Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkopolhukam Susun Daftar Inventarisasi Masalah RUU TNI, Ini Pasal-pasal yang Berubah

image-gnews
Dokumen terbaru dari Cilangkap kembali memantik kontroversi RUU TNI. Usulan revisi sarat agenda perluasan wewenang militer.
Dokumen terbaru dari Cilangkap kembali memantik kontroversi RUU TNI. Usulan revisi sarat agenda perluasan wewenang militer.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi memerintahkan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Kemenkopolhukam untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2002 atau RUU TNI

Jokowi telah mengirim Surat Presiden atau Surpres ke Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR di Senayan. Adapun DPR telah menyetujui revisi UU TNI menjadi inisiatif DPR. 

Kemenkopolhukam masih menyusun DIM RUU TNI itu sebelum diserahkan dan dibahas di DPR. Dalam rapat penyusunan DIM pada 17 Juli 2024, terdapat dua pasal yang dibahas, yaitu Pasal 47 tentang perluasan wewenang prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kementerian/lembaga dan Pasal 53 tentang perpanjangan masa usia jabatan.

Pada tabel penyusunan DIM RUU TNI yang dibuat Kemenkopolhukam, hanya Pasal 47 yang mengalami perubahan. Forum rapat mengusulkan adanya perubahan redaksional.

Pada Pasal 47 ayat 2 RUU TNI setelah perubahan berbunyi, "Prajurit aktif dapat menduduki jabatan tertentu pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif berdasarkan kebijakan Presiden."

Pasal 47 ayat 3 RUU TNI setelah perubahan berbunyi, "Prajurit yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga dimaksud."

Pasal 47 ayat 4 RUU TNI setelah perubahan berbunyi, "Pengangkatan dan pemberhentian jabatan tertentu bagi prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi kementerian dan lembaga."

Pasal 47 ayat 5 RUU TNI setelah perubahan berbunyi, "Pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Panglima bekerja sama dengan pimpinan kementerian dan lembaga."

Pasal 47 ayat 6 RUU TNI setelah perubahan berbunyi, "Ketentuan lebih lanjut mengenai prajurit aktif yang menduduki jabatan tertentu pada kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah."

Sementara Pasal 53 RUU TNI tentang perpanjangan masa usia pensiun tak ada usulan ataupun penetapan setelah perubahan. Namun, pada Pasal 53 ayat 1, Kemenkopolhukam meminta agar TNI memaparkan dalam pertemuan berikutnya perihal simulasi dan konsekuensi dari perubahan usia pensiun termasuk dampaknya, yang dikaitkan dengan manajemen karier.

Adapun rapat lanjutan penyusunan DIM RUU TNI ini bakal digelar pada hari ini, Rabu, 24 Juli 2024 di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta. Pada surat edaran rapat tersebut beragendakan penyusunan DIM RUU TNI.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam bakal memimpin rapat penyusunan DIM tersebut. Rapat ini turut mengundang beberapa unsur, yakni Kepala Staf Angkatan Laut, Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Udara, perwakilan Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN/RBB, Kementerian Sekretariat Negara, BAIS TNI, hingga Divisi Hukum Polri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

RUU TNI Tuai Kritik dari Masyarakat 

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menentang rencana pencabutan larangan berbisnis bagi prajurit dalam revisi UU TNI.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekaligus perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, M. Isnur, menilai revisi UU TNI yang membuka keran militer berbisnis merupakan langkah keliru. Alih-alih ikut berbisnis, TNI harus berfokus pada pertahanan dan keamanan negara.

"Militer tidak dibangun untuk kegiatan bisnis dan politik karena hal itu akan mengganggu profesionalismenya," kata Isnur dalam pernyataan tertulisnya, Selasa, 16 Juli 2024.

Isnur berpendapat penghapusan larangan bisnis dalam UU TNI tak hanya akan berdampak pelemahan profesionalisme militer, tetapi juga berpengaruh pada penurunan dalam pertahanan karena bertambahnya tugas prajurit. Dia turut menyinggung soal penganggaran alutsista yang pada dasarnya ditujukan untuk TNI agar dapat fokus pada sektor keamanan dan pertahanan.

Dia menilai berbagai anggaran yang dikucurkan negara untuk TNI mestinya membuat profesionalisme prajurit dapat meningkat sekaligus menjauhkan prajurit dari praktik berpolitik dan berbisnis. "Karena itu rencana revisi usulan mencabut larangan berbisnis dalam UU TNI adalah sesuatu yang berbahaya dalam pembangunan profesionalisme militer itu sendiri," tuturnya.

Isnur menyatakan pembiaran prajurit TNI masuk ke dalam ranah bisnis dan politik sama artinya dengan kembali ke Orde Baru. Dia beserta koalisinya mengecam kemunduran demokrasi yang akan muncul akibat revisi UU TNI tersebut.

Isnur juga mengungkit soal praktik bisnis keamanan yang kerap dilakukan oleh TNI atas perusahaan milik swasta dan negara serta pengamanan proyek-proyek pemerintah. Revisi UU TNI tersebut, kata dia, justru melegalkan dugaan praktik bisnis keamanan yang selama ini terjadi, khususnya di sektor sumber daya alam, termasuk perampasan tanah adat.

Dia menilai praktik pengamanan ini membuat prajurit TNI berhadapan secara langsung dengan masyarakat yang sedang bersengketa dengan perusahaan. Bahkan tidak jarang praktik pengamanan menimbulkan kekerasan.

