TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku kecewa dengan Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) yang menginstruksikan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri melepas jilbab mereka. Menurut dia, berhijab itu hak, jika dilarang, maka BPIP sesat.
"Ya, saya sangat kecewa. Orang jilbaban itu hak. Kalau dilarang oleh BPIP, BPIP sesat," kata Cak Imin kepada wartawan usai pertemuannya dengan pengasuh pondok pesantren Daarul Rahman, Syukron Makmun Di pondok pesantren Daarul Rahman, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis pagi 15 Agustus 2024.
Kepala Hubungan Masyarakat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Manhan Marbawi sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf atas kejadian 18 anggota Paskibraka putri yang melepas jilbab saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Panser, Kalimantan Timur. Dia menyebut nanti saat pelaksanaan upacara 17 Agustus 2024 mereka akan kembali berhijab.
"Kami memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi. Mereka akan tetap pakai jilbab (nanti saat upacara)," kata Marbawi saat dihubungi Tempo melalui pesan singkat, Kamis, 15 Agustus 2024.
Marbawi mengklaim tidak ada pemaksaan melepas hijab dalam pengukuhan pada Selasa, 13 Agustus 2024. Kendati demikian, BPIP akan mengevaluasi menyeluruh soal Paskibraka termasuk soal aturan yang baru diterbitkan.
Sebelumnya, BPIP juga menegaskan tidak memaksa Paskibraka putri untuk melepas jilbab saat bertugas sebagai Paskibraka dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus 2024. "Sehubung berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaankan lepas hijab, kami memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan," kata Ketua BPIP, Yudian Wahyudi melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 14 Agustus 2024.
Yudian mengatakan pelepasan hijab saat acara pengukuhan merupakan kesukarelaan anggota Paskibra. "Penampilan Paskibra Putri dengan pakaian atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan pengukuhan adalah kesukarelaan mematuhi peraturan yang ada," ujar dia.
Menurut Yudian, pelepasan hijab hanya dilakukan pada saat pengukuhan dan upacara kenegaraan saja. "Di luar acara Paskibraka putri memiliki kebebasan menggunakan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan tersebut," ujarnya.
Mochamad Firly Fajrian dan Desty Luthfiani berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: PP 'Aisyiah soal Paskibraka Lepas Jilbab: Langgar Kebebasan Beragama dan HAM