Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Disdik DKI soal DPRD Minta Semua Guru Honorer Diangkat KKI: Pemakaian Anggaran Pendidikan Sudah Melebihi Batas

image-gnews
Ilustrasi guru. Foto: istimewa
Ilustrasi guru. Foto: istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Dinas Pendidikan atau Disdik DKI Jakarta, Indra Ariesto, mengatakan anggaran pendidikan hanya ditetapkan 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sehingga pengangkatan 4.127 guru honorer dalam kontrak kerja Individu atau KKI sulit dilakuan. 

Pernyataan Indra tersebut merespons permintaan Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak yang meminta semua guru yang statusnya masih honorer diangkat KKI. Jhonny tidak setuju karena kebijakan cleansing, kuota perekrutan hanya 1.700 orang saja. 

"Sesuai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31 ayat 4 dan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan alokasi anggaran sebesar 20 persen dari APBD dan saat ini penggunaan sudah melebihi," kata Indra kepada Tempo melalui pesan singkat pada Rabu, 24 Juli 2024.

Soal usulan proses pengangkatan tidak perlu lewat seleksi, menurut Indra hal itu mustahil untuk dilakukan.

"Dinas pendidikan ingin memastikan bahwa guru yang ada di DKI Jakarta berkualitas baik sesuai dengan prinsip Jakarta Kota Global. Sehingga seleksi diperlukan untuk memastikan kualifikasi dan kriteria sesuai dengan apa yang dibutuhkan," ujarnya.

Sebelumnya, Jhonny meminta proses pengangkatan guru honorer lewat kontrak kerja individu (KKI), tidak perlu melalui tes yang panjang. Sebab, kata Jhonny, mereka sudah terbukti mengajar bertahun-tahun.

"Enggak usah, ngapain tes. Mereka sudah ngajar kok. Berarti kalau mereka diterima mengajar sudah punya pengalaman," kata Jhonny dihubungi melalui telepon pada Selasa malam, 23 Juli 2024. 

Dia mengatakan itu merespons soal rencana Dinas Pendidikan mencari solusi nasib guru honorer yang terkena kebijakan cleansing atau pemutusan kontrak sepihak. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dinas Pendidikan berencana membuka 1.700 kuota pendaftaran KKI pada Agustus 2024. Padahal jumlah guru honorer di Jakarta saat ini 4.127 orang. Sisanya 2.427 diminta ikut mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan kuota 1.900 orang. Mereka akan bersaing dengan guru diseluruh Indonesia. Kemudian sisanya lagi diminta mempersiapkan diri untuk pendaftaran tahun depan.

Jhonny menyatakan rencana itu terlalu ribet, karena anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD 2024 dianggap cukup untuk mengangkat 4.127 guru honorer jika penggajiannya berdasarkan upah minimum provinsi atau UMP. Pada 2024 UMP Jakarta saat ini sekitar Rp 5,06 juta. Alasan Jhonny meminta semua guru honorer diangkat langsung karena akan terjadi penumpukan dengan lulusan baru nantinya. Padahal guru yang pensiun juga banyak.

"Anggaran kita (Jakarta) cukup sebesar Rp 81,7 triliun. Ini tinggal bagaimana cara Dinas Pendidikan menyakinkan pimpinannya saja," ujarnya.

Sejauh ini, kata Jhonny, alokasi APBD DKI Jakarta didominasi untuk sektor kesehatan dan pendidikan. Menurut dia, untuk dana-dana hibah bisa dialokasikan untuk menutup dana pengangkatan guru honorer. "Karena kasihan banget guru-guru Jakarta ini digaji berdasarkan kebaikan kepala sekolah. Masak ada yang Rp 300 ribu, Rp 500 ribu, Rp 1 juta atau Rp 1,5 juta," ujarnya.

Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta seharusnya menjadi teladan yang baik untuk daerah lain karena APBD-nya tertinggi, sehingga harus diikuti dengan kesejahteraan guru yang terjamin. "Jadi memang kontrak guru honorer dihilangkan," ucapnya.

PIlihan Editor: 15 Guru Honorer Terdampak Cleansing Belum Bisa Mengajar Lagi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

LPSK akan Turun ke Konawe Selatan Investigasi Kasus Guru Honorer Supriyani

1 hari lalu

Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani (kanan) bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, 28 Oktober 2024. Supriyani yang sempat ditahan kejaksaan di lapas perempuan setelah mediasi dengan keluarga pelapor tidak berjalan lancar, akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan. ANTARA/Jojon
LPSK akan Turun ke Konawe Selatan Investigasi Kasus Guru Honorer Supriyani

Komisioner LPSK, Susilaningtias mengatakan, tim LPSK akan turun langsung menginvestigasi kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan


Kasus Guru Honorer Supriyani, LPSK Terima Permohonan Perlindungan Dua Saksi

1 hari lalu

Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani bersiap menjalani persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, 28 Oktober 2024. Sidang kasus dugaan penganiayaan kepada murid kelas 1 SD Negeri 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan itu beragendakan penyampaian eksepsi Supriyani. ANTARA/Jojon
Kasus Guru Honorer Supriyani, LPSK Terima Permohonan Perlindungan Dua Saksi

Guru honorer Supriyani menjadi terdakwa dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak didik di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.


