TEMPO.CO, Semarang - Puluhan mahasiswa dan pelajar peserta unjuk rasa Jateng Bergerak Adili dan Turunkan Jokowi di depan komplek Balai Kota Semarang ditangkap polisi pada Senin, 26 Agustus 2024. Mereka dibawa ke Markas Kepolisian Resor Kota Besar Semarang.
Namun, hingga kini tim pendamping hukum belum bisa mendampingi. "Sampai saat ini tim kuasa hukum belum bisa masuk ke dalam ruang pemeriksaan karena dihalang-halangi oleh tim penyidik," ujar perwakilan tim kuasa Gerakan Rakyat Menggugat Jateng, Tuti Wijaya.
Berdasarkan data sementara yang dia himpun tim pendamping hukum, ada 21 pelajar dan 6 mahasiswa yang ditangkap polisi. "Masih data sementara karena sejak tadi mereka diangkut belum sama sekali bisa kami temui," kata dia.
Pendamping hukum lain, Nasrul Saftiar Dongoran, menyayangkan Polrestabes Semarang tak memberikan akses pendampingan kepada mereka. Apalagi sejumlah massa aksi masih di bawah umur.
"Pelajar yang ditangkap anak di bawah umur. Penyidikan anak di bawah umur tidak boleh dilakukan pemeriksaan malam hari dan didampingi wali atau pengacara," sebut dia.
Demonstrasi di Balai Kota Semarang berakhir setelah polisi membubarkan massa. Polisi mengerahkan mobil water cannon dan melepaskan tembakan gas air mata.
Massa aksi kemudian menjauh dari lokasi demonstrasi. Mereka menyelamatkan diri ke perkampungan, sekolahan, dan pusat perbelanjaan. Sejumlah pengunjuk rasa dibawa ke rumah sakit karena mengalami represifitas.
Polisi menyebut telah melakukan pendekatan persuasif kepada pengunjuk rasa untuk membubarkan diri. "Namun upaya persuasif yang kami sampaikan kepada demonstran tidak dihiraukan. Pimpinan mengambil suatu tindakan membubarkan massa dengan water cannon," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto.
Pilihan Editor: Berebut Lobi Calon Gubernur Jakarta