Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UKM PHP Unand Diduga Mendapat Intimidasi dari Kampus Saat Orientasi Mahasiswa Baru

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
UKM Pengenalan Hukum dan Politik Universitas Andalas dihentikan berorasi oleh pihak penyelenggara BAKTI 2024. Foto PHP Unand/istimewa.
UKM Pengenalan Hukum dan Politik Universitas Andalas dihentikan berorasi oleh pihak penyelenggara BAKTI 2024. Foto PHP Unand/istimewa.
Iklan

TEMPO.CO, Padang - Unit Kegiatan Mahasiswa Pengenalan Hukum dan Politik (PHP) Universitas Andalas atau Unand diduga mendapat intimidasi dari pihak kampus saat tengah berorasi di depan mahasiswa baru. Orasi dilakukan saat kegiatan Bimbingan Aktivitas Kemahasiswaan dalam Tradisi Ilmiah (BAKTI) 2024 pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Dalam orasinya unit kegiatan mahasiswa itu menyoroti dugaan korupsi dana kemahasiswaan di Universitas Andalas yang hingga kini belum terungkap secara transparan.

Namun saat orasi belum selesai, pihak keamanan kampus dan panitia menghentikan penampilan mereka. Spanduk dan bendea yang digunakan sebagai alat peraga disita, dan anggota UKM PHP diminta turun dari panggung.

"Penampilan UKM PHP berlangsung lancar pada awalnya. Namun, di akhir penampilan, saat ketua UKM PHP menyampaikan sumpah mahasiswa, sekelompok satpam mendatangi penampilan tersebut, menarik spanduk, dan membubarkan orasi kami," kata Ketua Umum UKM PHP Habli Alhakiki kepada TEMPO pada Selasa 6 Agustus 2024.

Ia mengatakan, setelah pembubaran itu dipanggil oleh pihak kampus. Saat itulah terdengar ancaman bahwa UKM PHP akan dibubarkan dan Surat Keputusan sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa akan dicabut.

UKM PHP juga dilarang untuk ikut serta dalam penampilan batch 2 BAKTI 2024 dan tahun-tahun berikutnya.

Habli mengatakan, terjadi insiden lain setelah itu yaitu stand UKM PHP hendak dibongkar. Saat anggota UKM itu datang ke sana, mereka beradu argumen dengan Direktur Kemahasiswaan Unand.

"Saya menjelaskan bahwa penampilan mereka merupakan bentuk demokrasi dan hak berpendapat. Namun, argumen tersebut tidak diterima, dan UKM PHP diusir dari lokasi serta stand dibongkar," katanya.

Habli mengatakan, intimidasi yang dilakukan pihak kampus itu bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami menuntut agar pihak kampus memberikan kebebasan berpendapat dan berserikat serta mengembalikan atribut UKM PHP Unand yang disita," katanya. Habli mengatakan pihaknya mendesak pihak kampus untuk mengawal dan memberikan transparansi dalam kasus dugaan korupsi kepada seluruh mahasiswa dan masyarakat.

"Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya mempertahankan hak kebebasan berpendapat dan transparansi di lingkungan kampus," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Universitas Andalas Aidinil Zetra mengatakan, jika tindakan yang dilakukan oleh UKM PHP sudah tidak sesuai dengan aturan dan standar pelaksanaan BAKTI 2024. Sehingga terjadilah pemberhentian penampilan dari UKM PHP oleh pihak penyelenggara.

"Waktu yang diberikan itu untuk pengenalan organisasinya tingkat Universitas, tetapi UKM PHP tidak menyampaikan struktur organisasinya tetapi malah opini sehingga sudah menyalahi aturan dari pelaksanaan BAKTI 2024," katanya saat dihubungi Tempo pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Aidinil menjelaskan, jika selama ini Unand tidak pernah membatasi mahasiswa dalam menyampaikan pendapat, namun tentu ada ruangnya. "Kami tidak pernah membatasi kebebasan berpendapat di Unand. Silakan saja tetapi ada tempat dan waktunya seperti mimbar bebas," katanya.

Aidinil juga membantah, telah terjadi pembocoran stand UKM PHP. Namun, kata dia, soal ucapan pencabutan izin UKM PHP itu hanyalah spontanitas dari penyelenggara di lokasi. "Soal pencabutan izin masih kami kaji. Kami tegaskan tidak ada pembatasan ruang demokrasi dan berekspresi di Unand," katanya.

