Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkopolhukam Susun Daftar Inventarisasi Masalah RUU TNI, Ini Pasal-pasal yang Berubah

image-gnews
Dokumen terbaru dari Cilangkap kembali memantik kontroversi RUU TNI. Usulan revisi sarat agenda perluasan wewenang militer.
Dokumen terbaru dari Cilangkap kembali memantik kontroversi RUU TNI. Usulan revisi sarat agenda perluasan wewenang militer.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi memerintahkan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Kemenkopolhukam untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2002 atau RUU TNI

Jokowi telah mengirim Surat Presiden atau Surpres ke Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR di Senayan. Adapun DPR telah menyetujui revisi UU TNI menjadi inisiatif DPR. 

Kemenkopolhukam masih menyusun DIM RUU TNI itu sebelum diserahkan dan dibahas di DPR. Dalam rapat penyusunan DIM pada 17 Juli 2024, terdapat dua pasal yang dibahas, yaitu Pasal 47 tentang perluasan wewenang prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kementerian/lembaga dan Pasal 53 tentang perpanjangan masa usia jabatan.

Pada tabel penyusunan DIM RUU TNI yang dibuat Kemenkopolhukam, hanya Pasal 47 yang mengalami perubahan. Forum rapat mengusulkan adanya perubahan redaksional.

Pada Pasal 47 ayat 2 RUU TNI setelah perubahan berbunyi, "Prajurit aktif dapat menduduki jabatan tertentu pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif berdasarkan kebijakan Presiden."

Pasal 47 ayat 3 RUU TNI setelah perubahan berbunyi, "Prajurit yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga dimaksud."

Pasal 47 ayat 4 RUU TNI setelah perubahan berbunyi, "Pengangkatan dan pemberhentian jabatan tertentu bagi prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi kementerian dan lembaga."

Pasal 47 ayat 5 RUU TNI setelah perubahan berbunyi, "Pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Panglima bekerja sama dengan pimpinan kementerian dan lembaga."

Pasal 47 ayat 6 RUU TNI setelah perubahan berbunyi, "Ketentuan lebih lanjut mengenai prajurit aktif yang menduduki jabatan tertentu pada kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah."

Sementara Pasal 53 RUU TNI tentang perpanjangan masa usia pensiun tak ada usulan ataupun penetapan setelah perubahan. Namun, pada Pasal 53 ayat 1, Kemenkopolhukam meminta agar TNI memaparkan dalam pertemuan berikutnya perihal simulasi dan konsekuensi dari perubahan usia pensiun termasuk dampaknya, yang dikaitkan dengan manajemen karier.

Adapun rapat lanjutan penyusunan DIM RUU TNI ini bakal digelar pada hari ini, Rabu, 24 Juli 2024 di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta. Pada surat edaran rapat tersebut beragendakan penyusunan DIM RUU TNI.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam bakal memimpin rapat penyusunan DIM tersebut. Rapat ini turut mengundang beberapa unsur, yakni Kepala Staf Angkatan Laut, Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Udara, perwakilan Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN/RBB, Kementerian Sekretariat Negara, BAIS TNI, hingga Divisi Hukum Polri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

RUU TNI Tuai Kritik dari Masyarakat 

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menentang rencana pencabutan larangan berbisnis bagi prajurit dalam revisi UU TNI.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekaligus perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, M. Isnur, menilai revisi UU TNI yang membuka keran militer berbisnis merupakan langkah keliru. Alih-alih ikut berbisnis, TNI harus berfokus pada pertahanan dan keamanan negara.

"Militer tidak dibangun untuk kegiatan bisnis dan politik karena hal itu akan mengganggu profesionalismenya," kata Isnur dalam pernyataan tertulisnya, Selasa, 16 Juli 2024.

Isnur berpendapat penghapusan larangan bisnis dalam UU TNI tak hanya akan berdampak pelemahan profesionalisme militer, tetapi juga berpengaruh pada penurunan dalam pertahanan karena bertambahnya tugas prajurit. Dia turut menyinggung soal penganggaran alutsista yang pada dasarnya ditujukan untuk TNI agar dapat fokus pada sektor keamanan dan pertahanan.

Dia menilai berbagai anggaran yang dikucurkan negara untuk TNI mestinya membuat profesionalisme prajurit dapat meningkat sekaligus menjauhkan prajurit dari praktik berpolitik dan berbisnis. "Karena itu rencana revisi usulan mencabut larangan berbisnis dalam UU TNI adalah sesuatu yang berbahaya dalam pembangunan profesionalisme militer itu sendiri," tuturnya.

Isnur menyatakan pembiaran prajurit TNI masuk ke dalam ranah bisnis dan politik sama artinya dengan kembali ke Orde Baru. Dia beserta koalisinya mengecam kemunduran demokrasi yang akan muncul akibat revisi UU TNI tersebut.

Isnur juga mengungkit soal praktik bisnis keamanan yang kerap dilakukan oleh TNI atas perusahaan milik swasta dan negara serta pengamanan proyek-proyek pemerintah. Revisi UU TNI tersebut, kata dia, justru melegalkan dugaan praktik bisnis keamanan yang selama ini terjadi, khususnya di sektor sumber daya alam, termasuk perampasan tanah adat.

