TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Kaesang Pangarep belakangan disoroti. Baru-baru ini adik Almas Tsaqibbirru, Arkaan Wahyu, mengajukan gugatan syarat batas usia calon kepala daerah di UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum Arkaan, Arif Sahudi mengatakan, melalui gugatan ini kliennya ingin Kaesang Pangarep maju di Pilkada Solo.
"Mas Arkaan ini adalah orang Solo asli, KTP Solo, kuliah di UNS. Dia ingin agar Mas Kaesang ini nanti mencalonkan di Kota Solo dulu. Enggak bisa ujug-ujug langsung ke gubernur, DKI (Jakarta) atau Jawa Tengah. Jadi wali kota dulu," kata Arif Sahudi, Senin, 15 Juli 2024.
1. Gugatan Arkaan Wahyu
Gugatan Arkaan Wahyu mengenai syarat batas usia calon kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi atau MK, juru bicara PSI, Sigit Widodo mengatakan, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mengajukan uji materiil.
“PSI selalu mengikuti aturan perundangan yang berlaku dan menghargai hak seluruh warga negara,” kata Sigit kepada Tempo, Rabu, 17 Juli 2024.
Adapun Arkaan Wahyu mengajukan gugatan syarat batas usia calon kepala daerah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Kuasa hukum Arkaan, Arif Sahudi, menjelaskan alasan kliennya mengajukan permohonan uji materi tersebut. Arkaan ingin agar Kaesang Pangarep mencalonkan diri di Pilkada Solo, bukan langsung maju sebagai gubernur. Sebab menurut dia, Kaesang belum memiliki pengalaman secara politik sehingga semestinya belajar dulu sebagai wali kota.
2. PSI Belitung Membangun Poros Ketiga
Dikutip dari Antara, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kabupaten Belitung mengisyaratkan akan membangun poros ketiga di Pilkada 2024 "Tentunya segala kemungkinan bisa saja terjadi termasuk lahirnya poros ketiga di Pilkada Belitung 2024 nanti," kata Ketua DPD PSI Belitung, Indra Setiawan di Tanjung Pandan, Rabu, 17 Juli 2024.
PSI Belitung terus membangun komunikasi dengan partai-partai politik lain di daerah itu. Sebab, perolehan kursi Pemilu 2024, tidak ada partai politik di daerah itu yang bisa mengusung pasangan calon kepala dan wakil daerah secara sendiri, melainkan harus berkoalisi dengan parpol lain.
3. Kerja Sama dengan Demokrat
Demokrat dan PSI DKI menjalin kerja sama politik untuk Pilkada Jakarta 2024. "Karena komunikasi politik itu, selayaknya terus dilakukan secara kontinyu. Kali ini, kami menerima kawan-kawan PSI Jakarta," kata Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta Mujiyono, Senin, 15 Juli 2024.
Mujiyono mengatakan bahwa sejak awal Demokrat dan PSI menganggap adanya banyak kesamaan dari sisi ideologi maupun dari kader-kader yang notabene banyak diisi anak-anak muda.Keduanya akan melakukan deklarasi koalisi dalam waktu dekat.
4. Gugatan
Kuasa hukum Arkaan Wahyu, Arif Sahudi, menjelaskan gugatan syarat batas usia calon kepala daerah di Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada yang diajukan ke MK. Dalam gugatan tersebut, kata Arif, kliennya ingin MK memberi ketegasan soal Pasal 7 Ayat 2 Huruf E UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Arkaan, kata Arif, menginginkan syarat batas usia minimal mulai dihitung sejak penetapan calon terpilih.
"Jadi setelah mendaftar, berkas lengkap, kan, ditetapkan," katanya di Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 15 Juli 2024.
Syarat batas usia minimal calon kepala daerah sebelumnya sempat digugat oleh Partai Garuda. MA mengabulkan gugatan tersebut dan hasilnya Peraturan KPU diubah sehingga syarat minimal usia 30 tahun dan 25 tahun dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
5. Kaesang dan Jusuf Hamka
Menurut PSI, belum ada keputusan dengan Golkar mengenai usulan duet antara Kaesang dengan Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta 2024.
"Dalam pertemuan pada Kamis lalu, ide itu memang disampaikan Golkar dalam pertemuan, namun tidak ada kesepakatan terkait usulan itu,” kata Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman, Jumat, 12 Juli 2024.
Sebelumnya, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep berkunjung ke DPP Golkar. Kaesang bertemu dengan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto. Setelah pertemuan, Airlangga Hartarto menyebut jika Kaesang ingin maju di Pilgub Jakarta, maka Golkar mengusulkan nama Jusuf Hamka sebagai pendampingnya.
SEPTIA RYANTHIE | JULI HANTORO | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor: PSI Buka Suara soal Gugatan ke MahKamah Konstitusi untuk Menjegal Kaesang Maju Pilgub