Pilihan Editor: Ini Tujuan KPK Inspeksi Mendadak ke Kemendikbudristek

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Tom Lembong: Pembelaan Pengacara hingga Penjelasan Kejaksaan Agung

4 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kasus Tom Lembong: Pembelaan Pengacara hingga Penjelasan Kejaksaan Agung

Tom Lembong, membuka kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus impor gula


Pemerintah Kota Padang, Universitas Andalas dan RSUP M Djamil Gelar Pelatihan Penanggulangan Kebencanaan

1 hari lalu

Penjabat Wali Kota Padang Andree Algamar (kanan) dalam Pelatihan Penanggulangan Awal Kasus Bedah Kritis Terhadap Korban Bencana, di Gedung Bagindo Aziz Chan, Kantor Balai Kota Padang, Sabtu, 2 November 2024. Dok. Pemkot Padang
Pemerintah Kota Padang, Universitas Andalas dan RSUP M Djamil Gelar Pelatihan Penanggulangan Kebencanaan

Pelatihan penanggulangan korban bencana ini mempertegas kolaborasi aktif pentahelix yang terbangun antara Pemkot Padang dengan para akademisi dan semua pihak terkait.


Kejaksaan Tinggi DKI Beberkan Peran Empat Tersangka Korupsi di Indofarma

1 hari lalu

Logo Indofarma.
Kejaksaan Tinggi DKI Beberkan Peran Empat Tersangka Korupsi di Indofarma

Kejati DKI menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi di PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaannya pada tahun 2020-2023.


Dugaan Korupsi di Indofarma, Mantan Manajer Keuangan jadi Tersangka Baru

1 hari lalu

Aspidsus Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI JakartaSyahron Hasibuan. Dokumentasi Kejati DKI Jakarta
Dugaan Korupsi di Indofarma, Mantan Manajer Keuangan jadi Tersangka Baru

Manager Keuangan dan Akuntansi Indofarma pada tahun 2020 diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama tiga petinggi lain di perusahaan itu.


KPK Telusuri Aliran Uang Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kalimantan Timur

1 hari lalu

Dua orang terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen pada Pelaksana Jalan Nasional wilayah I Kaltim, Riado Sinaga (kanan) dan Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Tipe B) Rahmat Fadjar, seusai mengikuti sidang lanjutan dilakukan secara daring oleh pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk kedua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur 2023 dari anggaran APBN sebesar Rp.50,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telusuri Aliran Uang Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kalimantan Timur

KPK memeriksa tiga saksi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Kalimantan Timur.


PTUN Padang Kabulkan Gugatan Wakil Rektor Unand Khairul Fahmi, Apa Kasusnya?

1 hari lalu

Wakil Rektor Univ Andalas, Khairul Fahmi. Dok. UNAND
PTUN Padang Kabulkan Gugatan Wakil Rektor Unand Khairul Fahmi, Apa Kasusnya?

PTUN Padang memutuskan mengabulkan gugatan Wakil Rektor Universitas Andalas (Unand), Dr Khairul Fahmi. Apa kasusnya?


Tiga Sopir Sahbirin Noor Mangkir dari Panggilan KPK

1 hari lalu

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2024. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Tiga Sopir Sahbirin Noor Mangkir dari Panggilan KPK

Selain ketiga sopir Sahbirin Noor tersebut, KPK juga memanggil 14 saksi lainnya.


KPK Dalami Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Direksi Pertamina dalam Kasus Korupsi LNG

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, bersiap memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa Mahardika mengungkapkan hasil analisis gratifikasi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah dipaparkan dalam rapat pimpinan komisi antirasuah. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Direksi Pertamina dalam Kasus Korupsi LNG

KPK menelusuri dugaan pemalsuan tanda tangan dalam risalah rapat direksi Pertamina terkait kasus pengadaan LNG.


Baleg DPR Buka Opsi Pakai Kata Pemulihan di RUU Perampasan Aset

2 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (tengah) bersama Wakil Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI memberikan keterangan pers capaian kinerja 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. Komisi II DPR RI telah menyelesaikan 160 Undang - Undang selama periode 2019-2024 yang diantaranya Undang - Undang mengenai Pemilu, Reformasi Agraria, dan Penataan Tenaga non-ASN (Honorer). TEMPO/M Taufan Rengganis
Baleg DPR Buka Opsi Pakai Kata Pemulihan di RUU Perampasan Aset

Baleg masih mengkaji penggunaan diksi perampasan dalam RUU Perampasan Aset. Doli menyebut dalam UNCAC, kata yang digunakan adalah pemulihan.


Kejagung dalam Sepekan: Ungkap Kasus Ronald Tannur, Teranyar Tersangkakan Tom Lembong

4 hari lalu

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (ketiga kiri) bersama pejabat Kejagung lainnya menunjukkan barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka ZR dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Kejagung dalam Sepekan: Ungkap Kasus Ronald Tannur, Teranyar Tersangkakan Tom Lembong

Teranyar, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi atas kasus dugaan impor gula.