Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pekerja Medis Ancam Mogok Kerja jika Kenaikan Upah Minimum 8 Persen Tidak Direalisasikan

Reporter

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Ribuan pekerja dari berbagai serikat buruh bersama Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Rabu, 9 Agustus 2023. Buruh mengangkat enam isu pada aksi kali ini, yaitu cabut omnibus law UU Cipta Kerja, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15%, cabut UU Kesehatan, hapuskan presidential threshold 20%, revisi parliamentary threshold 4%, dan wujudkan jaminan sosial semesta seumur hidup (JS3H). TEMPO/Sultan Abdurrahman
Ribuan pekerja dari berbagai serikat buruh bersama Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Rabu, 9 Agustus 2023. Buruh mengangkat enam isu pada aksi kali ini, yaitu cabut omnibus law UU Cipta Kerja, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15%, cabut UU Kesehatan, hapuskan presidential threshold 20%, revisi parliamentary threshold 4%, dan wujudkan jaminan sosial semesta seumur hidup (JS3H). TEMPO/Sultan Abdurrahman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia atau SPTMKI mendorong pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8 hingga 10 persen, pada tahun 2025. Menurut Ketua SPTMKI, Sri Narulita, kenaikan upah minimum tersebut mendesak direalisasikan lantaran masih banyak tenaga medis dibayar di bawah upah minimum.

Mereka mengancam mogok kerja bila kenaikan upah tersebut tidak diwujudkan. "Sebagai bagian dari pekerja Indonesia, kami mendukung dan ambil bagian dalam rencana mogok nasional, jika kenaikkan upah minimum sebesar 8 persen tidak diwujudkan," kata Sri Narulita melalui siaran pers yang diterima Tempo, Ahad, 13 Oktober 2024.

Sri Narulita mengatakan tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda kenaikkan upah minimum tersebut. Menurut dia, saat ini komponen penentuan upah layak seperti kebutuhan hidup layak, inflasi dan pertumbuhan ekonomi bisa dijadikan acuan dalam menaikkan upah minimum.

"Kami berharap usulan ini segera diwujudkan agar kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia dapat meningkat," ujarnya.

Selain menaikkan upah minimum sebesar 8 persen, Sri Narulita meminta pemerintah ikut mengawasi pelaku industri, termasuk industri kesehatan, dalam menerapkan upah minimum. Selain di rumah sakit, kata dia, pengawasan upah minimum juga harus dilakukan di klinik dan apotek. 

"Termasuk juga penerapan jam kerja sesuai undang-undang, ketentuan cuti kerja, lembur dan pemberian jaminan kesehatan, dan kecelakaan kerja," katanya.

Sebelumnya, tuntutan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh. Permintaan kenaikkan UMP yakni sebesar 8 persen hingga 10 persen pada 2025.

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan besaran kenaikan ini karena inflasi dalam dua tahun terakhir berada pada kisaran 2,5 persen. Sedangkan, pertumbuhan ekonomi mencapai 5,2 persen. Jika digabungkan, totalnya sekitar 7,7 persen yang dibulatkan menjadi 8 persen sampai 10 persen. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kenaikan upah minimum yang diusulkan adalah sebesar 8 persen. Namun, KSPI mengusulkan penambahan 2 persen sehingga kenaikannya menjadi 10 persen untuk daerah-daerah yang memiliki disparitas upah tinggi antara kabupaten/kota yang berdekatan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan upah di wilayah-wilayah tersebut,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 27 September 2024.

Menurut Iqbal, selama lima tahun terakhir, terutama pada tahun pertama, upah minimum tidak mengalami kenaikan di seluruh Indonesia, yang berdampak pada penurunan daya beli buruh. Dalam dua tahun terakhir, kenaikan upah minimum berada di bawah angka inflasi. 

“Sebagai contoh di wilayah Jabodetabek, inflasi mencapai 2,8 persen, namun kenaikan upah hanya 1,58 persen. Ini artinya buruh nombok setiap bulan," ujar Said Iqbal. 

Meskipun secara nominal upah mengalami kenaikan setiap tahun, Iqbal menyebut kenyataannya upah riil buruh terus menurun. Dalam sepuluh tahun terakhir, Said Iqbal menjelaskan bahwa upah riil buruh turun sekitar 30 persen. Upah riil adalah upah nominal yang disesuaikan dengan indeks harga konsumen. 

"Kenaikan harga barang jauh lebih tinggi dibandingkan kenaikan upah nominal, sehingga buruh terus terbebani dan daya beli mereka merosot tajam," ujarnya.

