TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta telah menerima perbaikan persyaratan dokumen tahap kedua dari bakal calon perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pilgub Jakarta 2024.
"Kemarin, tanggal 28 Juli pada pukul 19.00 WIB, KPU DKI Jakarta telah menerima perbaikan dokumen dukungan persyaratan bakal pasangan calon (Dharma-Kun), namun karena masih ada dokumen yang belum terunggah ke Silon, setelah berkoordinasi dengan Bawaslu DKI Jakarta, KPU DKI memberikan kesempatan kepada calon untuk mengunggah kekurangan data dukungan yang belum sempat terunggah sampai dengan tanggal 28 Juli 2024, pukul 12.00 siang," ucap Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Doddy Wijaya di Jakarta, Minggu, 28 Juli 2024.
Disebut, masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan telah dibuka sejak tanggal 25 Juli dan berakhir pada 27 Juli 2024, pukul 23.59 WIB. Hal ini tertuang dalam PKPU No 8 Tahun 2024, Pasal 77 ayat 2, tentang jumlah perbaikan dokumen yang diserahkan paling sedikit sejumlah kekurangan dukungan dan sebaran. Dokumen tersebut memiliki syarat, dukungan yang baru diserahkan berupa dukungan baru yang belum pernah memberikan dukungan sebelumnya kepada Pasangan Calon Dharma-Kun.
Menurut Doddy, hasil syarat dukungan perbaikan pasangan Dharma-Kun melebihi syarat dukungan minimal yang telah ditetapkan. Doddy mengatakan, pasangan Dharma-Kun akan melanjutkan proses verifikasi administrasi perbaikan kedua pada tanggal 28 Juli hingga 1 Agustus 2024.
"Hari ini, pasangan calon telah menyerahkan syarat dukungan perbaikan, berdasarkan pengecekan pada Silon datanya melebihi syarat dukungan minimal. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua mulai tanggal 28 Juli hingga 1 Agustus 2024," tambah Doddy.
Pilihan Editor: Respons Anies Baswedan Soal Syarat yang Diajukan PAN di Pilgub Jakarta