TEMPO.CO, Jakarta - Pada Selasa, 6 Agustus 2024, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima Penganugerahan Bintang Legiun Veteran Republik Indonesia atau LVRI di Balai Kota Surabaya. Pada penerimaan penghargaan tersebut, Eri mengajak masyarakat Surabaya selalu menjaga semangat kemerdekaan dan jiwa nasionalisme.
Sebelumnya, Eri Cahyadi dinilai sangat peduli kepada para LVRI sehingga mendapatkan tanda kehormatan sebagai anggota veteran kehormatan.
Berdasarkan kominfo.jatimprov.go.id, Surat Keputusan (SK) sebagai anggota veteran kehormatan tersebut turun dari Kementerian Pertahanan. Pemberian tanda kehormatan tersebut secara simbolis dilakukan oleh Ketua LVRI Kota Surabaya, Brigjen (purn) Subagyo Rachmad pada 23 April 2024. Saat itu, Eri menerima satu set seragam legiun veteran. Setelah menjadi anggota veteran kehormatan, Eri mendapatkan Penganugerahan Bintang LVRI.
Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI)
LVRI adalah organisasi yang menghimpun para veteran Republik Indonesia. Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2012, negara perlu memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang telah menyumbangkan tenaga secara aktif atas dasar sukarela dalam ikatan kesatuan bersenjata.
Pemberian penghargaan tersebut dapat dilakukan secara resmi maupun kelaskaran dalam memperjuangkan, membela, dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Penghargaan ini juga diberikan kepada pihak-pihak yang tergabung aktif dalam penugasan di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Mengacu veteranri.go.id, dalam UU Nomor 15 Tahun 2012, veteran adalah warga negara Indonesia yang ikut aktif dalam peperangan membela kemerdekaan dan kedaulatan bangsa ketika menghadapi negara lain pada masa depan. Selain itu, veteran juga merupakan pihak yang ikut dalam revolusi fisik pada 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.
Veteran aktif dalam memperjuangkan pembebasan Irian Barat, menggugat Trikora pada 10 Desember 1961-1 Mei 1963, dan terlibat perjuangan Seroja pada 21 Mei 1975-17 Juli 1976. Tak hanya itu, veteran juga menjalankan tugas Dwikora langsung secara aktif dalam operasi atau pertempuran kesatuan bersenjata.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2012, semua veteran Indonesia secara otomatis menjadi anggota Legiun Veteran Republik Indonesia. Organisasi ini pertama kali menyelenggarakan Kongres I pada 22 Desember 1956-2 Januari 1957 di Decca Park, Jakarta yang dihadiri 2.300 veteran. Pada Kongres I ini, semua organisasi bekas pejuang bersenjata di Indonesia sepakat melebur dalam satu organisasi LVRI.
Setelah itu, pada 2 April 1957, Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 tahun 1957 tentang Legiun Veteran yang mengesahkan pembentukan LVRI. Selain itu, LVRI juga dianugerahkan panji-panji Kehormatan veteran Indonesia berupa Karya Dharma dan ditetapkan kode kehormatan “Panca Marga”. Saat ini, UU Nomor 15 Tahun 1965 telah dicabut dan pemerintah menetapkan UU Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia.
Pilihan Editor: Apa Saja Hak yang Harus Diperoleh Anggota LVRI, Seharusnya Tidak Cuma Tunjangan Veteran