan MK dalam PKPU Pilkada memberi angin segar bagi hukum dan demokrasi. Namun, ia menggarisbawahi dua hal penting. 

“Pertama, pemerintah selalu mencari akal guna mengakali konstitusi kita. Mungkin pengakalan tersebut tidak dilakukan hari ini, tetapi bisa jadi di hari-hari berikutnya. Kedua, adalah revisi dan pembuatan UU (Undang-Undang) yang sama piciknya dengan UU Pilkada, di antaranya Revisi UU TNI-polri, RUU penyiaran, dan RUU Perampasan Aset,” kata Markus kepada Tempo.co, pada 28 Agustus 2024.

Atas dua kondisi tersebut, Markus menegaskan bahwa napas perjuangan jangan hanya berhenti dalam permasalahan Pilkada 2024. Sebab, menurutnya ada negosiasi licik negara di balik layar berusaha menggolkan UU yang berbahaya bagi demokrasi. Meskipun PKPU Pilkada telah memasukkan Putusan MK, tetapi demokrasi Indonesia sampai sekarang masih terancam dan berada dalam keadaan sakit. 

“Coba bayangkan, untuk membatalkan revisi UU Pilkada yang berusaha mengakali Putusan MK, ada banyak hal yang harus dikorbankan. Mahasiswa dan aktivis ditangkap, diserang, hingga mendapat teror melalui media sosial,” kata Markus.

Markus menyampaikan, kehadiran gerakan sosial menolak revisi UU Pilkada menjadi suatu upaya untuk menegakkan kembali hukum dan demokrasi yang telah tertidur pulas selama rezim Jokowi. Namun, gerakan sosial ini belum bersifat final atau selesai karena masih banyak permasalahan hukum lain yang perlu direspons, dikritisi, dan dilawan bersama. Akibatnya, pengesahan PKPU Pilkada tetap harus dikawal dalam pelaksanaannya.

Markus juga menyoroti pengesahan PKPU Pilkada ini berdampak pada Koalisi Indonesia Maju (KIM). Ia menyatakan, KIM dapat terpecah karena dua alasan mendasar.

“Pertama, judicial review UU Pilkada (Putusan MK nomor 60) diajukan oleh partai Gelora yang merupakan anggota KIM Plus. Artinya, dalam hal ini sudah terjadi perpecahan internal KIM Plus. Kedua, Putusan MK Nomor 60 memberikan keleluasaan partai atau gabungan partai peserta Pemilu untuk mengajukan calon kepala daerah, meski tidak punya kursi di DPRD,” ujarnya.

Dua alasan tersebut membuat Markus meyakini adanya perpecahan KIM dalam Pilkada 2024. Pengesahan PKPU Pilkada ini juga membuat partai politik yang tergabung KIM dapat memiliki lebih banyak keleluasaan mengajukan calon tanpa harus bertumpu dengan Partai Gerindra.

RACHEL FARAHDIBA R  | SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor: Usai Peringatan Darurat Ribuan Akademisi UGM Keluarkan Pernyataan Sikap Darurat Demokrasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bima Arya Minta Dukcapil Prioritaskan Perekaman Data Pemilih Marginal dan Pemula Menjelang Pilkada 2024

3 jam lalu

Petugas Disdukcapil Kota Depok melakukan perekaman KTP Elektronik kepada siswa di SMA Yapemri, Kota Depok, Kamis, 23 Juni 2022. Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan layanan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik KTP-el atau E-KTP untuk siswa SMA dengan mendatangi langsung ke sejumlah sekolah untuk mempercepat dan mempermudah siswa yang telah berusia 17 tahun mendapatkan KTP Elektronik. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Bima Arya Minta Dukcapil Prioritaskan Perekaman Data Pemilih Marginal dan Pemula Menjelang Pilkada 2024

Wamendagri mengatakan rakornas ini digelar untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada serentak pada November mendatang.


Terpopuler: Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Tangan Rp 1 Miliar, BPOM Sebut Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi dengan Syarat Tertentu

3 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terpopuler: Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Tangan Rp 1 Miliar, BPOM Sebut Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi dengan Syarat Tertentu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar Affandi, tengah menjadi sorotan.


Menaker Bahas Putusan MK tentang UU Cipta Kerja: Fokus Terkait Upah Minimum Dulu

7 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri) berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menaker Bahas Putusan MK tentang UU Cipta Kerja: Fokus Terkait Upah Minimum Dulu

Menteri Ketenagakerjaan Yassierly berkata pemerintah akan fokus pada upah minimum terlebih dahulu dalam tindak lanjut putusan MK terkait UU Cipta Kerja.


Menkopolkam Budi Gunawan Bentuk 7 Desk Program Prioritas Prabowo, Mendagri Pimpin Desk Pilkada

13 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto mengucapkan selamat kepada Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan usai acara pelantikan menteri Kabinet Merah Putih (KMP) di Istana Negara, Jakarta, Senin 21 Oktober 2024. Menteri KMP terdiri dari 53 orang menteri. Daftar itu terdiri dari tujuh kementerian koordinator, empat puluh satu kementerian, serta lima kepala lembaga. Sejumlah menteri di pemerintahan Presiden Jokowi kembali menjabat. TEMPO/Subekti.
Menkopolkam Budi Gunawan Bentuk 7 Desk Program Prioritas Prabowo, Mendagri Pimpin Desk Pilkada

Budi Gunawan menuturkan Desk Pilkada jadi satu dari tujuh prioritas pemerintahan Prabowo dalam 100 hari pertama masa kerjanya.


5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Sebulan Lebih Bila Skema Pengupahan Tidak Ikuti Putusan MK

13 jam lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. TEMPO/Subekti.
5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Sebulan Lebih Bila Skema Pengupahan Tidak Ikuti Putusan MK

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengumumkan rencana mogok nasional buruh pada 19 November


KPU Natuna Perbolehkan Penggunaan Gambar Prabowo di APK, Ini Alasannya

13 jam lalu

APK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mengikuti kontestasi politik di Natuna. ANTARA/Muhamad Nurman
KPU Natuna Perbolehkan Penggunaan Gambar Prabowo di APK, Ini Alasannya

Penggunaan gambar Prabowo di alat peraga kampanye pilkada diperbolehkan apabila kehadirannya sebagai petugas partai.


PKPU Perusahaan Media Bakrie terkait Utang Rp 8,79 Triliun Berujung Damai

15 jam lalu

Logo Viva Group (PT Visi Media Asia.Tbk). Wikipedia
PKPU Perusahaan Media Bakrie terkait Utang Rp 8,79 Triliun Berujung Damai

Dalam rapat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat seluruh kreditur menerima proposal perdamaian dari VIVA milik keluarga Bakrie.


Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

15 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri) berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK soal cipta kerja dan menyiapkan aturan soal UMP


Hasto: Megawati Berpesan Kader PDIP Jangan Terlena Zona Nyaman

16 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto saat menjadi pembicara diskusi Beranda Politik di Komunitas Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis, 12 September 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Hasto: Megawati Berpesan Kader PDIP Jangan Terlena Zona Nyaman

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan Megawati berpesan agar kader partai jangan terlena zona nyaman.


Alur Dugaan Plagiarisme Dosen Sejarah UGM

16 jam lalu

Cara cek plagiarisme di skripsi. Foto: Canva
Alur Dugaan Plagiarisme Dosen Sejarah UGM

Akun @_bje milik Bernando J. Sujibto menyebut dugaan plagiarisme terhadap buku Kuasa Ramalan karya Peter Carey (KPG, 2012).