TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU definitif. Afifuddin menggantikan posisi Hasyim Asy'ari, yang dipecat karena terbukti melakukan tindak asusila.
"Kami menyepakati pada pleno yang kami lakukan pada beberapa saat sebelumnya, untuk menetapkan Pak Afifuddin sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum secara definitif," ucap Komisioner KPU RI August Mellaz dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu, 28 Juli 2024.
KPU menunjuk Afifuddin sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU pengganti Hasyim Asy'ari sejak 4 Juli 2024. Afifuddin ditetapkan setelah anggota KPU menggelar rapat pleno dengan melibatkan enam anggota komisioner lain.
Hal ini senagai tindaklanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 3 Juli 2024 memecat Hasyim Asy'ari karena kasus dugaan tindak asusila terhadap CAT, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.