TEMPO.CO, Padang - Unit Kegiatan Mahasiswa Pengenalan Hukum dan Politik (PHP) Universitas Andalas atau Unand diduga mendapat intimidasi dari pihak kampus saat tengah berorasi di depan mahasiswa baru. Orasi dilakukan saat kegiatan Bimbingan Aktivitas Kemahasiswaan dalam Tradisi Ilmiah (BAKTI) 2024 pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Dalam orasinya unit kegiatan mahasiswa itu menyoroti dugaan korupsi dana kemahasiswaan di Universitas Andalas yang hingga kini belum terungkap secara transparan.
Namun saat orasi belum selesai, pihak keamanan kampus dan panitia menghentikan penampilan mereka. Spanduk dan bendea yang digunakan sebagai alat peraga disita, dan anggota UKM PHP diminta turun dari panggung.
"Penampilan UKM PHP berlangsung lancar pada awalnya. Namun, di akhir penampilan, saat ketua UKM PHP menyampaikan sumpah mahasiswa, sekelompok satpam mendatangi penampilan tersebut, menarik spanduk, dan membubarkan orasi kami," kata Ketua Umum UKM PHP Habli Alhakiki kepada TEMPO pada Selasa 6 Agustus 2024.
Ia mengatakan, setelah pembubaran itu dipanggil oleh pihak kampus. Saat itulah terdengar ancaman bahwa UKM PHP akan dibubarkan dan Surat Keputusan sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa akan dicabut.
UKM PHP juga dilarang untuk ikut serta dalam penampilan batch 2 BAKTI 2024 dan tahun-tahun berikutnya.
Habli mengatakan, terjadi insiden lain setelah itu yaitu stand UKM PHP hendak dibongkar. Saat anggota UKM itu datang ke sana, mereka beradu argumen dengan Direktur Kemahasiswaan Unand.
"Saya menjelaskan bahwa penampilan mereka merupakan bentuk demokrasi dan hak berpendapat. Namun, argumen tersebut tidak diterima, dan UKM PHP diusir dari lokasi serta stand dibongkar," katanya.
Habli mengatakan, intimidasi yang dilakukan pihak kampus itu bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
"Kami menuntut agar pihak kampus memberikan kebebasan berpendapat dan berserikat serta mengembalikan atribut UKM PHP Unand yang disita," katanya. Habli mengatakan pihaknya mendesak pihak kampus untuk mengawal dan memberikan transparansi dalam kasus dugaan korupsi kepada seluruh mahasiswa dan masyarakat.
"Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya mempertahankan hak kebebasan berpendapat dan transparansi di lingkungan kampus," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Universitas Andalas Aidinil Zetra mengatakan, jika tindakan yang dilakukan oleh UKM PHP sudah tidak sesuai dengan aturan dan standar pelaksanaan BAKTI 2024. Sehingga terjadilah pemberhentian penampilan dari UKM PHP oleh pihak penyelenggara.
"Waktu yang diberikan itu untuk pengenalan organisasinya tingkat Universitas, tetapi UKM PHP tidak menyampaikan struktur organisasinya tetapi malah opini sehingga sudah menyalahi aturan dari pelaksanaan BAKTI 2024," katanya saat dihubungi Tempo pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Aidinil menjelaskan, jika selama ini Unand tidak pernah membatasi mahasiswa dalam menyampaikan pendapat, namun tentu ada ruangnya. "Kami tidak pernah membatasi kebebasan berpendapat di Unand. Silakan saja tetapi ada tempat dan waktunya seperti mimbar bebas," katanya.
Aidinil juga membantah, telah terjadi pembocoran stand UKM PHP. Namun, kata dia, soal ucapan pencabutan izin UKM PHP itu hanyalah spontanitas dari penyelenggara di lokasi. "Soal pencabutan izin masih kami kaji. Kami tegaskan tidak ada pembatasan ruang demokrasi dan berekspresi di Unand," katanya.
Pilihan Editor: Ini Tujuan KPK Inspeksi Mendadak ke Kemendikbudristek