Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar 146 Nama yang Lolos Seleksi Administrasi Calon Dewas KPK, Ada Anggota Kompolnas dan Eks Hakim MK

image-gnews
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 Muhammad Yusuf Ateh (kiri) bersama anggota panitia saat memberikan keterangan pers di Kantor  Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat 30 Mei 2024. TEMPO/Subekti.
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 Muhammad Yusuf Ateh (kiri) bersama anggota panitia saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat 30 Mei 2024. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK mengumumkan hasil seleksi administrasi calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (dewas KPK) lembaga anti-rasuah periode tahun 2024-2029. Ketua Pansel KPK Yusuf Ateh mengatakan ada 236 orang yang lulus untuk capim dan sebanyak 146 orang yang lulus untuk calon dewas.

Yusuf mengatakan institusi atau profesi yang paling banyak mendaftar dari kalangan akademisi atau 50 orang yang lulus seleksi administrasi. Selain profesi tersebut, pendaftar dari kalangan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Hakim, Jaksa, Polri, lembaga negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), praktisi, swasta, TNI, auditor, lembaga swadaya masyarakat, dan sebagainya. 

Ia mengatakan peserta yang lulus harus melakukan tes lanjutan. "Pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, diwajibkan mengikuti tahap berikutnya yaitu tes tertulis yang akan diselenggarakan pada Rabu, 31 Juli 2024,” kata Yusuf dalam konferensi per di Lobi Gedung Utama, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), pada Rabu, 24 Juli 2024.

Di antara 146 nama yang lulus untuk calon dewas ada Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional, Benny Jozua Mamoto dan eks Hakim Mahkamah Konstitusi, Manahan MP Sitompul. Adapun rinciannya, yaitu:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Abdul Ghofar
2. Achmed Sukendro
3. Agung Iswanto
4. Agus Hermanto
5. Alamsyah
6. Andang Djaja Hamzah Putra
7. Anhar Achmad
8. Anwar Sanusi
9. Ardi H
10. Ardilafiza
11. Arief Noor Rokhman
12. Arifin Harahap
13. Aswan Nurcahyo
14. Asy'ari
15. Baharuddin
16. Bambang Feryanto S
17. Bambang Wirawan
18. Basuni
19. Benny Jozua Mamoto
20. Binsar M. Gultom
21. Bintang Susmanto Noortjahjo
22. Birowo S. Darmowidjojo
23. Bobby Hamzar Rafinus
24. Bobby Hartadhy
25. Bonardo Aldo Tobing
26. Budi Cahyadi Wiryadi
27. Budiman Rumahorbo
28. Chairul Umaiya
29. Chisca Mirawati
30. Dian Wirengjurit
31. Doddy Imam Hidayat
32. Dody Budiatman
33. Dody Eko Wijayanto
34. Eddy P. Nasution
35. Eddy Yusuf
36. Edward Efendi Silalahi
37. Edy Karim
38. Eko Tjahjono
39. Elly Fariani
40. Elthaf
41. Encang Hermawan
42. Ernawati
43. Fajar Budiantoro
44. Fontian Munzil
45. Frenky Persulessy
46. Fri Hartono
47. Fuadi Darwis
48. Gatot Darmasto
49. Gatot Santoso
50. Gensly
51. Gusrizal
52. Habel Ginting
53. Sutjipto
54. Haidan
55. Halomoan Freddy Sitinjak Alexandra
56. Hamdi Hassyarbaini
57. Hamidah Abdurrachman
58. Handoyo
59. Hari Setiadi
60. Harjono
61. Hartri Sirait
62. Haryono
63. Hasanudin Tahir
64. Hendra Yospin
65. Heri Suherman
66. Heru Budi Wasesa
67. Heru Kreshna Reza
68. Hidayat Muchtar
69. Hilman
70. Husniar Darsis
71. I Nyoman Darma
72. I. Supomo
73. Iis Siti Rochmah
74. Ilham Zain
75. Imam Suharjo
76. Infron Roshadi
77. Iskandar Mz
78. John Dista
79. John Ferianto
80. Kamilov Sagala
81. Kaspudin Nor
82. Khairul Rizal
83. Khoirul Huda
84. Kusmat Tirta Sasmita
85. Lafat Akbar
86. Liberti Sitinjak
87. Makmur Alam
88. Manahan Mp Sitompul
89. Mangasi Panjaitan
90. Maria Margareta Rini Purwandari
91. Matheus Samiaji (M.Samiaji)
92. Maya Paramita
93. Mirwazi
94. Mochamad Fadhil Satria
95. Moh. Puguh Haryogi
96. Muhammad Nasrun
97. Murthada Sinuraya
98. N E Fatimah A
99. Nasib Sugiarto
100. Nasridal Patria
101. Nugraha
102. Octo Iskandar
103. Padma Dewi Liman
104. Panutan Sakti Sulendrakusuma
105. Pata Hila
106. Perhatian Marpaung
107. Perry Shaza
108. Petrus Ckl Bello
109. R. Benjamin Lukman
110. Ridwan A Bobihoe
111. Ridwan Muhammad
112. Rita Herlina
113. Rodjai S Irawan
114. Rudi Wiriaputra
115. Sahala Aritonang
116. Sarwono Sutikno
117. Setyo Gunawan
118. Sidi Alkahfi Setiawan
119. Soeherman
120. Sri Hadiati Wara Kustriani
121. Sri Hartati
122. Sri Purwanto
123. Sugiono Eksantoso
124. Suhartanto
125. Suhra
126. Sukardi Weda
127. Sumartoyo
128. Sumpeno
129. Sunardi
130. Surahmanto
131. Suria Ningsih
132. Suryo Sularso
133. Syamsul Mulhayat
134. Syarif Usman
135. Syaufhie Vergianty
136. Taufiq A Gani
137. Theodorus Budi Setyo
138. Togi Ferdinand
139. Tony Hartono
140. Wahyu Gunarto
141. Wahyu Wardaya
142. Wisnu Baroto
143. Yeni Andriani
144. Yulianto Syahyu
145. Yusuf Asyid
146. Yusuf Fanie Andin Kasim