Dia menilai praktik pengamanan ini membuat prajurit TNI berhadapan secara langsung dengan masyarakat yang sedang bersengketa dengan perusahaan. Bahkan tidak jarang praktik pengamanan menimbulkan kekerasan.

Menurut dia, sudah sepatutnya negara memastikan kesejahteraan prajurit terjamin dengan dukungan anggaran negara bukan dengan memberikan ruang Prajurit TNI untuk berbisnis. "Praktik ini terbukti menyebabkan profesionalisme prajurit menjadi rusak seperti era Orde Baru," ucap Isnur.

Pilihan editor: Kata Bambang Pacul Soal Usulan Elite PDIP agar Andika Perkasa Maju di Pilgub Jateng

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah akan Bangun Gedung DPR di IKN 2025, Dianggap Boros Anggaran

57 menit lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono (tengah) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Rapat tersebut membahas penyesuaian alokasi anggaran menurut fungsi, program, dan rincian kegiatan masing-masing unit Eselon I Kementeria PUPR dalam RAPBN tahun anggaran 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pemerintah akan Bangun Gedung DPR di IKN 2025, Dianggap Boros Anggaran

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan gedung DPR RI di IKN kemungkinan akan dimulai pada 2025. Ada anggapan boros anggaran.


Presiden Jokowi Sahkan Pemberlakuan Visa Bebas Kunjungan, Ini Daftar 13 Negaranya

57 menit lalu

Presiden Jokowi. Humas Setkab - HIM
Presiden Jokowi Sahkan Pemberlakuan Visa Bebas Kunjungan, Ini Daftar 13 Negaranya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi memberlakukan bebas visa ketika berkunjung ke Indonesia bagi 13 negara.


Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

1 jam lalu

Kaesang Pangarep mendatangi gedung KPK, Selasa, 17 September 2024. Foto: Istimewa
Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

KPK menjelaskan perbedaan antara kasus Mario Dandy dan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep


Apa Itu Sedimen yang Dibuka Keran Ekspornya, tapi Diklaim Jokowi Bukan Pasir Laut?

11 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Apa Itu Sedimen yang Dibuka Keran Ekspornya, tapi Diklaim Jokowi Bukan Pasir Laut?

Jokowi mengklaim tidak membuka keran ekspor pasir laut. Menurut dia, komoditas yang diizinkan diekspor adalah hasil sedimentasi. Apa beda keduanya?


Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

11 jam lalu

Kaesang Pangarep, dari dalam mobil yang ditumpanginya di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

Jokowi menyebut Kaesang ke KPK karena semua warga sama di depan hukum, IM57+ Institute minta motif pemberian tumpangan jet pribadi didalami.


Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

12 jam lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kedua kanan) didampingi isteri Wury Maruf Amin (kanan) menyapa jemaah saat melepas keberangkatan jamaah calon haji kloter pertama provinsi Aceh dari dalam pesawat Garuda GA777 di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, Aceh, Rabu, 29 Mei 2024. Sebanyak 393 jemaah calon haji kloter pertama embarkasi Aceh mulai diberangkatkan ke tanah suci dalam penyelenggaraan haji tahun 1445H/2024. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

Menjelang berakhirnya masa jabatan, Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan salam perpisahan dan memohon maaf atas segala kekurangannya selama menjabat.


Sejumlah Menteri Jokowi Pamit di Akhir Masa Jabatan, Sri Mulyani Menangis, Retno Marsudi: I Love All

12 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Rapat tersebut membahas RUU APBN tahun anggaran 2025 dan persetujuan untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah Menteri Jokowi Pamit di Akhir Masa Jabatan, Sri Mulyani Menangis, Retno Marsudi: I Love All

Para menteri Jokowi pamit di berbagai kesempatan antara lain Sri Mulyani, Retno Marsudi, Erick Thohir, dan Basuki Hadimuljono.


Kadin Indonesia akan Beri Sanksi Peserta Munaslub yang Dianggap Ilegal

12 jam lalu

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid (tengah) beserta Kepala Kadin Daerah usai konferensi pers terkait Munaslub di Jakarta, Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad, 15 September 2024. Keterangan pers tersebut menolak dan menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada Sabtu, 14 September tidak sah. TEMPO/Ilham Balindra
Kadin Indonesia akan Beri Sanksi Peserta Munaslub yang Dianggap Ilegal

Dewan Pengurus Kadin melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan kajian mengenai penyelenggaraa Munaslub. Siapkan sanksi bagi peserta Munaslub Kadin.


Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

12 jam lalu

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya saat mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Badan Legislasi DPR RI mengesahkan peraturan DPR RI tentang pemberian tanda kehormatan kepada Anggota DPR RI pada akhir masa Keanggotaan yang dinilai berjasa atas pengabdian dan kesetiaannya menggaungkan suara rakyat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

Semua anggota DPR periode 2019-2024 akan mendapatkan tanda jasa kehormatan.


Kaesang Mengaku Bukan Pejabat tapi Gunakan Fasilitas Negara yang Melekat, Apa Saja?

12 jam lalu

Kaesang Pangarep, dari dalam mobil yang ditumpanginya di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kaesang Mengaku Bukan Pejabat tapi Gunakan Fasilitas Negara yang Melekat, Apa Saja?

Kaesang menyebut kedatangannya ke KPK bukan sebagai pejabat, tetapi dia menikmati beberapa fasilitas negara. Apa saja?