Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wawancara Keluarga Korban Bom Bali: 4 Bulan Menanti Kabar Suami yang Jadi Korban, Tak Mudah Pulih dari Trauma

image-gnews
Puing-puing bangunan dan mobil di sekitar Sari Club pasca ledakan bom di Jl. Legian, Kuta, Bali, 16 Oktober 2002. DOK/TEMPO/Hariyanto
Puing-puing bangunan dan mobil di sekitar Sari Club pasca ledakan bom di Jl. Legian, Kuta, Bali, 16 Oktober 2002. DOK/TEMPO/Hariyanto
Iklan

Pengeboman yang terjadi 12 Oktober 2002 dilakukan di beberapa titik, dua ledakan bom Bali pertama terjadi di Paddy’s Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali pada pukul 23.05 WITA. Sementara itu, selang 10 menit, tepatnya pukul 23.15 WITA, ledakan bom terakhir terjadi di Renon, dekat kantor Konsulat Jenderal Amerika Serikat, meskipun jaraknya cukup jauh dengan dua ledakan sebelumnya. Rangkai peristiwa bom Bali ini merupakan pengeboman pertama sehingga dinamakan Bom Bali I yang kemudian disusul dengan bom Bali dengan skala lebih kecil pada 2005. 

Tercatat 203 korban jiwa dan 209 orang luka-luka atau cedera, dinukil dari p2k.stekom.ac.id, kebanyakan korban merupakan wisatawan asing yang sedang berkunjung ke lokasi yang merupakan tempat wisata tersebut. Peristiwa ini dianggap sebagai peristiwa terorisme terparah dalam sejarah Indonesia

Pada 8 November 2002, Amrozi resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam tindak pidana terorisme. Dua hari setelahnya, Amrozi membeberkan lima orang yang menjadi tim inti peledakan, yaitu Ali Imron, Ali Fauzi, Qomaruddin, M. Gufron, dan Mubarok. Selain itu, perlahan peracik bom dan orang-orang yang membantu jalannya pengeboman ini mulai terungkap. Mereka di antaranya adalah Tafsir, Idris, Dulmatin, Wayan, Patek, Imam Samudra, dan 20 pelaku lainnya berhasil ditangkap petugas.  

Tim investigasi Bom Bali I berhasil mengungkap otak pelaku bom yang berjumlah empat orang dan satu di antaranya adalah anggota Jamaah Islamiah (JI). Lalu, pada 8 Februari 2003, rekonstruksi Bom Bali I berlangsung dilanjutkan dengan sidang pertama terhadap tersangka Amrozi pada 12 Mei 2003. Para tersangka pun divonis hukuman mati. Hingga pada 9 November 2008, para pelaku Bom Bali I, yaitu Amrozi dan kawan-kawan dieksekusi mati di Nusakambangan. 

MI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I RACHEL FARAHDIBA R

Pilihan Editor: Kilas Balik 2 Dekade Teror Bom Bali I: 202 Meninggal dan 209 Orang Luka-luka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terpopuler: Arsjad Rasjid Optimistis Selasa Sudah Temukan Kantor Lain, Susi Pudjiastuti Menangis di X Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut

22 jam lalu

Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar, Arsjad Rasjid memberikan keterangan saat meresmikan Media Center (TPNGP) di jalan Cemara no. 19 Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 15 Oktober 2023. Dalam keterangannya, rumah pemenangan tersebut digunakan sebagai pusat informasi Ganjar Pranowo untuk pemilu 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terpopuler: Arsjad Rasjid Optimistis Selasa Sudah Temukan Kantor Lain, Susi Pudjiastuti Menangis di X Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengaku optimistis Selasa pekan depan timnya bisa menemukan tempat lain untuk berkantor.


Aeroflot Rusia Buka Penerbangan Langsung Moskow-Denpasar Mulai 17 September

1 hari lalu

Aeroflot Airlines
Aeroflot Rusia Buka Penerbangan Langsung Moskow-Denpasar Mulai 17 September

Aeroflot meningkatkan frekuensi penerbangan langsung (direct flight) untuk rute Moskow (SVO) - Denpasar (DPS) mulai 3 Oktober 2024


KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

3 hari lalu

Dokumentasi peserta lomba mural KPU Bali saat sedang melukis di Denpasar, Sabtu 14 September 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU Bali menilai tepat penggunaan seni rupa sebagai media sosialisasi Pilkada 2024.


Orang Tua Perlu Siapkan Hal Ini Saat Melepas Anak Naik Sepeda Listrik ke Sekolah

3 hari lalu

Anak-anak terlihat mengendarai sepeda listrik di Jatinegara, Jakarta, pada 3 Agustus 2023. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom)
Orang Tua Perlu Siapkan Hal Ini Saat Melepas Anak Naik Sepeda Listrik ke Sekolah

Kemampuan anak dalam mengendarai sepeda, khususnya sepeda listrik, tidak bisa dianggap remeh.


Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

3 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

I Nyoman Sukena, 38 tahun, warga Bali dituntut bebas dalam kasus kepemilikan landak Jawa, salah satu satwa dilindungi tanpa izin


Info BMKG, Dua Kali Sabtu Bali-Lombok Digoyang Gempa

3 hari lalu

Peta pusat gempa Bali-Lombok berkekuatan M 4,4 pada 14 September 2024. BMKG
Info BMKG, Dua Kali Sabtu Bali-Lombok Digoyang Gempa

Gempa terkini telah menggetarkan sebagian Bali dan Nusa Tenggara Barat pada Sabtu pagi, 14 September 2024.


Kronologi Kasus Landak Jawa, dari Polisi Memeriksa Rumah Sukena Hingga Akhirnya Dituntut Bebas

4 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kronologi Kasus Landak Jawa, dari Polisi Memeriksa Rumah Sukena Hingga Akhirnya Dituntut Bebas

Kasus Nyoman Sukena diproses hukum karena memelihara Landak Jawa viral di media sosial. Jaksa akhirnya menuntut bebas.


Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

4 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan alasan pihaknya menuntut bebas pemelihara landak Jawa, Nyoman Sukena.


Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

4 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

JPU Kejati Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena, warga Badung, yang memelihara satwa dilindungi, Landak Jawa


Prime Plaza Hotel Sanur: Destinasi Liburan Ideal di Bali

4 hari lalu

Prime Plaza Hotel Sanur
Prime Plaza Hotel Sanur: Destinasi Liburan Ideal di Bali

Sanur menawarkan ketenangan yang sulit ditemukan di destinasi wisata lainnya di Bali.