TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, mendapat sorotan lantaran mengeluarkan larangan penggunaan jilbab bagi perempuan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang beragama Islam.
Penyeragaman pakaian Paskibraka diatur oleh BPIP melalui Surat Edaran Deputi Pendidikan dan Pelatihan Nomor 1 Tahun 2024. Dalam surat edaran itu, tidak terdapat pilihan berpakaian jilbab bagi perempuan anggota Paskibraka.
Baca juga:
Yudian mengatakan pelepasan hijab anggota Paskibraka 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera. Dia berdalih penyeragaman pakaian berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan Presiden Soekarno.
Dia menyatakan, pelepasan jilbab atas dasar sukarela, karena berdasarkan tanda tangan yang setiap anggota berikan dalam surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka.
Para anggota Paskibraka memberi tanda tangan di atas materai Rp 10 ribu yang menandakan pernyataan tersebut resmi dan mengikat di secara hukum. “(Pelepasan hijab) hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja,” ucap Yudi dilansir dari Antara.
Yudian mengatakan BPIP patuh dan taat pada konstitusi. Dia menjelaskan Indonesia telah memiliki tradisi kenegaraan dalam pelaksanaan upacara HUT RI setiap tahunnya. Pelaksanaan upacara itu sudah dirancang lama oleh Presiden Soekarno. "Sejak awal berdirinya Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhineka Tunggal Ika," ucap dia.
Yudian mengatakan, untuk merawat tradisi Soekarno, BPIP menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka yang Diatur Mengenai Tata Pakaian dan Sikap Tampang.
Profil Yudian Wahyudi
Sebelum menjabat sebagai Kepala BPIP, Yudian Wahyudi selama ini dikenal sebagai salah seorang tokoh pendidikan. Pria kelahiran Balikpapan, 17 April 1960, ini sebelumnya menjabat Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Sebelum menempuh pendidikan tinggi, Yudian tercatat adalah lulusan Pondok Pesantren Tremas, Pacitan, pada 1978. Setelah itu, ia berkelana ke Pondok Pesantren Al Munawwir Krapyak, Yogyakarta, dan lulus pada 1979.
Yudian memiliki riwayat pendidikan sarjana lulusan dari UIN Sunan Kalijaga. Ia mengambil jurusan peradilan agama dan lulus pada 1987. Kemudian, ia melanjutkan untuk gelar magisternya di jurusan Islamic Studies dan menyelesaikan pendidikan pada 1993 di UIN Sunan Kalijaga.
Pada 2002, ia meraih gelar doktor di bidang yang sama dengan pendidikan magisternya. Namun kali ini ia mengambil studi di McGill University.
Saat menjabat menjadi rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian sempat membuat kebijakan melarang penggunaan cadar bagi mahasiswi di kampus Islam tersebut. Ia mengeluarkan surat keputusan B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 perihal pembinaan mahasiswi bercadar tertanggal 20 Februari 2018. Kebijakan Yudian menuai pro-kontra dari berbagai pihak.
Yudian beralasan bahwa pelarangan tersebut bertujuan untuk menjaga ideologi mahasiswa dan mahasiswi UIN Sunan Kalijaga serta memudahkan kampus dalam kegiatan belajar mengajar. Ia khawatir mahasiswi yang bercadar akan dengan mudah menggunakan joki saat ujian tanpa bisa diketahui. Namun, surat keputusan itu ia cabut meski belum berusia satu bulan sejak ditetapkan.
DESTY LUTHFIANI | M. FAIZ ZAKI | ANTARA
Pilihan Editor: Ramai Paskibraka Lepas Jilbab, Cak Imin: Berhijab Itu Hak