Camat Pendamping Guru Honorer Supriyani Dicopot, Bupati Konsel: Tak Terkait Kasus Itu

4 hari lalu

Bupati Konawe Selatan (kanan) Surunuddin Dangga memberikan klarifikasi soal polemik pencopotan Camat Baito yang aktif mendampingi perkara guru Supriyani. TEMPO/Rosniawanti
Camat Pendamping Guru Honorer Supriyani Dicopot, Bupati Konsel: Tak Terkait Kasus Itu

Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga membantah pencopotan Camat Baito terkait dengan proses hukum kasus guru honorer Supriyani.


Sebelum Kasus Guru Honorer Supriyani Ada 3 Kasus Gesekan Guru dan Wali Murid: Teguran Berujung Kekerasan

5 hari lalu

Ratusan guru berorasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Konawe Selatan saat aksi solidaritas bela Supriyani, guru honorer dari SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin, 28 Oktober 2024. Ribuan guru dari Kabupaten Konawe Selatan meminta pihak pengadilan setempat untuk membebaskan rekannya bernama Supriyani atas laporan oknum aparat kepolisian dengan tuduhan penganiayaan anak murid. ANTARA/Jojon
Sebelum Kasus Guru Honorer Supriyani Ada 3 Kasus Gesekan Guru dan Wali Murid: Teguran Berujung Kekerasan

Pihak keluarga tetap melanjutkan laporan sampai guru honorer Supriyani ditetapkan sebagai tersangka.


Seluk Beluk Kasus Guru Honorer Supriyani: Pelaporan dan Dugaan Kekerasan?

5 hari lalu

Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani (kanan) bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, 28 Oktober 2024. Supriyani yang sempat ditahan kejaksaan di lapas perempuan setelah mediasi dengan keluarga pelapor tidak berjalan lancar, akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan. ANTARA/Jojon
Seluk Beluk Kasus Guru Honorer Supriyani: Pelaporan dan Dugaan Kekerasan?

Berawal dari tuduhan itu, guru honorer Supriyani dilaporkan oleh orang tua D di Polsek Baito, Kamis, 26 April 2024, atas dugaan kekerasan ke siswanya


Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum, Sidang Kasus Supriyani Tetap Berlanjut

5 hari lalu

Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani bersiap menjalani persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, 28 Oktober 2024. Kasus ini menarik perhatian publik karena dianggap seharusnya diselesaikan secara restorative justice. ANTARA/Jojon
Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum, Sidang Kasus Supriyani Tetap Berlanjut

Hakim menilai surat dakwaan telah memenuhi syarat cermat dan lengkap, sehingga proses persidangan kasus guru honorer Supriyani tetap dilanjutkan.


DPR RI: Tak Seharusnya Guru Honorer Supriyani Dipidana

7 hari lalu

Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani bersiap menjalani persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, 28 Oktober 2024. Kasus ini menarik perhatian publik karena dianggap seharusnya diselesaikan secara restorative justice. ANTARA/Jojon
DPR RI: Tak Seharusnya Guru Honorer Supriyani Dipidana

DPR RI, Rudianto Lallo, berpendapat bahwa kasus Supriyani, guru honorer dari Konawe bisa selesai melalui restorative justice


Kompolnas Desak Polda Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi PPPK Kabupaten Langkat

7 hari lalu

Unjuk rasa Aliansi Guru Pejuang PPPK Honorer Langkat di Polda Sumut. Massa menuding, hasil seleksi PPPK Langkat maladministrasi dan harus dibatalkan. TEMPO/ Mei Leandha
Kompolnas Desak Polda Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi PPPK Kabupaten Langkat

Kompolnas menilai Polda Sumut lambat dalam mengusut dugaan korupsi PPPK Langkat.


Dharma Pongrekun Jelaskan Tugas Tim Ekonomi Adab yang Terdiri dari Guru Honorer

7 hari lalu

Calon Gubernur Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun berbicara dalam debat kedua Pilgub Jakarta di Beach City International Stadium, Jakarta Utara, pada Ahad, 27 Oktober 2024 Cuplikan YouTube KPU DKI Jakarta
Dharma Pongrekun Jelaskan Tugas Tim Ekonomi Adab yang Terdiri dari Guru Honorer

Tim ekonomi adab Dharma Pongrekun-Kun Wardhana akan terdiri dari guru honorer.


Kun Wardana Ingin Naikkan Jabatan Guru Honorer Jadi PPPK

7 hari lalu

Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
Kun Wardana Ingin Naikkan Jabatan Guru Honorer Jadi PPPK

Kun Wardana ingin tingkatkan mutu guru honorer dengan meningkatkan status menjadi PPPK.