TEMPO Interaktif, Serang - Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten telah mendeportasi 25 warga negara asing yang melanggar keimigrasian selama 2009 ini.
Berdasarkan catatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, deportasi warga negara asing paling banyak dilakukan oleh unit pelaksana teknis kantor imigrasi Tangerang, yakni 18 imigran. Sementara imigrasi Cilegon lima orang dan Serang dua orang.
Kepala Bidang Hukum pada Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Banten Dhahana Putera mengatakan, warga asing yang dipulangkan ke negaranya mayoritas dari Afrika dan dan Timur Tengah.
Selain warga asing yang dideportasi, ada juga yang melakukan pelanggaran administratif berupa penyalahgunaan perizinan dan waktu tinggal sebanyak 126 orang warga asing. "144 warga ada di Tangerang, serta Serang dan Cilegon masing-masing enam orang," ujar dia.
Berdasarkan data Departemen Hukum dan HAM, imigran gelap pada tahun 2009 ini marak di Banten. Tercatat sebanyak 180 orang warga asing ditangkap karena tidak dibekali dokumen keimigrasian.
MABSUTI IBNU MARHAS