TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma’ruf Amin telah menyatakan bersedia menjadi penengah konflik antara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) saat lawatannya ke Yogyakarta, pada Rabu 7 Agustus 2024.
Meski demikian, pengurus partai di wilayah Yogyakarta tetap berkukuh melanjutkan pelaporan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Lukman Edy ke polisi, pada hari yang sama kunjungan Maruf Amin ke Yogyakarta.
Pelaporan itu berkaitan dengan pernyataan Lukman tentang sejumlah pelanggaran Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dalam pengelolaan keuangan partai.
“Pelaporan Lukman Edy ke kepolisian menjadi cara paling sah secara konstitusi untuk menindaklanjuti pelanggaran yang sudah dilakukan,” kata Ketua DPC PKB Kota Yogyakarta Solihul Hadi di Polresta Yogyakarta, Rabu ini.
Sehari sebelumnya, Selasa 6 Agustus 2024, PKB Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga melaporkan Lukman ke Polda DIY.
Solihul menuturkan pernyataan Lukman seperti halnya berita bohong yang tidak sesuai fakta. Pernyataan tersebut, kata dia, harus direspon karena sangat berdampak terhadap nama baik partai.
Selain itu, pernyataan Lukman berpotensi mengganggu hubungan harmonis PKB dan PBNU di daerah. “Kami di bawah tetap solid dan saling menjaga, PBNU dengan PKB itu dua entitas berbeda, NU menjalankan peraturan ormas, PKB sesuai parpol,” kata Solihul.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Yogyakarta Komisaris Polisi Probo Satrio mengatakan laporan yang masuk dari PKB Kota Yogyakarta terkait dugaan pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.
Kepolisian, kata Probo, akan menindaklanjuti pelaporan tersebut dan melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan kepada pelapor. “Laporan sudah kami terima,” kata Probo.
Pilihan editor: PKS Sarankan Anies Gabung Parpol untuk Permudah Tiket Cagub di Pilkada Jakarta