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Juru Bicara Mengklaim Kader PDIP Kompak soal Pertemuan Megawati-Prabowo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MER-C Indonesia Serukan Perang Gaza Dihentikan

3 hari lalu

Seorang anggota Mer-C terus memantau perkembangan anggota Mer-C Tim Pelayaran Gaza di kantor Mer-c, Jakarta, Selasa (1/6). TEMPO/Subekti
MER-C Indonesia Serukan Perang Gaza Dihentikan

MER-C meminta agar fasilitas kesehatan di Gaza, Palestina, tidak diganggu gugat dalam peperangan dan tidak dirusak


Pahami Prosedur Rawat Inap Menggunakan Layanan BPJS Kesehatan

4 hari lalu

Petugas memeriksa pasien yang menjalani pengobatan cuci darah (Hemodialisa) di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), Malang, Jawa Timur, Senin 7 Agustus 2023. Pemerintah Kabupaten Malang menonaktifkan sementara kepesertaan 679.721 warga yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena pembengkakan beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sehingga tidak bisa mendapat layanan fasilitas kesehatan tingkat II di RSSA. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Pahami Prosedur Rawat Inap Menggunakan Layanan BPJS Kesehatan

Anda dapat gunakan layanan BPJS Kesehatan untuk melakukan pengobatan hingga rawat inap. Bagaimana prosedur dan syaratnya?


Pramono Anung Janji Naikkan Gaji Guru Honorer Setara Upah Minimum

4 hari lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Pramono Anung (kiri) dan Rano Karno (kanan) dalam debat pertama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Dok. Pribadi
Pramono Anung Janji Naikkan Gaji Guru Honorer Setara Upah Minimum

Pramono Anung ingin menaikkan gaji guru honorer menjadi minimal Rp 5 juta.


Perlunya Bantuan Hidup Dasar untuk Menolong Pasien Jantung dan Lainnya

7 hari lalu

Ilustrasi pertolongan pertama orang yang terkena Serangan Jantung. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo. 20120403
Perlunya Bantuan Hidup Dasar untuk Menolong Pasien Jantung dan Lainnya

Pakar menjelaskan bantuan hidup dasar berusaha mencegah atau memperlambat kerusakan otot jantung hingga penyebab masalah dapat diperbaiki.


Kemendikbudristek Atur Penghasilan Dosen agar di Atas Upah Minimum dan Jamin Kesejahteraan

8 hari lalu

Ilustrasi dosen sedang mengajar. shutterstock.com
Kemendikbudristek Atur Penghasilan Dosen agar di Atas Upah Minimum dan Jamin Kesejahteraan

Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbudristek No 44 Tahun 2024 yang memberikan kepastian hukum untuk gaji dosen, di mana besarannya tidak boleh di bawah upah minimum.


KSPI dan Partai Buruh Minta Kenaikan Upah Minimum 2025 hingga 10 Persen

15 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan pidatonya dalam peringatan Tiga Tahun Kebangkitan Klas Buruh di Istora, kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Partai Buruh menyatakan dukungan kepada presiden terpilih untuk masa bakti 2024-2029 Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
KSPI dan Partai Buruh Minta Kenaikan Upah Minimum 2025 hingga 10 Persen

Menurut Iqbal, selama lima tahun terakhir, terutama pada tahun pertama, upah minimum tidak mengalami kenaikan di seluruh Indonesia.


Banyak Tenaga Medis Tak Terima Upah Layak, Serikat Pekerja: Kami Selalu Kalah

34 hari lalu

Ketua Umum Kesatuan Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia Roy Tanda Anugrah Sihotang (tengah) dan Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia atau KASBI (kanan) dalam agenda deklarasi serikat pekerja KSPTMK Indonesia di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 8 September 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Banyak Tenaga Medis Tak Terima Upah Layak, Serikat Pekerja: Kami Selalu Kalah

Banyak tenaga medis dan kesehatan tak mendapatkan upah layak. Ada yang tidak menerima pesangon.


Deklarasi Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan: Masih Ada Kontrak Kerja Tidak Jelas

34 hari lalu

Suasana deklarasi Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 8 September 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Deklarasi Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan: Masih Ada Kontrak Kerja Tidak Jelas

Masalah yang dihadapi tenaga medis di antaranya kontrak kerja yang tidak jelas.


Daftar Formasi CPNS Kemenkes 2024 untuk Tenaga Kesehatan, Teknis, dan Dosen

41 hari lalu

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis, 2 September 2021.  Sebanyak 800 peserta mengikuti tes tersebut dengan  menerapkan protokol kesehatan ketat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Daftar Formasi CPNS Kemenkes 2024 untuk Tenaga Kesehatan, Teknis, dan Dosen

Ketahui beberapa daftar formasi CPNS Kemenkes 2024 untuk lulusan SMA, D3, D4, S1, S2, dan S3. Formasi untuk tenaga kesehatan, teknis, dan dosen.


Daftar Formasi CPNS Kejaksaan 2024 untuk Lulusan SMA, D3, dan S1

55 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Daftar Formasi CPNS Kejaksaan 2024 untuk Lulusan SMA, D3, dan S1

Deretan formasi CPNS tenaga teknis dan tenaga kesehatan Kejaksaan RI 2024.