Menurut dia, sudah sepatutnya negara memastikan kesejahteraan prajurit terjamin dengan dukungan anggaran negara bukan dengan memberikan ruang Prajurit TNI untuk berbisnis. "Praktik ini terbukti menyebabkan profesionalisme prajurit menjadi rusak seperti era Orde Baru," ucap Isnur.

Pilihan editor: Kata Bambang Pacul Soal Usulan Elite PDIP agar Andika Perkasa Maju di Pilgub Jateng

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

ICW Sebut Kerugian Negara selama Era Jokowi Mencapai Rp 290 Triliun

9 menit lalu

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar aksi Kamisan ke-836 Surat Terakhir Aksi Kamisan Untuk Presiden RI di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 17 September 2024. TEMPO/Subekti
ICW Sebut Kerugian Negara selama Era Jokowi Mencapai Rp 290 Triliun

Di Aksi Kamisan terakhir di era Jokowi, aktivis ICW menyinggung besarnya kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai Rp 290 triliun


Sepekan Jelang Lengser, Kegiatan Jokowi: Tanda Tangan 2 Keppres, ke Aceh dan Sumut sampai Jenguk Cucu

10 menit lalu

Presiden Joko Widodo bersama Iriana Joko Widodo menanam pohon di halaman tengah Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis sore, 17 Oktober 2024. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
Sepekan Jelang Lengser, Kegiatan Jokowi: Tanda Tangan 2 Keppres, ke Aceh dan Sumut sampai Jenguk Cucu

Dalam sepekan terakhir sebelum lengser, Jokowi melakukan berbagai kegiatan mulai dari kunjungan ke Aceh dan Sumut, sampai menandatangani dua Keppres


Muhadjir Yakin Prabowo Lanjutkan Program Kemenko PMK Era Jokowi

38 menit lalu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai pelantikan pejabat di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Muhadjir Yakin Prabowo Lanjutkan Program Kemenko PMK Era Jokowi

Muhadjir Effendy optimis pemerintahan Prabowo akan melanjutkan program Kemenk PMK era Jokowi.


Ma'ruf Amin Tinggalkan Rumah Dinas Wapres, Pindah ke Cimanggis

2 jam lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Merdeka, Jakarta pada Sabtu petang, 17 Agustus 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Ma'ruf Amin Tinggalkan Rumah Dinas Wapres, Pindah ke Cimanggis

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan sudah tidak menempati rumah dinasnya yang berlokasi di Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat.


Koalisi Masyarakat Sipil Kirimi Jokowi Surat Tolak Rancangan Perpres PKUB

2 jam lalu

Ilustrasi pembangunan gereja. shutterstock.com
Koalisi Masyarakat Sipil Kirimi Jokowi Surat Tolak Rancangan Perpres PKUB

Rancangan Perpres PKUB dianggap diskriminatif terhadap kelompok minoritas berbasis agama maupun kepercayaan,


Aktivis Aksi Kamisan Tak akan Kirim Surat ke Presiden Lagi saat Prabowo Memimpin Indonesia

2 jam lalu

Aktivis sekaligus advokat hak asasi manusia, Asfinawati, memberikan kuliah terbuka di Aksi Kamisan terakhir di era pemerintahan Jokowi. Aksi Kamisan ke-836 ini digelar di seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Kamis, 17 Oktober 2024. TEMPO/Ervana.
Aktivis Aksi Kamisan Tak akan Kirim Surat ke Presiden Lagi saat Prabowo Memimpin Indonesia

"Tidak masuk akal kami mengirim surat kepada presiden, jika pelaku pelanggaran HAM adalah presiden itu sendiri" kata aktivis Aksi Kamisan, Asfinawati


IPC Desak DPR Periode 2024-2029 Sahkan RUU EBET

4 jam lalu

ilustrasi Gedung DPR/Tempo/Rahma Dwi Safitri
IPC Desak DPR Periode 2024-2029 Sahkan RUU EBET

DPR diminta segera mengesahkan RUU EBET untuk memastikan transisi energi di Indonesia berjalan optimal.


Cerita Koordinator Staf Khusus Ari Dwipayana Pamit Jokowi, Siap Pulang ke UGM

12 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat menerima Bintang Jasa Utama dari Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Senin (14/8/2023). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.
Cerita Koordinator Staf Khusus Ari Dwipayana Pamit Jokowi, Siap Pulang ke UGM

Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana, koordinator staf khusus Presiden Jokowi saat ini juga menjadi salah satu komisaris PT Pupuk Indonesia.


Keppres-Perpres-Revisi UU Terbaru yang Diteken Jokowi Menjelang Lengser

15 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Mentri ESDM Bahlil Lahadalia saat menghadiri Malam Penganugerahan Penghargaan Subroto Peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2024. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial
Keppres-Perpres-Revisi UU Terbaru yang Diteken Jokowi Menjelang Lengser

Menjelang lengser, Presiden Jokowi meneken Kepres, Perpres dan Revisi UU. Terkait apa saja?


PSMS Medan Bermarkas di Stadion Utama Sumatera Utara yang Baru Diresmikan Jokowi, Suporter Bangga

16 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat meresmikan Stadion Utama Sumatera Utara yang berlokasi di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa, 15 Oktober 2024. (ANTARA/Anggi Luthfi Panggabean)
PSMS Medan Bermarkas di Stadion Utama Sumatera Utara yang Baru Diresmikan Jokowi, Suporter Bangga

Suporter PSMS Medan yang tergabung dalam PSMS Fans Club (PFC) bangga tim kesayangannya bermarkas di Stadion Utama Sumatera Utara