Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat Sayangkan PP Kesehatan Masih Bolehkan Iklan Rokok di Media Luar Ruangan

Editor

Amirullah

image-gnews
Sejumlah pelajar mengenakan topeng domba saat menggelar aksi #TolakJadiTarget iklan rokok di kawasan Silang Monas, Jakarta, Sabtu, 25 Februari 2017. Aksi 300 pelajar ini menolak pemasaran perusahan rokok yang menempatkan iklan di sekitar sekolah. ANTARA/Puspa Perwitasari
Sejumlah pelajar mengenakan topeng domba saat menggelar aksi #TolakJadiTarget iklan rokok di kawasan Silang Monas, Jakarta, Sabtu, 25 Februari 2017. Aksi 300 pelajar ini menolak pemasaran perusahan rokok yang menempatkan iklan di sekitar sekolah. ANTARA/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Program Indonesia Institute for Social Development (IISD), Ahmad Fanani, menyayangkan Peraturan Pemerintah Kesehatan (PP Kesehatan) masih membolehkan iklan rokok di media luar ruangan.

"Larangan iklan di media luar ruang juga masih diperbolehkan meski dengan ketentuan tidak boleh ditempatkan dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak," kata Fanani melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Fanani mencatat beberapa poin PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 tentang ketentuan pengendalian zat adiktif, yakni produk tembakau yang belum maksimal. Larangan dalam PP tersebut hanya berlaku di media sosial. Sedangkan, iklan di website, platform internet lain, dan televisi masih diperbolehkan walaupun memiliki batasan waktu.

Meski begitu, pemerintah telah mengatur larangan siaran yang menampakkan orang sedang merokok, bahkan asap, bungkus, atau yang berhubungan dengan produk tembakau dan rokok elektronik, serta segala bentuk informasi produk tembakau dan rokok elektronik di media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi sifatnya komersial atau iklan.

Fanani menjelaskan iklan menjadi salah satu faktor yang punya pengaruh signifikan untuk menstimulasi anak muda merokok. Riset IISD menunjukkan 71 persen perokok pelajar menyatakan, iklan rokok itu kreatif atau inspiratif dan merangsang mereka untuk merokok. Konstruksi dari iklan membuat publik rela mengabaikan dampak buruk rokok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Indonesia menjadi negara di ASEAN yang masih membolehkan iklan rokok. "Sulit mengeliminir epidemi rokok tanpa kebijakan larangan iklan. Gempuran iklan rokok mendistorsi  pemahaman publik, terutama pada  kelompok rentan seperti remaja dan anak- anak," kata dia.

Pemerintah telah merilis aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 yang terdiri atas 1172 pasal. PP itu telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024.

Pilihan Editor: Jokowi Minta Maaf atas Kesalahan Selama Menjabat Presiden

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tips Mencegah Paparan Bahaya ketika Menjadi Perokok Pasif

12 jam lalu

Ilustrasi larangan merokok. ChinaFotoPress/Getty Images
Tips Mencegah Paparan Bahaya ketika Menjadi Perokok Pasif

Beberapa orang kerap menjadi perokok pasif karena berada di sekitar asap rokok yang dapat membahayakan kesehatan. Simak tips berikut.


Alasan Perlunya Iklan dan Promosi Rokok Dihilangkan Total

23 jam lalu

Ilustrasi kemasan rokok. Freepik
Alasan Perlunya Iklan dan Promosi Rokok Dihilangkan Total

Promosi produk rokok harus diperketat atau dihilangkan. Tujuannya untuk mengurangi konsumsi rokok pada anak sekolah maupun di bawah umur.


Dorong Kemasan Rokok Polos, Rukki: Bisa Belajar dari Keberhasilan Australia

1 hari lalu

Kemasan rokok polos di Australia (REUTERS)
Dorong Kemasan Rokok Polos, Rukki: Bisa Belajar dari Keberhasilan Australia

Australia mengeluarkan kebijakan kemasan rokok polos dengan tujuan mengurangi jumlah perokok muda.


Kementerian Keuangan Kaji Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok di 2025

12 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Kementerian Keuangan Kaji Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok di 2025

Kementerian Keuangan sedang mempelajari bagaimana HJE tembakau akan berdampak pada pengendalian konsumsi rokok dan besar penerimaan negara.


Cukai Rokok Tahun Depan Tak Naik: Pengusaha Gembira, Pemerhati Kesehatan Berharap Naik

12 hari lalu

kampanye bahaya merokok saat memperingati hari tanpa tembakau sedunia.(TEMPO/Adri Irianto)
Cukai Rokok Tahun Depan Tak Naik: Pengusaha Gembira, Pemerhati Kesehatan Berharap Naik

Cukai rokok perlu dinaikkan karena harga rokok di Indonesia hanya setengah dari harga rata-rata di dunia, sehingga jumlah perokok di sini tinggi.


Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

14 hari lalu

Pesawat Kepresidenan RJ-85 yang ditumpangi Presiden Joko Widodo saat tiba di Bandara Nusantara, IKN, Kalimantan Timur, Selasa (24/9/2024). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)
Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

Pesawat kepresidenan yang dinaiki Presiden Jokowi mendarat di Bandara IKN untuk pertama kalinya, Selasa siang, 24 Maret 2024.


Kajian Indef: 2,3 Juta Pekerja Terdampak Aturan Pembatasan Tembakau dan Rokok Elektrik

15 hari lalu

Dua petani mengemasi daun tembakau yang sudah kering habis dijemur di lapangan desa Kledung, Temanggung, Jawa Tengah, Ahad, 22 September 2024. Tembakau kering ini dijual untuk mengisi stok gudang gudang pabrik rokok. Tempo/Budi Purwanto
Kajian Indef: 2,3 Juta Pekerja Terdampak Aturan Pembatasan Tembakau dan Rokok Elektrik

Kajian Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyebutkan bahwa 2,3 juta pekerja terdampak aturan pembatasan tembakau dan rokok.


Indef Sebut Ada Potensi Ekonomi Rp 308 Triliun Hilang Imbas Aturan Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik

16 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Indef Sebut Ada Potensi Ekonomi Rp 308 Triliun Hilang Imbas Aturan Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik

Indef menelisik dampak kebijakan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik terhadap ekonomi, industri, penerimaan negara, dan tenaga kerja.


Tanggapan Menteri Kesehatan soal Polemik Aturan Kemasan Rokok Polos

18 hari lalu

Ilustrasi kemasan rokok. Freepik
Tanggapan Menteri Kesehatan soal Polemik Aturan Kemasan Rokok Polos

Menkes berjanji akan berdiskusi dengan pelbagai stakeholder termasuk pengusaha soal aturan kemasan rokok polos


Kemenperin: Aturan Kemasan Rokok Polos Harus Seimbang Jaga Kesehatan Masyarakat dan Industri

18 hari lalu

Seorang warga membeli rokok secara ketengan di Kawasan Pulomas, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pemerintah mengatur larangan penjualan rokok eceran. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kemenperin: Aturan Kemasan Rokok Polos Harus Seimbang Jaga Kesehatan Masyarakat dan Industri

Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang diterapkan di beberapa negara tidak langsung menurunkan prevalensi perokok