Pilihan Editor: Pansel KPK Siapkan Tes Tertulis bagi Calon Komisoner dan Dewas KPK Lulus Administrasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

8 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.


Ragam Reaksi terhadap Putusan Dewas KPK yang Beri Sanksi Sedang untuk Nurul Ghufron

9 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Ragam Reaksi terhadap Putusan Dewas KPK yang Beri Sanksi Sedang untuk Nurul Ghufron

IM57+ Institute menyatakan putusan Dewas KPK harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron.


Kata Dewas KPK soal Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri

19 jam lalu

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan penyalahgunaan wewenang, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Defara
Kata Dewas KPK soal Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK menyatakan tak melakukan pencemaran nama baik terhadap Nurul Ghufron karena memiliki bukti kuat soal pelanggaran kode etik.


Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Tak Akan Dikirimkan ke Presiden Jokowi, Ini Alasan Dewas KPK

20 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Tak Akan Dikirimkan ke Presiden Jokowi, Ini Alasan Dewas KPK

Dewas KPK menyatakan tak akan mengirimkan hasil putusan sidang etik Nurul Ghufron ke Presiden Jokowi. Apa alasannya?


Dewas KPK Sudah Kirimkan Catatan Etik Nurul Ghufron ke Pansel Capim KPK

21 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK menjatuhkan putusan pemberian sanksi sedang berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatan dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan terhadap terperiksa Nurul Gufron, dinilai melakukan pelanggaran etik berat dan pedoman perilaku, terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan menghubungi Sekretaris Jenderal merangkap Plt. Inspektur Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri Andi Dwi Mandasari di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Kirimkan Catatan Etik Nurul Ghufron ke Pansel Capim KPK

Dewas KPK menyatakan catatan etik Nurul Ghufron sudah mereka kirimkan ke Pansel Capim KPK sebelum mereka membacakan putusan sidang etik.


Boyamin Tak Puas dengan Putusan Dewas KPK, Sikap Nurul Ghufron Juga Rugikan Pemerintah

23 jam lalu

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan penyalahgunaan wewenang, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Defara
Boyamin Tak Puas dengan Putusan Dewas KPK, Sikap Nurul Ghufron Juga Rugikan Pemerintah

Boyamin tak sependapat dengan Dewas KPK yang menyebut Nurul Ghufron tidak merugikan pemerintah sehingga hanya diberi sanksi sedang.


IM57+ Institute: Nurul Ghufron Seharusnya Didiskualifikasi dari Seleksi Capim KPK Karena Langgar Kode Etik

1 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
IM57+ Institute: Nurul Ghufron Seharusnya Didiskualifikasi dari Seleksi Capim KPK Karena Langgar Kode Etik

Putusan Dewas bisa menjadi dasar bagi Pansel KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron dari proses seleksi capim KPK.


Alasan Dewas KPK Tak Jatuhi Nurul Ghufron Sanksi Berat

1 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengetok palu putusan dalam sidang pelanggaran etik dengan terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. Majelis sidang etik menjatuhkan putusan pemberian sanksi sedang berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatan dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan terhadap terperiksa Nurul Gufron, dinilai melakukan pelanggaran etik berat dan pedoman perilaku, terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan menghubungi Sekretaris Jenderal merangkap Plt. Inspektur Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri Andi Dwi Mandasari di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan Dewas KPK Tak Jatuhi Nurul Ghufron Sanksi Berat

Dewas KPK mrngungkap alasan hanya memberi sanksi sedang kepada Nurul Ghufron.


Eks Penyidik Nilai Putusan Dewas KPK untuk Nurul Ghufron Terlalu Ringan

1 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK menjatuhkan putusan pemberian sanksi sedang berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatan dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan terhadap terperiksa Nurul Gufron, dinilai melakukan pelanggaran etik berat dan pedoman perilaku, terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan menghubungi Sekretaris Jenderal merangkap Plt. Inspektur Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri Andi Dwi Mandasari di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Penyidik Nilai Putusan Dewas KPK untuk Nurul Ghufron Terlalu Ringan

Eks Penyidik KPK menilai, sanksi teguran tertulis dan pemotongan ganji sebesar 20 persen untuk Nurul Ghufron tidak akan menimbulkan efek jera.


Dewan Pengawas Imbau Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon yang Langgar Etik

1 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK menjatuhkan putusan pemberian sanksi sedang berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatan dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan terhadap terperiksa Nurul Gufron, dinilai melakukan pelanggaran etik berat dan pedoman perilaku, terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan menghubungi Sekretaris Jenderal merangkap Plt. Inspektur Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri Andi Dwi Mandasari di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Dewan Pengawas Imbau Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon yang Langgar Etik

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, meminta kepada Pansel Capim KPK agar tidak meloloskan calon pimpinan yang terbukti melanggar etik.