Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Respons Stafsus Presiden Ari Dwipayana Usai Terima Penghargaan Bintang Legiun Veteran

Reporter

image-gnews
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Letjen TNI (Purn) H.B.L. Mantiri (kiri) menyerahkan Tanda Penghargaan Bintang LVRI kepada Koordinator Staf Khusus Presiden AAGN Ari Dwipayana (kanan) di Puri Kauhan Ubud, Gianyar, Bali, Jumat 2 Agustus 2024. DPP LVRI menganugerahkan Tanda Penghargaan Bintang LVRI kepada tiga orang veteran Bali yaitu Anak Agung Gde Raka, I Gusti Bagus Saputera dan Djero Wiladja atas perjuangannya untuk bangsa dan negara serta untuk Koordinator Staf Khusus Presiden AAGN Ari Dwipayana atas dukungannya untuk LVRI. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Letjen TNI (Purn) H.B.L. Mantiri (kiri) menyerahkan Tanda Penghargaan Bintang LVRI kepada Koordinator Staf Khusus Presiden AAGN Ari Dwipayana (kanan) di Puri Kauhan Ubud, Gianyar, Bali, Jumat 2 Agustus 2024. DPP LVRI menganugerahkan Tanda Penghargaan Bintang LVRI kepada tiga orang veteran Bali yaitu Anak Agung Gde Raka, I Gusti Bagus Saputera dan Djero Wiladja atas perjuangannya untuk bangsa dan negara serta untuk Koordinator Staf Khusus Presiden AAGN Ari Dwipayana atas dukungannya untuk LVRI. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden AAGN Ari Dwipayana bersama beberapa tokoh pejuang masyarakat Bali menerima penghargaan Bintang Legiun Veteran dari Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia atau DPP LVRI.

Pada penganugerahan Tanda Penghargaan Bintang Legiun Veteran RI yang diselenggarakan di Bali, pada Jumat, 2 Agustus 2024 itu, Ari menyampaikan harapan agar generasi penerus mewarisi api semangat Perang Puputan agar dapat hadapi tantangan di masa depan.

"Puputan bukan kekalahan, tetapi mati di medan perjuangan, namun api perjuangannya tak kunjung padam atau 'Mati Tan Tumut Pejah'. Puputan adalah Satyam Eva Jayate, perjuangan akan kepercayaan bahwa kebenaran lah yang akan menang," tutur Ari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024, seperti dikutip dari Antara.

Ari mengatakan, generasi penerus harus mengambil api puputan sebagai bintang penerang untuk menghadapi perjuangan kehidupan.

Meskipun bangsa Indonesia akan menghadapi terowongan ketidakpastian di tengah kondisi perekonomian global yang juga sedang tidak baik-baik saja, Ari meminta generasi penerus tetap optimistis.

"Kita harus tetap optimistis. Apapun tantangan di masa depan, kita jangan pernah menyerah, selama kita terus memegang teguh api puputan, kita akan terus mampu menatap menuju Indonesia raya, Indonesia bahagia, dan Indonesia sejahtera," ujar Ari.

Mewakili penerima bintang penghargaan, Ari menyampaikan rasa terima kasih kepada para veteran. Menurutnya, generasi saat ini dapat menikmati kemerdekaan karena hasil perjuangan dan pengorbanan para veteran.

Sementara itu Ketua Umum DPP LVRI Letjen TNI (Purn) H.B.L. Mantiri mengatakan, generasi penerus dalam mengisi kemerdekaan akan menghadapi tantangan yang semakin tidak mudah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun menurutnya, tantangan tersebut dapat dihadapi generasi penerus jika semuanya mempersiapkan diri, bersabar, optimistis, dan mendekatkan diri kepada Tuhan YME.

"Tidak perlu panik dalam menghadapi masalah, namun sabar bukan berarti berpangku dagu," ujar Mantiri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Aeroflot Rusia Buka Penerbangan Langsung Moskow-Denpasar Mulai 17 September

1 hari lalu

Aeroflot Airlines
Aeroflot Rusia Buka Penerbangan Langsung Moskow-Denpasar Mulai 17 September

Aeroflot meningkatkan frekuensi penerbangan langsung (direct flight) untuk rute Moskow (SVO) - Denpasar (DPS) mulai 3 Oktober 2024


KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

3 hari lalu

Dokumentasi peserta lomba mural KPU Bali saat sedang melukis di Denpasar, Sabtu 14 September 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU Bali menilai tepat penggunaan seni rupa sebagai media sosialisasi Pilkada 2024.


Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

3 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

I Nyoman Sukena, 38 tahun, warga Bali dituntut bebas dalam kasus kepemilikan landak Jawa, salah satu satwa dilindungi tanpa izin


Info BMKG, Dua Kali Sabtu Bali-Lombok Digoyang Gempa

3 hari lalu

Peta pusat gempa Bali-Lombok berkekuatan M 4,4 pada 14 September 2024. BMKG
Info BMKG, Dua Kali Sabtu Bali-Lombok Digoyang Gempa

Gempa terkini telah menggetarkan sebagian Bali dan Nusa Tenggara Barat pada Sabtu pagi, 14 September 2024.


Kronologi Kasus Landak Jawa, dari Polisi Memeriksa Rumah Sukena Hingga Akhirnya Dituntut Bebas

4 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kronologi Kasus Landak Jawa, dari Polisi Memeriksa Rumah Sukena Hingga Akhirnya Dituntut Bebas

Kasus Nyoman Sukena diproses hukum karena memelihara Landak Jawa viral di media sosial. Jaksa akhirnya menuntut bebas.


Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

4 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan alasan pihaknya menuntut bebas pemelihara landak Jawa, Nyoman Sukena.


Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

4 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

JPU Kejati Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena, warga Badung, yang memelihara satwa dilindungi, Landak Jawa


Prime Plaza Hotel Sanur: Destinasi Liburan Ideal di Bali

4 hari lalu

Prime Plaza Hotel Sanur
Prime Plaza Hotel Sanur: Destinasi Liburan Ideal di Bali

Sanur menawarkan ketenangan yang sulit ditemukan di destinasi wisata lainnya di Bali.


Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

6 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

I Nyoman Sukena asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali terancam hukuman 5 tahun penjara karena memelihara 4 ekor landak Jawa langka.


Kejati Bali Ajukan Penangguhan Penahanan Warga yang Pelihara Landak Jawa

7 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kejati Bali Ajukan Penangguhan Penahanan Warga yang Pelihara Landak Jawa

I Nyoman Sukena menjadi terdakwa karena memelihara 4 ekor landak jawa yang termasuk satwa dilindungi