Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PGI Sebut Tak akan Terima Izin Tambang: Potensial Berhadapan dengan Diri Sendiri

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
(kiri-Kanan) Jacklevyn Manuputty Sekretaris Umum PGI, Ketua Umum Persekutuan Gereja - Gereja Indonesia, Pendeta Gomar Gultom, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Allisa Wahid, Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Mgr. Yanuarius Theofilus Maatopai You, Tokoh Muhammadiyah Drs. Marzuki, S.H Darusman, Konferensi Waligereja Indonesia Mgr. Siprianus Hormat menghadiri Konferensi Pers
(kiri-Kanan) Jacklevyn Manuputty Sekretaris Umum PGI, Ketua Umum Persekutuan Gereja - Gereja Indonesia, Pendeta Gomar Gultom, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Allisa Wahid, Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Mgr. Yanuarius Theofilus Maatopai You, Tokoh Muhammadiyah Drs. Marzuki, S.H Darusman, Konferensi Waligereja Indonesia Mgr. Siprianus Hormat menghadiri Konferensi Pers " Seruan Untuk Perdamaian di Tanah Papua" di Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia, Jl. Salemba Raya, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Sejumlah Tokoh bangsa telah memprakarsai seruan damai Papua untuk membangun kerja sama para pihak yang bertikai dalam rangka menjajaki proses menuju penyelesaian damai di Papua. TEMPO/Magang/Joseph.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Gomar Gultom, mengatakan bahwa organisasinya tidak akan menerima tawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Hal tersebut, kata dia, lantaran PGI sering kali mengadvokasi korban-korban tambang.

“Kalau kami ikut mengelola, potensial kami akan berhadapan dengan diri kami sendiri,” ujar Gomar Gultom saat dihubungi Tempo, 2 Agustus 2024.

Menurut Gomar, mengelola tambang merupakan hal yang sangat kompleks. Ia menyoroti implikasi pengelolaan tambang yang berdampak pada masalah lingkungan. Tak hanya itu Gomar Gultom juga memperhatikan hak-hak masyarakat adat yang kerap kali terdampak dari pengelolaan tambang. Daripada terlibat pada masalah-masalah tersebut, PGI memilih untuk fokus pada agenda pastoral.

“Kami tidak siap untuk terlibat dalam hal-hal semacam itu, di tengah agenda pastoral kami yang sudah sangat padat dan berat” kata Gomar.

Gomar Gultom mengatakan alasan-alasan PGI menolak tawaran mengelola tambang didasarkan pada pengkajian yang komperehensif dan mendalam. PGI menilai, pengelolaan tambang bukanlah ranahnya, PGI sebagai Organisasi Masayarakat (Ormas) Keagamaan berfokus membina umat dalam pertumbuhan imannya. “Itu bukan ranah pelayanan kami. Persoalan ini ada di luar mandat kami” ujar Gomar.

Sebelumnya pada akhir Mei 2024 lalu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 sebagai revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Revisi peraturan tersebut kini memungkinkan ormas keagamaan mengelola tambang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejak isu pengelolaan tambang diberikan kepada ormas keagamaan muncul, PGI telah menolaknya sedari awal. Gomar Gultom juga mengatakan sampai hari ini PGI tidak mendapatkan tawaran WIUPK tersebut. “PGI tidak ada mendapatkan tawaran tentang itu. Mungkin karena sejak awal kami sudah menyatakan tidak akan menerimanya seandainya ditawarkan” ujar Gomar.

Meski begitu Gomar tidak mempermasalahkan jika ada ormas keagamaan lain yang menerima tawaran WIUPK. Gomar tidak mempersoalkan apabila ormas keagamaan lain memang memiliki kemampuan untuk mengelola tambang sehingga menerima WIUPK tersebut.

“Kami tentu saja tetap menghormati lembaga keagamaan lain yang menerima tawaran ini. Mereka tentu punya pertimbangan sendiri” ujar Gomar.

