TEMPO.CO, Jakarta - Panitia khusus angket ibadah haji atau pansus haji DPR, memastikan bakal merampungkan pelbagai agenda dalam evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024. Rapat perdana pansus akan dihelat dalam waktu dekat.
Anggota pansus angket haji DPR, Luluk Nur Hamidah, mengatakan rapat perdana akan dilakukan DPR pada bulan ini, setelah pada Rabu, 17 Juli 2024 kemarin, agenda tersebut batal dengan dalih kendala teknis.
"Pansus akan dilakukan DPR periode 2019-2024, kami yang akan menuntaskan," ujar Luluk kepada Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.
Politikus Partai Keadilan Bangsa atau PKB itu mengatakan DPR tidak akan mewariskan agenda pansus haji kepada anggota periode setelahnya. Alasannya, DPR mengklaim tak ingin membuat upaya perbaikan ibadah haji berlarut-larut.
"Apalagi temuan dugaan penyelewengannya kami yang menemukan," ujar Luluk.
Dalam rapat perdana, Luluk mengatakan, DPR akan menyerahkan kepada masing-masing fraksi untuk menyodorkan sejumlah nama legislatornya yang bakal dilibatkan dalam pansus haji ini.
Menurut Luluk, pansus ini akan melibatkan seluruh komisi di DPR yang berkaitan. Sebab, pelbagai temuan tim pengawas ibadah haji DPR mencatatkan evaluasi mesti dilakukan multisektor, karena tidak hanya berkaitan dengan prosesi ibadah haji, namun juga soal fasilitas bagi jemaah.
"Yang pasti kami akan tuntaskan sebelum purna tugas," kata Luluk.
Pada Selasa, 9 Juli lalu, DPR menyetujui pembentukan pansus haji dalam sidang paripurna ke-21 masa persidangan V. Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar mengetuk palu tanda setuju setelah menanyakan ke peserta sidang.
Pansus ini disahkan setelah anggota Komisi Keagamaan DPR, Selly Andriany Gantina, membacakan pertimbangan alasan dibentuknya pansus haji. Dia mengatakan ada 35 anggota DPR dari lebih dua fraksi yang menandatangani pembentukan pansus haji ini.
Selly mengatakan adanya indikasi penyalahgunaan kuota haji tambahan oleh pemerintah menjadi dasar pembentukan pansus. Ia mengatakan penatapan dan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terutama pada Pasal 64 Ayat (2). Dalam pasal itu disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
“Sehingga keputusan Menteri Agama RI Nomor 118 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang dan tidak sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menteri Agama terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),” ujar Selly.
Anggota pansus haji Wisnu Wijaya Adi Putra sebelumnya mengatakan DPR tidak akan mengulur waktu dalam melaksanakan rapat perdana pansus haji tahun ini. Para anggota, menurut dia, sedianya telah berada di Jakarta meski masih dalam masa reses.
Bahkan, diskusi-diskusi ringan hingga riset data mengenai evaluasi penyelenggaraan ibadah haji telah dilakukan oleh masing-masing anggota pansus. "Rapat akan digelar dalam waktu dekat, saat masa reses," kata Wisnu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sekretariat pansus, rapat perdana akan dihelat pada bulan Juli ini. Namun, ia tak menjelaskan alasan rinci ihwal batalnya agenda rapat perdana pada Rabu kemarin.
Anggota Komisi Keagamaan DPR ini mengatakan meski rapat perdana batal dihelat kemarin, anggota pansus tidak hanya tinggal diam. Anggota terus menyerap aspirasi dari para jemaah untuk mendalami informasi dan menyampaikannya pada rapat.
"Semua keterangan terus digali sampai hari ini, jadi kita manfaatkan waktu untuk riset dan cari informasi selama rapat dimundurkan," ujar Wisnu.
Pilihan Editor: Rapat Pansus Haji Ditunda Hingga Pekan Depan