TEMPO.CO, Jakarta - Deretan peristiwa terekam dalam aksi unjuk rasa besar Kawal Putusan MK di kawasan gedung DPR, Jakarta pada Kamis 22 Agustus 2024 dan kota-kota lain di Indonesia. Berbagai elemen masyarakat dari akademisi, buruh, mahasiswa, hingga pelajar ikut serta dalam aksi demo kawal putusan MK.
Para demonstran menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang atau UU Pilkada tersebut yang buru-buru dibahas Baleg DPR.
Pada aksi unjuk rasa tersebut, ada 159 pelajar yang ditangkap oleh Polres Jakarta Timur karena diduga akan ikut demonstrasi Kawal Putusan MK. Komisaris Besat Nocolas Ary Lilipaly mengatakan sejumlah pelajar tersebut diamankan di sejumlah Polres maupun Polsek.
“Anak-anak sekolah yang diamankan sampai saat ini kurang lebih 159 orang. Mereka diamankan di Polres maupun sejumlah Polsek,” ujarnya di kantor pada Kamis malam.
Sejumlah pelajar tersebut ditangkap ketika melewati sejumlah wilayah seperti Kramat Jati, Cakung, Matraman, dan MT Haryono untuk menuju kegedung DPR RI.
Nicolas menambahkan bahwa anggotanya memang melakukan penyekatan di sejumlah wilayah untuk menghalau anak-anak sekolah yang menuju ke Jakarta Pusat untuk bergabung dengan para pengunjuk rasa yang ada di gedung DPR RI. “Mereka diamankan saat berjalan berombongan (longmarch) dan menggunakan sepeda motor,” tuturnya.
Selanjutnya, seluruh pelajar yang ditangkap tersebut nantinya akan didata dan pihak sekolah serta orang tuanga yang akan dipanggil untuk membuat pernyataan agar selalu mengawasi anak-anaknya, khususnya ketika pulang sekolah.
Tidak hanya 159 pelajar yang ditangkap, 27 demonstran lainnya juga ikut ditahan. Polda Metro Jaya membantah adanya pengunjuk rasa penolakan RUU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI yang ditangkap. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan “Tidak ada yang diamankan,” di depan para wartawan di KOmplek DPR pada Kamis malam, 22 Agustus 2024.
Lalu, menanggapi pernyataan dari politikus PDIP sekaligus anggota DPR Adian Napitupulu bahwasanya ada 26 demonstran yang diamankan oleh polisi. Ade Ary menyebut bahwa informasi tersebut akan dipastikan dahulu.
“Kami pastikan lagi, kami belum dapat informasi tersebut. Sejauh ini situasi masih terkendali,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihaknya bakal mengevaluasi pengamanan aksi tersebut terkait banyakanya fasilitas umum yang rusak.
Pernyataan Ade Ary tersebut berbanding terbalik dengan yang diungkap oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mengatakan bahwa ada 27 demonstran aksi Kawal Putusan MK dan menolak revisi UU Pilkada yang ditahan di Polda Metro Jaya. Diantara 27 demonstran tersebut, 7 diantaranya adalah anak-anak tanpa pendampingan hukum.
“Dari 27 tersebut yang sudah didampingi hanya enam per pukul 03.33 WIB,” ujar anggota TAUD, Gema Gita Persada pada Jumat dini hari 23 Agustus 2024.
Gema pun menambahkan bahwa TAUD juga mendapatkan penghalangan ketika ingin mendampingi para korban yang diperiksa di Direktorat Reserse Kriminan Umum Polda Metro Jaya. Dirinya menilai bahwa penghalangan pendampingan hukum ini merupakan pelanggaran terhadap hak akses bantuan hukum.
Selanjutnya, sekitar pukul 01.40, Tempo menyaksikan terjadinya adu mulu TAUD dengan petugas di lobi Direktorat Reserse Kriminal Umum. Dalam percakapan tersebut, TAUD ingin memastikan siapa saja yang sedang diperiksa oleh petugas. Namun, petuga mengaku tidak mengetahui dan meminta daftar nama yang ingin didampingi.
“Penghalang-halangan pendampingan terus berlangsung sampai sekarang,” kata Gema sekitar pukul 03.46.
Tidak hanya di Polda Metro Jaya, Gema mengatakan bahwa ada 105 orang yang ditangkap dan ditahan di Polres Jakarta Barat dan tiga korban di Polsek Tanjung Duren. “Kami belum berhasil mengidentifikasi nama-nama,” tandasnya.
HAURA HAMIDAH I ADIL AL HASAN I ANTARA
Pilihan editor: Aji Semarang Kecam Represi Aparat ke Peserta Aksi Tolak Revisi UU Pilkada