Maulani Mulianingsih

Pilihan Editor: Pernyataan Maaf Lengkap Jokowi ke Rakyat Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bertemu dengan PGI, Ridwan Kamil Janji Beri Perhatian Sekolah Minggu seperti Magrib Mengaji

4 hari lalu

Calon Gubernur Jakarta Nomor urut 1, Ridwan Kamil usai menghadiri pertemuan dengan Komunitas Batak Marbisuk di gedung KNPI Rawamangun, Jakarta Timur, pada Selasa, 22 Oktober 2024. TEMPO/Alfitria Nefi Pratiwi
Bertemu dengan PGI, Ridwan Kamil Janji Beri Perhatian Sekolah Minggu seperti Magrib Mengaji

Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil, berjanji beri perhatian untuk sekolah minggu seperti magrib mengaji.


Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Sita Brankas dari Penggeledahan Rumah di Kalimantan Timur

10 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Sita Brankas dari Penggeledahan Rumah di Kalimantan Timur

KPK menyita sejumlah dokumen dari empat brankas seusai penggeledahan di Samarinda dan Kutai Kertanegara.


PGI Minta Polda NTT Tinjau Ulang Pemecatan Ipda Rudy Soik

13 hari lalu

Rudy Soik saat akan dijemput Propam Polda NTT. Tempo/Yohanes Seo
PGI Minta Polda NTT Tinjau Ulang Pemecatan Ipda Rudy Soik

PGI menilai pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik justru bisa memperlemah personel Polri yang memiliki kinerja baik.


MA Cabut Izin Tambang Nikel PT GKP di Wawonii Sultra, Ini Tanggapan Warga dan LSM

24 hari lalu

Ilustrasi pengadilan. Shutterstock
MA Cabut Izin Tambang Nikel PT GKP di Wawonii Sultra, Ini Tanggapan Warga dan LSM

PT GKP seharusnya sudah kehilangan semua legitimasi untuk melanjutkan operasi tambang nikel di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.


Merugikan Warga, Izin Tambang Ormas Agama Digugat ke Mahkamah Agung

34 hari lalu

Tim Advokasi Tolak Tambang mendaftarkan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 soal izin tambang untuk ormas ke Mahkamah Agung, Selasa, 1 Oktober 2024. TEMPO/Novali Panji
Merugikan Warga, Izin Tambang Ormas Agama Digugat ke Mahkamah Agung

Tim Advokasi Tolak Tambang menggugat Peraturan Pemerintah tentang Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan karena dianggap merugikan masyarakat sekitar tamb


Mayarakat Sipil akan Gugat PP Izin Tambang Ormas di Hari Kesaktian Pancasila

38 hari lalu

Tambang Bauksit. ANTARA
Mayarakat Sipil akan Gugat PP Izin Tambang Ormas di Hari Kesaktian Pancasila

Tim advokasi mengatakan pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan bersifat diskriminatif.


KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tambang di Maluku Utara

53 hari lalu

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba bersama rombongan bertemu dengan menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution, di Kota Medan, Sumatera Utara. Tempo/Istimewa
KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tambang di Maluku Utara

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa dua saksi dugaan korupsi izin tambang yang menyeret bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba


Konferensi Nasional XVII FK-PKB PGI Resmi Dibuka

53 hari lalu

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey (tengah) Selaku Ketua FK PKB PGI  berfoto bersama usai membuka Konferensi Nasional (Konas) XVII Forum Komunikasi (FK) Pria Kaum Bapak (PKB) Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) tahun 2024 di GMIH Bukit Moria Pitu, Halmehera Utara. Kamis, 12 September 2024. Dok Pemprov Sulawesi Utara
Konferensi Nasional XVII FK-PKB PGI Resmi Dibuka

Konferensi Nasional (Konas) XVII Forum Komunikasi (FK) Pria Kaum Bapak (PKB) Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) tahun 2024 resmi dibuka


KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

55 hari lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

Pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Abdul Gani Kasuba


Sebelum Meninggal, Faisal Basri Soroti 3 Hal Ini: Utang Pemerintah, Bagi-bagi Izin Tambang, dan PPN

5 September 2024

Faisal Basri diwawancara di Gedung Tempo Media Jakarta, 4 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sebelum Meninggal, Faisal Basri Soroti 3 Hal Ini: Utang Pemerintah, Bagi-bagi Izin Tambang, dan PPN

Ekonom senior Faisal Basri yang meninggal dunia pada Kamis dini hari, 5 September 2024, sempat menyoroti tiga hal ini.